Tag: hukum

  • Niat Menjual Motor Hasil Curian, Pelaku Malah Bertemu Korban

    Djonews.com, SEMARANG – Ditangkap usai berniat menjual motor hasil tipu daya ke pembeli, Abdul Wahid (31) terpaksa merasakan dinginnya bilik jeruji. Sebab, pelaku AW nekat menjual motor tipuannya ke calon pembeli tidak lain adalah sang pemilik motor tersebut.

    Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengungkapkan aksi pencurian itu dilakukan Senin (16/01/2023) pukul 18.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto tepatnya di depan Central City Mall.

    “Yang bersangkutan memberhentikan seorang anak usia 16 tahun yang membawa motor. Yang bersangkutan menyapa anak itu, dan bilang, ‘masmu ning omah ra? (Kakakmu di rumah tidak)’. Seolah kenal kakaknya. Saksi ternyata punya kakak, bilang, kakak di rumah,” katanya ketika di Polrestabes Semarang, Selasa (24/01/2023).

    Lantas, pelaku minta diantar korban ke rumahnya namun dengan posisi pelaku memboncengkan saksi itu. Di tengah jalan ternyata pelaku menjatuhkan sandal.

    “Di tengah jalan mengaku sudah lama tidak bertemu kakak saksi dan meminta berhenti beli buah. Setelah itu di tengah jalan sandalnya dijatuhkan dan meminta saksi mengambilkan. Ternyata setelah itu motor dibawa kabur,” jelasnya.

    Laman: 1 2

  • Bongkar 34 Rumah Tanpa Bentrok

    Djonews.com, SEMARANG  – Satpol PP Kota Semarang melakukan perobohan terhadap 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), kelurahan Ngemplak Simongan, kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (14/10/2021).

    Dalam prosesnya, warga sekitar tidak melakukan perlawanan, dikarenakan sebelumnya mereka sudah menerima sejumlah santunan dari pemilik tanah Putut Sutopo.

    Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan pihaknya sudah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengemasi barangnya.

     “Batas waktunya yang sudah habis kemarin, maka hari ini petugas Satpol PP untuk mengecek sekaligus membongkar bangunan yang belum dibongkar,” katanya.

    Untuk selanjutnya, Satpol PP Kota Semarang meminta kepada kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pagar peringatan agar tempat tersebut tidak di tempati kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Kami petugas mengucapkan terima kasih kepada warga yang sebelumnya telah ikhlas bangunannya untuk kita robohkan,” sambungnya.

    Salah seorang warga, Sugiyono mengaku sebagian warga lain sudah mengikhlaskan rumahnya untuk di bongkar. Hanya saja masih ada tiga pos kampling yang perlu di musyawarahkan.

    “Kami sudah menerima dengan ikhlas pembongkaran ini. Karena barangnya masih bisa digunakan lagi,” sahutnya.man

  • Kantor PDAM Kabupaten Semarang di Demo

    Djonews.com, UNGARAN  – Sekelompok karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar aksi demo di Kantor Pusat PDAM Kabupaten Semarang, Rabu (13/10/2021). Hal ini dikarenakan merasa kecewa dengan kepemimpinan Direktur Utama Gus Wakhid Hidayat.

    Koordinator Aksi, Muhammad Takhrizuddin mengatakan ada tiga tuntutan yang diajukan yakni penonaktifkan Guswakhid Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, pengembalian SK PHDP Tahun 2017, dan meminta Inspektorat untuk mengaudit atas penggunaan uang perusahaan.

    “Kami menderita sejak dipimpin, PhDP (tahun 2017) sebelumnya sudah bagus. Korban PhDP 2019 sangat menyengsarakan, hak (pensiun) kami dikurangi. Pengurangannya jutaan, kawan saya 35 tahun mengabdi hanya menerima 1,6 , harusnya (dengan PhDP 2019) bisa lebih dari 2 juta,” keluhnya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Guswakhid Hidayat angkat suara.

    Menurutnya, kebijakan yang diambil telah berdasar pada regulasi yang berlaku. Seperti halnya yang dikeluhkan sebagian karyawan perihal penetapan Penghitungan Dasar Pensiun (PhDP) Tahun 2019 yang menggantikan PhDP 2017.

    “Sudah tidak diperbolehkan model seperti 2017 sudah dilarang OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadi kami tidak bisa seperti model 2017. Regulasinya memang tidak bisa,” terang Guswakhid.

    Terkait dengan tuntutan audit, Guswakhid menegaskan bahwa PDAM Kabupaten Semarang sudah diaudit secara internal oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM.

    “Sebagai perusahaan terbuka, tentu PDAM diwajibkan untuk menjalani audit secara berkala,” terangnya.

    “PDAM diwajibkan untuk menjalani audit secara berkala, kami akan menjalin komunikasi mengenai apa yang mereka kehendaki. Tentunya sesuai aturan yang ada, dan kami akan terapkan sesuai aturan yang berlaku saat ini”,tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Umum PDAM Kabupaten Semarang, Marzudi mengatakan, management menerima tuntutan dari para karyawan yang melakukan aksi demo. Tuntutan mereka juga sudah ditindaklanjuti ke pansus DPRD Kabupaten Semarang.

    “ Rencana kami akan melakukan kunjungan ke dapenma pansi selaku pengelola dana pensiun PDAM untuk berkonsultasi ke sana secara langsung,” ujarnya.

    Menurutnya, sebelum memastikan ke PhDP tahun 2017, harus terlebih dahulu menganalisa kemampuan perusahaan. eko

  • Hadir di Kota Semarang, GMBI Semarang Raya Siap Bantu Warga

    Djonews.com, SEMARANG  – untuk memberikan pendampingan terkait permasalahan hukum masyarakat di Kota Semarang, kini telah berdiri sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

    Semula GMBI ini didirikan di Bandung pada tahun 2002 namun baru di tahun 2020 GMBI masuk ke Semarang dengan nama GMBI Distrik Semarang Raya yang beralamat di Blambangan 1 rt7 RW 6 kelurahan Bangetayu wetan kecamatan Genuk kota Semarang

    Dalam kurun waktu satu tahun lebih tersebut, GMBI Distrik Semarang Raya sudah melakukan pendampingan perkara sebanyak 25 kasus baik litigasi maupun non litigasi.

    Kadiv Litigasi GMBI Distrik Semarang Raya, Andi Akar Kusuma SH mengungkapkan banyak kegiatan yang telah dilakukan seperti dalam hal dari permasalahan buruh sampai melakukan pendampingan kepada warga yang tertipu dengan investasi bodong.

    “Hadirnya GMBI Distrik Semarang Raya di Kota Semarang sebagai langkah semata-mata untuk membantu masyarakat yang terdzalimi, termajinalkan dan teraniaya tanpa pamrih,” katanya, Jumat (8/10/2021).

    Lebih lanjut, dirinya menambahkan LSM GMBI Semarang Raya  hadir sebagai bentuk pendampingan hukum kepada masyarakat supaya mendapatkan keadilan. Sehingga, bisa membantu masyarakat secara sukarela.

    Kadiv Litigasi GMBI Distrik Semarang Raya
    Andi Akar Kusuma SH

    “Saat ini kita sedang menangani seorang pegawai untuk meminta pesangon di PT Mega indah, kasus yang sudah selesai , pelunasan khusus di BFI, JMI pembayaran permasalahan tol laut ,” imbuhnya.

    Rencananya, LSM GMBI Distrik Semarang Raya akan melakukan kunjungan ke Ombudsman untuk mempertanyakan permasalahan parkir Tawang Mas. Karena, semenjak dibangunnya gate pintu keluar masuk di stasiun Tawang Mas, para paguyuban parkir yang berada di kawasan polder Tawang Mas tersebut menjadi terpinggirkan.

    “Kita akan ke Ombudman, untuk mempertanyakan nasib para tukang parkir yang berada di kawasan polder Tawang Mas supaya ada titik terang,” terangnya.

    sebagai informasi, bagi masyarakat khususnya warga Semarang apabila mempunyai permasalahan hukum bisa menghubungi 085723947038 ADV Andi akar kusuma SH Kadiv litigasi atau Wafa Akbar nomor +62813-9017-9462 Sekdis. Semoga keberadaan kami LSM GMBI distrik Semarang raya bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.*

  • LSM GMBI Semarang Raya Desak Pelaku Menyerahkan Diri

    Djonews.com, SEMARANG  – Minarsih warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang menjadi korban penggelapan sarang burung walet dengan mengalami kerugian sebesar Rp 481.951.000. pelaku penggelapan dilakukan oleh Baniyah alias Sonia warga Sidogemah, Sayung, Kabupaten Demak.

    Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pedurungan, Kota Semarang pada 30 Januari 2021 dengan nomor aduan REKOM / 25/ 1 / 2021/ SPKT / RESTBS SMG SEK PDR.

     Selaku kuasa hukum korban, LSM GMBI Semarang Raya,  Andi Akar Kusuma, SH mengatakan semula pelaku mengambil sarang burung walet kepada korban untuk dijual kembali pada 19 Desember 2020.

