Tag: kriminal

  • Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Begal

    Djonews.com, DEMAK – Kasus begal yang terjadi di Jalan Raya Bulusari-Blerong, Kecamatan Guntur, Demak pada Senin (13/12/2021) lalu mulai ada titik terang. Pelakunya ialah seorang pelajar SMK. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak setelah menggali keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti.

    Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan setelah di lakukan tes DNA korban pada darah yang menempel pada celurit serta potongan kuku tersangka.

    “Dari keterangan pelapor, saksi dan Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur, Selain pelaku yang sudah tertangkap, petugas masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” katanya, Rabu (12/1/2022).

    Lebih lanjut, pembegalan tersebut bermula ketika korban dibuntuti oleh para pelaku sesampainya di lokasi kejadian nampak jalanan yang sepi sehingga para pelaku dengan leluasa memeper dan menghentikan korban hingga sepeda motor yang digunakan oleh korban terjatuh.

    “Setelah terjatuh, lantas ada salah seorang pelaku yang turun dari motor dan membacok dada korban dengan senjata tajam jenis clurit,” tambahnya.

    Atas perbuatan pelaku, tersangka pelajar tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.eko

  • Racuni Sopir, Pelaku Bawa Kabur Mobil Rental

    Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus meracuni sang supir. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di SPBU Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

    Aksi kejahatan pelaku yang terekam CCTV sempat viral di linimasa. Pelaku bernama Dinda Aristya (28).

    Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku sebelumnya memesan jasa rental mobil pada 29 Maret 2021 untuk ke Magelang. Namun sesampai di Magelang pelaku meminta diantarkan ke Pekalongan.

    “Kemudian terjadi kesepakatan antara pengemudi dan wanita ini sepakat tarif dari sekitar Rp 700 ribuan,” ujar Indra.

    Namun, di tengah jalan pelaku justru meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah-daerah lain, seperti Semarang, Kudus, Kendal hingga Pati.

    Korban dan pelaku bahkan sempat menginap di mobil itu sehari semalam.

    “Esoknya atas perintah pelaku diminta mengantar ke wilayah Semarang. Terakhir yang bersangkutan sudah ada di rumah sakit. Akalan-akalan saja itu diajak muter-muter enggak jelas, enggak ada tujuan sambil pelaku mencari cara untuk memperdayai korban,” jelas Indra.

    Kemudian pelaku meracuni korban, Soim Fajriyanto (33), dengan mencampur minuman dengan menggunakan obat tetes mata.

    Saat korban telah mengkonsumsi minuman itu dan pingsan, pelaku kemudian berpura-pura membawa korban ke rumah sakit lalu membawa lari mobil Toyota Calya milik korban.

    “Usai korban pingsan, pelaku kemudian memesan mobil online lewat aplikasi dan meminta sopirnya mengendarai mobil korban untuk membawa korban ke rumah sakit. Pelaku tak bisa menyetir mobil,” tutur Indra.

    Kepada polisi, pelaku juga mengaku pernah mencuri dengan modus yang sama di Kabupaten Kudus. Dalam aksinya pelaku selalu mengincar para sopir mobil rental.

    Saat ini, wanita yang sebelumnya pernah mendekam di penjara ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.mda

  • Cegah Pungli, Bentuk Karakter Kuat Untuk ASN

    Semarang – Untuk mengatasi persoalan Pungli ( Pungutan Liar) Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menggandeng berbagai institusi, mulai kepolisian, kejaksaan, hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membina jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup kerjanya.

    Menurutnya pungli terjadi karena ada watak personal, kesempatan dan kurangnya pengawas, maka dari itu dirinya sering melakukan pembinaan mental yang di isi oleh aparat hukum.

    “supaya kawan-kawan di jajaran pemkot tidak melakukan hal-hal di luar aturan,” tegas Hendi-sapaan akrab Hendrar Prihadi- di sela memimpin Rakor Analisa dan Evaluasi (AneV) Kinerja Tim Satgas Sapu Bersih Pungli Kota Semarang, di Gedung Lokakrida.

    Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya pungli karena adanya kesempatan, Hendi menginginkan adanya kontrol ketat dari atasan dan sistem pengawasan yang dapat memperkecil celah pungli.

    “Kalau kontrolnya tidak ketat dari pimpinan, wataknya mendukung maka terjadilah yang namanya pungli atau korupsi. Kami kemudian bersepakat hal demikian harus di-clear-kan dengan sebuah sistem yang ter-manage dengan baik,” ujarnya.

    Sistem yang dimaksud yaitu sistem pelaporan oleh masyarakat. Dengan membuka kanal-kanal komunikasi, sehingga masyarakat tidak ragu lagi melaporkan kegiatan yang tidak sesuai aturan atau harapannya.” Jalan rusak, kontraktor tidak sesuai spesifikasi boleh dilaporkan. Kemudian akan kita saring,” imbuh Hendi.

    Di sisi lain, Hendi juga meminta jajarannya untuk terus melakukan sosialisasi aturan yang berlaku kepada masyarakat. Pasalnya, dia mendapati adanya laporan yang masuk sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun karena ketidak-tahuan informasi sehingga masyarakat menganggap hal tersebut melanggar aturan.

    “Laporan terjadi kadang-kadang belum tentu benar karena ketidak tahuan si pelapor. Kurangnya informasi. Hal-hal yang sudah sesuai dengan ketentuan tetap dilaporkan. Maka kita harus lebih bijak lagi dalam membaca laporan-laporan yang ada. Tapi itu adalah sebuah pintu untuk sistemnya kita perbaiki,” tandasnya.

    Atas upaya-upaya pencegahan pungli tersebut, Kota Semarang ditunjuk oleh UPP (Unit Pemberantas Pungli) mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam Lomba Kota Bebas Pungli, bersama dengan Kabupaten Boyolali.

    Sementara itu, Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang, AKBP I.G A Dwi Perbawa Nugraha SIK, menuturkan, fokus tim saat ini yaitu sistem pencegahan tindakan pungli. Mengumpulkan data dari laporan, kemudian dilakukan penyelidikan. “Apabila ditemukan pungli, ada tim atau kelompok kerja akan melakukan penindakan,” ujar Wakil Polrestabes Kota Semarang itu.

    Dwi Perbawa juga melaporkan, selama 2020 Sekretariat Tim Saber Pungi Kota Semarang telah menerima sepuluh pengaduan. Inspektorat Kota Semarang selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) telah melaksanakan pengawasan atas pengaduan pungutan liar sebanyak 17 aduan. Dari aduan tersebut, hanya tiga yang terbukti.

  • Penjaga Toko Emas Merampok Uang Setoran Toko

    Semarang – Jararan Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka perampasan dengan menggunakan senjata mainan, pelaku berhasil membawa uang setoran yang dimiliki oleh toko emas. Padahal tersangka kesehariannya bertugas di toko tersebut sebagai security.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula, saat tersangka berinisial AR warga Mugassari mengantarkan salah satu karyawan bernama Darmawan, untuk menyetorkan uang hasil penjualan emas ke sebuah bank. Namun di tengah jalan, tersangka justru menodongkan senjata mainan dan merampas uang setoran sebanyak Rp429 juta.

    Kapolrestabes menjelaskan, usai melakukan perampasan uang setoran itu tersangka pulang ke rumah. Uang hasil kejahatan itu sebagian diberikan kepada istrinya, dan sebagian lain dibelikan sejumlah barang serta diberikan kepada dua orang temannya.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika tersangka ternyata juga seorang residivis dengan kasus perjudian.

    “Tugas pengantaran uang dari salah satu toko emas yang ada di Kota Semarang ini. Oleh karyawan toko emas, kemudian akan disetorkan ke bank dan didampingi tersangka. Tersangka ini sehari-hari juga bekerja di toko emas itu sebagai tenaga keamanan. Dalam perjalanan, kemudian karyawan bernaMa Darmawan yang ditugaskan menyetorkan uang ini oleh tersangka diancam dengan senjata dan uangnya diambil. Uang yang dibawa kemudian dirampas tersangka sebanyak Rp429 juta,” kata kapolrestabes dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Senin (1/3/2021)

    Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan selain menangkap tersangka berinisial AR, polisi juga turut mengamankan dua teman tersangka bernama BI dan MU. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan perampasan uang setoran itu, dan tidak melaporkan adanya tindak kejahatan.

    “Untuk tersangka AR kami sangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dan dua tersangka lainnya sebagai penadah dengan ancaman Pasal 480 KHUP,” pungkasnya.

  • Selipkan Sabu Dalam Popcorn, RRD di Tahan

    Selipkan Sabu Dalam Popcorn, RRD di Tahan

    Semarang – Seorang perempuan berinisial RRD terpaksa diamankan oleh petugas keamanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang Senin (18/01/2021), pada pukul 12.00 WIB.

