Djonews.com, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan perobohan terhadap 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), kelurahan Ngemplak Simongan, kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (14/10/2021).
Dalam prosesnya, warga sekitar tidak melakukan perlawanan, dikarenakan sebelumnya mereka sudah menerima sejumlah santunan dari pemilik tanah Putut Sutopo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan pihaknya sudah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengemasi barangnya.
“Batas waktunya yang sudah habis kemarin, maka hari ini petugas Satpol PP untuk mengecek sekaligus membongkar bangunan yang belum dibongkar,” katanya.
Untuk selanjutnya, Satpol PP Kota Semarang meminta kepada kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pagar peringatan agar tempat tersebut tidak di tempati kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami petugas mengucapkan terima kasih kepada warga yang sebelumnya telah ikhlas bangunannya untuk kita robohkan,” sambungnya.
Salah seorang warga, Sugiyono mengaku sebagian warga lain sudah mengikhlaskan rumahnya untuk di bongkar. Hanya saja masih ada tiga pos kampling yang perlu di musyawarahkan.
“Kami sudah menerima dengan ikhlas pembongkaran ini. Karena barangnya masih bisa digunakan lagi,” sahutnya.man