    “Awalnya pembayaran lancar sehingga korban merasa senang karena dapat keuntungan lumayan banyak dan cepat untuk penjualannya, akan tetapi pada tanggal 15 Januari 2021 mulai ada kejanggalan,” terangnya.

    Pihaknya menambahkan, pembayaran yang seharusnya diberikan kepada Minarsih mulai macet hingga membuat Minarsih meminta pelunasan namun Baniyah alias Sonia tersebut meminta waktu satu bulan.

    “Karena adanya kejanggalan yang terus membuat korban terbayang-bayang, akhirnya korban mengadukan ke Polsek Pedurungan,” imbuhnya.

    Akibat dari pelaporan tersebut, membuat Baniyah alias Sonia melarikan diri. Bahkan, sampai sekarang keberadaan Baniyah alias Sonia tidak diketahui. Melihat tidak ada iktikad baik tersebut, LSM GMBI Semarang Raya melakukan konfirmasi ke kepala desa, ketua RT dan ketua RW dimana Baniyah alias Sonia tinggal namun tidak membuahkan hasil

    “Kami meninggalkan surat yang kami titipkan oleh perangkat desa disana. Pada pertengahan September pun kami pergi ke kelurahan Sidogemah dan tidak juga bisa menemui bapak kepala desa dikarenakan dengan alasan pergi ke Kecamatan,” tegasnya.

    Dirinya berharap jika warga Jawa Tengah menemukan atau mengetahui keberadaan baniyah alias Sonia bisa menghubungi LSM GMBI Semarang Raya Andi akar kusuma, SH ( 085723947038) atau Wafa akabar Sekdis LSM GMBI distrik Semarang raya di nomor 081390179462.*

  • Cerita Pilu Pedagang, Barang Dagangan di Bawa Satpol PP dan Di Tutup Paksa

    Djonews.com, SEMARANG  – Curhatan pilu seorang warganet yang menyebut petugas Satpol PP di Kota Semarang menyita tabung gas karena dituduh melayani pelanggan makan di tempat heboh di media sosial. Bahkan, tempat usaha berupa rumah makan tersebut ditutup paksa hanya karena ada kursi dan meja di ruang tunggu.

    Curhatan itu dibagikan oleh akun Twitter @adistyaratu yang merupakan seorang anak pemilik warung makan di Tlogosari, Kecamatan Pedurungan. Adis membeberkan bagaimana tiga tabung gasnya disita. Padahal, warung makanan orang tuanya tersebut saat itu dalam keadaan sepi pelanggan.

    Adis menyebut warung makan orang tuanya telah menerapkan takeaway atau pelayanan dibawa pulang dan sudah mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Namun, hanya karena ada kursi dan meja di ruang tunggu, petugas Satpol PP disebut langsung menuduh mereka melayani pelanggan makan di tempat.

    “Karena meja dan kursi untuk ruang tunggu pelanggan yang takeaway/driver online, namun sudah dijelaskan bahwa kami hanya menerima takeaway. Tapi menurut penjelasan Satpol PP hal itu tetap menimbulkan ‘kerumunan’, padahal jelas kenyataan di lapangan saja sepi dan kondisi saat itu baru buka,” tulisnya.

    Hal itulah yang membuat Adis kecewa dan sedih karena iya merasa Satpol PP membeberkan alasan yang tidak sesuai kenyataan pada saat itu. Padahal, kondisi rumah makan orang tuanya saat itu dalam keadaan sepi. Namun, mereka tetap terjaring razia.

    capture twitter

    “Satpol PP dan tim gabungan, lokasinya di Tlogosari. Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk mengikuti ketentuan yang ada dan juga perihal kerumunan pastinya tidak ada, wong warungnya sepi. Hmm… praktik di lapangannya kok bikin kecewa ya Satpol PP Kota Semarang,” lanjutnya.  

    Kekecewaan Adis tak berhenti sampai di situ. Ia menyebut petugas Satpol PP juga terkesan arogan karena menyita tiga tabung gas baru saat melakukan penindakan di warung makan orang tuanya.

    “Beberapa barang disita dengan alasan ‘melakukan pelayanan makan di tempat’ hehehe… Ya tolong dong kami sudah mematuhi aturan PPKM darurat, serta selama COVID-19 kami juga melakukan pembatasan dan protokol kesehatan. Kok, ya main sita barang,” lanjutnya.

    Sehari setelah peristiwa tersebut, Adis mengaku tidak bisa mengambil kembali tiga tabung gas yang sempat disita petugas. Pihak Satpol PP menjelaskan, tabung itu hanya bisa diambil dua bulan kemudian sesuai aturan yang berlaku.