    Dirinya tertangkap dikarenakan diduga menyelundupkan paket Sabu ke dalam Lapas dengan cara dicampur makanan berjenis Popcorn.

    Kalapas Kelas 1 Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan pelaku masih berusia disekitar 25 tahun dengan modus mencampuran bungkusan makanan ke dalam Popcorn.

    RRD pelaku penyelundupan sabu diperiksa oleh petugas dari Lapas Kedungpane.
    RRD pelaku penyelundupan sabu diperiksa oleh petugas dari Lapas Kedungpane. 

    “Kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” katanya kepada Djonews.com Senin (18/01/2021).

    Kasus ini bermula saat petugas layanan menerima kunjungan dari seorang wanita yang memakai hijab dan memakai masker. Dalam kunjungannya wanita tersebut membawa bungkusan yang dititipkan ke petugas untuk diberikan kepada salah satu warga binaan Lapas.

    “Saat dilakukan pengecekan ada bungkusan timbul kecurigaan petugas dan didapati ternyata ada 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 30 gram,” terangnya.

    Tak berselang lama, wanita tersebut turut diamankan dan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Atas adanya kejadian tersebut, Dedi menyebut sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan kedalam lapas hal tersebut sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba.

    “Kasusnya kita serahkan ke Polda Jawa Tengah. Tahun ini baru kali ini, kalau tahun kemarin (2020) empat kali penggagalan,” pungkasnya.afm

  • Satreskrim Polrestabes Semarang, Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Kosong

    Semarang – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki spesialis rumah kosong, Dua orang tersebut ialah  Kusnadi,41,warga Delik Rejo, RT 3 RW 11, Kel.Tandang dan Marsin Sugiono, 55 warga Ds Ngroto, Rt 8 Rw 5, Kelurahan Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang sebagai pelaku penadah.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K mengatakan pelaku pencurian tersebut diamankan ditempat yang berbeda. Untuk pelaku pencurian bernama Kusnadi di tangkap diRuko Stadion sepak bola Citarum Kota Semarang dan Marsin Sugiono berhasil ditangkap di SPBU Pudak payung Banyumanik, kemudian atas tertangkapnya pelaku tersebut, turut pula diamankan barang bukti.

    “Pada 23 Desember 2020 tentang adanya tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus rumah kosong. Kemudian Unit Resmob SatreskrimPolrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi, petunjuk serta bukti – bukti sehingga pelaku berhasil ditangkap,” katanya, Kamis (31/12/2020).

    Ketika dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang memberikan Tindakan Tegas dan Terukur, dan mengakibatkan luka tembak pada kaki pelaku.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah melihat rumah dengan lampu depannya masih menyala maka pelaku berusaha bertamu dengan cara memencet bel dirumah tersebut. Namun ketika ditunggu beberapa menit tidak ada jawaban maka pelaku langsung melakukan pencurian dan biasanya dilakukan pada siang hari.

    “Kalau sudah ada sasaran misalnya lampu depan menyala maka selanjutnya menunggu beberapa saat. Setelah ditunggu tidak ada jawaban maka selanjutnya masuk dengan mencokel jendela atau merusak pintu rumah,” tambahnya.

    Tempat Kejadian perkara terakhir dilakukan oleh tersangka Kusnadi bersama Jefry di jalan Tumpang TKP Jl.Semeru VI No 12 Rt 3 Rw 4, Kel.Karangrejo, Kecamatan Gajahmumgkur, Kota Semarang dan Jalan Tumpang IV No. 40, RT 3 RW 5 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    “Dia melakukannya tidak seorang diri tetapi ditemani oleh Jefry yang masih buron. Setelah sukses melakukan aksiny mereka membawa barang hasil curian dengan dibawa menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa dua buah brankas berisi dokumen penting seperti sertifikat tanah dan lima buah cincin, satu pucuk senjata jenis Pistol Gas Merk Valtro Hitam, satu buah TV LCD Merk LG 49 in, satu Cincin emas batu jamrud, satu buah Cincin emas putih batu merah rubi, dua buah kacamata Oakly, dua buah kacamata Rayben dan satu buah jam tangan Mon Blank.

    Dihadapan petugas Kusnadi mengaku dalam menjalankan aksinya lebih memilih sianghari karena kalau siang hari lampu depan masih menyala dapat diprediksi rumah kosong sehingga lebih leuasa. Tetapi kalau malam hari tidak tahu kosong apa tidak.

