LSM GMBI Semarang Raya Desak Pelaku Menyerahkan Diri - Belajar Teknologi dan Investasi - DjoNews

LSM GMBI Semarang Raya Desak Pelaku Menyerahkan Diri

  • Bagikan

Djonews.com, SEMARANG  – Minarsih warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang menjadi korban penggelapan sarang burung walet dengan mengalami kerugian sebesar Rp 481.951.000. pelaku penggelapan dilakukan oleh Baniyah alias Sonia warga Sidogemah, Sayung, Kabupaten Demak.

Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pedurungan, Kota Semarang pada 30 Januari 2021 dengan nomor aduan REKOM / 25/ 1 / 2021/ SPKT / RESTBS SMG SEK PDR.

 Selaku kuasa hukum korban, LSM GMBI Semarang Raya,  Andi Akar Kusuma, SH mengatakan semula pelaku mengambil sarang burung walet kepada korban untuk dijual kembali pada 19 Desember 2020.

“Awalnya pembayaran lancar sehingga korban merasa senang karena dapat keuntungan lumayan banyak dan cepat untuk penjualannya, akan tetapi pada tanggal 15 Januari 2021 mulai ada kejanggalan,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, pembayaran yang seharusnya diberikan kepada Minarsih mulai macet hingga membuat Minarsih meminta pelunasan namun Baniyah alias Sonia tersebut meminta waktu satu bulan.

“Karena adanya kejanggalan yang terus membuat korban terbayang-bayang, akhirnya korban mengadukan ke Polsek Pedurungan,” imbuhnya.

Akibat dari pelaporan tersebut, membuat Baniyah alias Sonia melarikan diri. Bahkan, sampai sekarang keberadaan Baniyah alias Sonia tidak diketahui. Melihat tidak ada iktikad baik tersebut, LSM GMBI Semarang Raya melakukan konfirmasi ke kepala desa, ketua RT dan ketua RW dimana Baniyah alias Sonia tinggal namun tidak membuahkan hasil

“Kami meninggalkan surat yang kami titipkan oleh perangkat desa disana. Pada pertengahan September pun kami pergi ke kelurahan Sidogemah dan tidak juga bisa menemui bapak kepala desa dikarenakan dengan alasan pergi ke Kecamatan,” tegasnya.

Dirinya berharap jika warga Jawa Tengah menemukan atau mengetahui keberadaan baniyah alias Sonia bisa menghubungi LSM GMBI Semarang Raya Andi akar kusuma, SH ( 085723947038) atau Wafa akabar Sekdis LSM GMBI distrik Semarang raya di nomor 081390179462.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *