Djonews.com, SEMARANG – menindaklanjuti pasal 91 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang bukti narkotika serta penetapan kasus yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan

Kepala BNNP Jateng Brigjen, Benny Gunawan mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini adalah hasil dari penangkapan di dalam salah satu rumah di Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5) lalu.

“Barang bukti didapatkan dari tiga orang yaitu Rusdi, Sri Hartati dan warga binaan LP Kelas IIB Pati dan didapati 223,87 Sabu dan 500 butir pil ekstasi warna biru,” ungkap Brigjen Beny, Selasa (9/6).

Dia menambahkan, tiga orang pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi. Modus pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang mengangkut beras saat mengambil barang haram tersebut dari Jakarta.

“Pelaku memanfaatkan situasi PSSB saat pandemi corona dengan menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam boneka dengan menumpang mobil pengangkut beras,” pungkasnya.

Tiga tersangka di tahan oleh BNN Provinsi Jateng serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.adin

Bagikan:

Tinggalkan komentar