    “Jadi kalau siang hari dengan lampu yang masih menyala maka dapat diprediksi rumah itu pasti kosong. Sehingga masuk dengan mencokel jendela atau pintu” akunya.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak pilih-pilih artinya baik rumah besar atau kecil kalau memang itu sasaran maka akan dilakukan pencurian. Bahkan untuk mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan sepeda motor yakni diboncengkan dibelakang berupa TV, atau peralatan elektronik lainnya.

    Tersangka lainnya Marsin Sugiono mengaku menjual hasil curian berupa televisi kondisi bagus untuk ukuran 32 in dijual dengan harga Rp 1.3 juta sehingga untung Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Bahkan terakhir membeli dari Kusnadi dua bulan lalu.

    “Sekarang ini sebenarnya sudah tidak mau membeli televisi hasil curian tetapi karena dipaksa oleh Kusnadi maka membelinya,” akunya.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4 dan 5 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7  tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.kus

  • Di Duga Hasil Hubungan Gelap, Orok Bayi di Buang

    Semarang – orok bayi berkelamin perempuan ditemukan meninggal di lokasi tempat pembungan sampah tepatnya di Jalan Batan Miroto 3, Semarang Tengah, Kota Semarang pada Senin (21/12/2020).

    Ketika di evakuasi orok bayi tersebut masih menggunakan kain warna putih dengan keadaan tali pusar yang masih menempel, berat dugaan korban dari hasil hubungan terlarang.

    Kapolsek Semarang Tengah, AKP Gali Atmaja mengatakan kondisi bayi sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

    “Masih dilakukan autopi, kami masih mengumpulan keterangan para saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan, saat itu dirinya sedang membersihkan halaman rumah, seketika itu mencium aroma tidak sedap dari dalam sampah.

    “tadi pas bersih-bersih, ada bau aneh saya hampiri ternyata bayi yang sudah meninggal,” ujarnya.pjo

  • Sita 15 Paket Sabu Siap Edar, Kejar Bandar

    Semarang – Polrestabes Semarang melalui unit II Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) yang sebelumnya telah berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu  pada Senin (26/10/2020) lalu.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan terdapat 15 paket sabu yang siap edar dengan berat masing-masing 3,5 gram. Pelaku di tangkap ketika hendak keluar dari indekosnya.

    Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Roberth Sihombing menjelaskan pelaku ini bernama Muhamad Rifai (38) yang mempunyai indekos di Jalan Sadewa Utara, Pendirikan Kidul, Semarang Tengah.

    “Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan ketika pelaku mau keluar,” ujarnya Senin (2/11/2020).

    Pihaknya menambahkan ketika pengedar tertangkap Kepolisian membawa pelaku ke kamar kosnya untuk melakukan penggeledahan dan petugas perhasil menemukan 15 paket sabu yang disembungikan di dalam lemari.

    Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut di dapat dari seorang bernama TT yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Res Narkoba Polrestabes Semarang.

    “Pelaku ini mengaku akan mengedarkan sabu ini di alamat alamat tertentusambil nunggu kabar dari si TT ini,” tambahnya.

    Dalam melakukan pengedaran, pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan ini dengan diberikan upah sekitar Rp 1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya pelaku di jerat dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.dya

  • Tawuran Bawa Sajam, Seorang Remaja Di Tahan

    djonews.com – Semarang, Nasib apes dialami oleh salah satu remaja tanggung yang bernama KSR 19 tahun, dirinya kedapatan membawa senjata tajam sewaktu melakukan aksi tawuran di Jalan Thamrin dan Jalan Gajahmada pada Jumat malam (21/8) lalu.

    “Ini adalah hasil patroli Tim New Elang Polrestabes Semarang, salah satu tersangka kami tangkap,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah.

    Sebelumnya Tim New Elang Polrestabes Semarang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tawuran di persimpangan Jalan Thamrin dan berlarian menuju Jalan Gajahmada lalu Tim New Elang Polrestabes Semarang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 remaja.

    “Inisial KRS ditangkap di daerah Gajahmada. Sebenarnya yang melakukan aksi tawuran banyak, ini yang tertangkap dan membawa senjata tajam.,” terangnya.

    Tindakan para remaja ini telah meresahkan masyarakat. Mereka berkeliaran di malam hari dengan membawa senjata tajam.lius

    Baca Berita Semarang Harian Klik Disini