    “Mereka cuma bilang mereka hanya menerima laporan dari lapangan, dan merasa jika barang saya diamankan berarti saya (melanggar aturan). Mereka hanya minta saya mengambil tabung LPG dan menyelesaikan persyaratan yang mana bisa diambil dua bulan kemudian,” pungkasnya.

    Tak ayal, kisah tersebut menjadi sorotan publik hingga viral. Bahkan, aksi Satpol PP seperti yang diceritakan Adis dalam unggahannya membuat warganet merasa geram.

    “Tabung gas mahal lho, soalnya aku punya pangkalan gas. Otaknya sih bilang menyita, padahal ini mah nge-rampok namanya,” tulis @daily_diary43.

    “Jujur aja sih PPKM nggak bekerja sama sekali toh jumlah positif kasusnya malah tetep tinggi sama aja. Kasihan jujur, aku kirim barang aja sampai nggak bisa harus nunggu di penyekatan dan kasihan banget orangnya kudu manggul barang jauh,” sahut @allzzj.

    “Sumpah sih nggak ngerti banget, kan. Peraturannya tertulis yang nggak boleh itu dine in. Industri makanan hanya boleh melayani take away. Lalu apa masalahnya sampe ada sita menyita,” timpal @markarryhey.*

  • PPKM Darurat, 1.096 Pengendara di Minta Putar Arah

    Djonews.com, SEMARANG  – Hampir 1.096 kendaraan yang dari arah Kabupaten Kendal menuju ke Kota Semarang dipaksa putar balik karena tidak lolos dalam penyekatan arus lalu lintas yang dilakukan di jalan raya Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

    Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan penyekatan arus itu merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    “Penyekatan ini kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sigit.

    Pihaknya menyebutkan jika penyekatan arus ini akan terus dilakukan hingga 20 Juli atau masa berakhirnya PPKM Darurat. Meski demikian, penyekatan arus akan dilakukan secara tentatif, tergantung pada situasi dan kondisi arus lalu lintas.

    “Kalau besok kondisinya ramai lagi, ya tidak memungkinkan kami tutup lagi. Tentatif sajalah,” tegas Sigit.

    Sementara pada penyekatan arus di perbatasan Kendal-Kota Semarang, sekitar 5.084 kendaraan yang terdiri atas 2.035 kendaraan roda empat dan 3.049 sepeda motor terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat.

    Para pengendaranya pun diperiksa kelengkapan surat-suratnya, seperti surat keterangan pernah menjalani vaksinasi dan surat bebas Covid-19.

    “Saya mau masuk kerja. Kebetulan dapat sif siang di pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma. Tapi, ini belum bisa melintas karena tertahan penyekatan,” ujar Kholil.

    Perlu diketahui, ada 5.084 kendaraan yang diperiksa, sekitar 1.096 kendaraan yang terdiri dari 391 mobil dan 705 motor dilarang melintas. Mereka diminta putar balik dan tidak diizinkan masuk ke Kota Semarang karena pengendara tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan surat keterangan vaksinasi.

    Penyekatan arus ini pun mengakibatkan kemacetan cukup panjang, hingga ke jalan lingkar Kaliwungu. Mayoritas pengendara yang terkena imbas kemacetan merupakan karyawan yang hendak berangkat kerja di pabrik yang berada di sekitar kawasan Mangkang.eko

  • Sunan Kuning di Tutup Sementara, Pemandu Lagu Milih Pindah

    Djonews.com, SEMARANG  – Setidaknya ada ratusan pemandu lagu (PL) yang berada di wilayah Argorejo atau Sunan Kuning (SK) memilih pindah kerja selama masa PPKM Darurat yang di atur oleh Pemerintah Kota Semarang. Aargorejo atau Sunan Kuning (SK) akan ditutup hingga 20 Juli mendatang.

    “Sebagian besar memilih pindah tempat kerja karena kawasan SK ditutup selama PPKM Darurat,” terang pemilik wisma karaoke di SK, Putri (bukan nama sebenarnya), Rabu (14/7/2021).

    Menurutnya, di SK terdapat lebih dari 200 wisma karaoke. Pekerja pemandu lagu sejumlah 300 orang. Separuhnya atau 150 orang menolak meliburkan diri lantaran desakan kebutuhan hidup.

    Mereka tetap ingin bekerja dengan mengambil job di wilayah karaoke yang masih bisa beroperasi saat PPKM Darurat. Terutama kawasan karaoke pinggiran  Kota Semarang seperti di Dargo, Johar Baru, GBL Kendal.

    “Sisanya lebih memilih pulang kampung. Seperti PL yang bekerja di tempat saya semua memilih pulang ke daerah asal,” tuturnya.

    Namun, bagi para pemandu lagu yang menerima bokingan lebih memilih melayani open BO kamar kos masing-masing di luar wilayah SK.

    “Mereka pada tinggal di kos. Pakai aplikasi Mi Chat atau lainnya ga tau,” terangnya.

    Di sisi lain, penutupan kawasan karaoke sangat menyusahkan para pemilik wisma. Mereka mayoritas memiliki angsuran atau harus bayar kontrak tempat usaha. Di tengah mandeknya penghasilan mereka dikejar angsuran.

    “Saya pribadi dikejar angsuran. Saya minta waktu sebulan karena tak ada penghasilan sama sekali,” bebernya.

    Dia menegaskan, kurang setuju dengan perpanjangan wacana PPKM Darurat.  Pasalnya, penutupan tak dibarengi dengan solusi sehingga berujung menyusahkan para pelaku usaha karaoke.

    “Kasih solusi lah. Kalo main tutup sama saja dengan bunuh berlahan-lahan,” ungkapnya.

    Meski tak setuju PPKM Darurat diperpanjang, dia mengaku, tak mampu berbuat banyak melawan aturan.  Maka dia hanya bisa pasrah, akan tetapi meminta kelonggaran dari pemerintah. Yakni tetap boleh buka dengan semacam aturan yang telah ditetapkan.

    “Kita ga tau namanya rezeki Boleh lah buka sebentar semisal buka  dari siang tutup maksimal jam 7 malam. Jadi tetap ada pemasukan meski sedikit,” keluhnya.kus

  • Sunan Kuning di Tutup Sementara, Pemandu Lagu Milih Pindah

    Djonews.com, SEMARANG  – Setidaknya ada ratusan pemandu lagu (PL) yang berada di wilayah Argorejo atau Sunan Kuning (SK) memilih pindah kerja selama masa PPKM Darurat yang di atur oleh Pemerintah Kota Semarang. Aargorejo atau Sunan Kuning (SK) akan ditutup hingga 20 Juli mendatang.

    “Sebagian besar memilih pindah tempat kerja karena kawasan SK ditutup selama PPKM Darurat,” terang pemilik wisma karaoke di SK, Putri (bukan nama sebenarnya), Rabu (14/7/2021).

    Menurutnya, di SK terdapat lebih dari 200 wisma karaoke. Pekerja pemandu lagu sejumlah 300 orang. Separuhnya atau 150 orang menolak meliburkan diri lantaran desakan kebutuhan hidup.

    Mereka tetap ingin bekerja dengan mengambil job di wilayah karaoke yang masih bisa beroperasi saat PPKM Darurat. Terutama kawasan karaoke pinggiran  Kota Semarang seperti di Dargo, Johar Baru, GBL Kendal.

    “Sisanya lebih memilih pulang kampung. Seperti PL yang bekerja di tempat saya semua memilih pulang ke daerah asal,” tuturnya.

    Namun, bagi para pemandu lagu yang menerima bokingan lebih memilih melayani open BO kamar kos masing-masing di luar wilayah SK.

    “Mereka pada tinggal di kos. Pakai aplikasi Mi Chat atau lainnya ga tau,” terangnya.

    Di sisi lain, penutupan kawasan karaoke sangat menyusahkan para pemilik wisma. Mereka mayoritas memiliki angsuran atau harus bayar kontrak tempat usaha. Di tengah mandeknya penghasilan mereka dikejar angsuran.

    “Saya pribadi dikejar angsuran. Saya minta waktu sebulan karena tak ada penghasilan sama sekali,” bebernya.

    Dia menegaskan, kurang setuju dengan perpanjangan wacana PPKM Darurat.  Pasalnya, penutupan tak dibarengi dengan solusi sehingga berujung menyusahkan para pelaku usaha karaoke.

    “Kasih solusi lah. Kalo main tutup sama saja dengan bunuh berlahan-lahan,” ungkapnya.

    Meski tak setuju PPKM Darurat diperpanjang, dia mengaku, tak mampu berbuat banyak melawan aturan.  Maka dia hanya bisa pasrah, akan tetapi meminta kelonggaran dari pemerintah. Yakni tetap boleh buka dengan semacam aturan yang telah ditetapkan.

    “Kita ga tau namanya rezeki Boleh lah buka sebentar semisal buka  dari siang tutup maksimal jam 7 malam. Jadi tetap ada pemasukan meski sedikit,” keluhnya.kus