Djonews.com, SEMARANG  – untuk memberikan pendampingan terkait permasalahan hukum masyarakat di Kota Semarang, kini telah berdiri sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Semula GMBI ini didirikan di Bandung pada tahun 2002 namun baru di tahun 2020 GMBI masuk ke Semarang dengan nama GMBI Distrik Semarang Raya yang beralamat di Blambangan 1 rt7 RW 6 kelurahan Bangetayu wetan kecamatan Genuk kota Semarang

Dalam kurun waktu satu tahun lebih tersebut, GMBI Distrik Semarang Raya sudah melakukan pendampingan perkara sebanyak 25 kasus baik litigasi maupun non litigasi.

Kadiv Litigasi GMBI Distrik Semarang Raya, Andi Akar Kusuma SH mengungkapkan banyak kegiatan yang telah dilakukan seperti dalam hal dari permasalahan buruh sampai melakukan pendampingan kepada warga yang tertipu dengan investasi bodong.

“Hadirnya GMBI Distrik Semarang Raya di Kota Semarang sebagai langkah semata-mata untuk membantu masyarakat yang terdzalimi, termajinalkan dan teraniaya tanpa pamrih,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan LSM GMBI Semarang Raya  hadir sebagai bentuk pendampingan hukum kepada masyarakat supaya mendapatkan keadilan. Sehingga, bisa membantu masyarakat secara sukarela.

Kadiv Litigasi GMBI Distrik Semarang Raya
Andi Akar Kusuma SH

“Saat ini kita sedang menangani seorang pegawai untuk meminta pesangon di PT Mega indah, kasus yang sudah selesai , pelunasan khusus di BFI, JMI pembayaran permasalahan tol laut ,” imbuhnya.

Rencananya, LSM GMBI Distrik Semarang Raya akan melakukan kunjungan ke Ombudsman untuk mempertanyakan permasalahan parkir Tawang Mas. Karena, semenjak dibangunnya gate pintu keluar masuk di stasiun Tawang Mas, para paguyuban parkir yang berada di kawasan polder Tawang Mas tersebut menjadi terpinggirkan.

“Kita akan ke Ombudman, untuk mempertanyakan nasib para tukang parkir yang berada di kawasan polder Tawang Mas supaya ada titik terang,” terangnya.

sebagai informasi, bagi masyarakat khususnya warga Semarang apabila mempunyai permasalahan hukum bisa menghubungi 085723947038 ADV Andi akar kusuma SH Kadiv litigasi atau Wafa Akbar nomor +62813-9017-9462 Sekdis. Semoga keberadaan kami LSM GMBI distrik Semarang raya bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.*

Bagikan:

Tinggalkan komentar