Tag: narkotika

  • Selipkan Sabu Dalam Popcorn, RRD di Tahan

    Selipkan Sabu Dalam Popcorn, RRD di Tahan

    Semarang – Seorang perempuan berinisial RRD terpaksa diamankan oleh petugas keamanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang Senin (18/01/2021), pada pukul 12.00 WIB.

    Dirinya tertangkap dikarenakan diduga menyelundupkan paket Sabu ke dalam Lapas dengan cara dicampur makanan berjenis Popcorn.

    Kalapas Kelas 1 Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan pelaku masih berusia disekitar 25 tahun dengan modus mencampuran bungkusan makanan ke dalam Popcorn.

    RRD pelaku penyelundupan sabu diperiksa oleh petugas dari Lapas Kedungpane.
    RRD pelaku penyelundupan sabu diperiksa oleh petugas dari Lapas Kedungpane. 

    “Kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” katanya kepada Djonews.com Senin (18/01/2021).

    Kasus ini bermula saat petugas layanan menerima kunjungan dari seorang wanita yang memakai hijab dan memakai masker. Dalam kunjungannya wanita tersebut membawa bungkusan yang dititipkan ke petugas untuk diberikan kepada salah satu warga binaan Lapas.

    “Saat dilakukan pengecekan ada bungkusan timbul kecurigaan petugas dan didapati ternyata ada 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 30 gram,” terangnya.

    Tak berselang lama, wanita tersebut turut diamankan dan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Atas adanya kejadian tersebut, Dedi menyebut sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan kedalam lapas hal tersebut sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba.

    “Kasusnya kita serahkan ke Polda Jawa Tengah. Tahun ini baru kali ini, kalau tahun kemarin (2020) empat kali penggagalan,” pungkasnya.afm

  • Edarkan Sabu, Sopir Antar Jemput Ditahan

    Djonews.com – Semarang, Sungguh diluar dugaan seorang kakek yang berusia 61 tahun ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena mengedarkan narkotika jenis sabu serta terdapat 6 plastik klip kecil yang bertotal 5 gram.

    Kakek tersebut bernama Wernas seorang sopir antar jemput anak sekolah, dirinya ditangkap sewaktu melakukan transaksi narkoba diwilayah Kecamatan pedurungan pada Jumat malam (3/7) lalu.

    “Saat dilakukan lidik didapati seseorang mencurigakan ditepi jalan. Kemudian kita hampiri dan interogasi, akhirnya berhasil ditemukan barang bukti. Ditangkapnya di pinggir jalan, saat menaruh barang. Barang buktinya dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP R Sihombing, , Kamis (9/7).

    Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati 4 plastik klip kecil berisikan sabu seberat seperempat gram. “barang bukti di sembunyikan di lemari pakaian, ini masih kita kembangkan lagi,”ujarnya.

    Pelaku melakukan kegiatan tersebut selama 2 tahun dan mendapatkan barang dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon. “Masih kita kejar pemasoknya.. Dia kurir, sekali transaksi atau pertitik menaruh barang mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali, sama dapat keuntungan memakai,” jelasnya

    “Kalau alasanya karena untuk kebutuhan ekonomi. Dia ini pekerjaan seharinya sebagi sopir antar jemput anak sekolah,” tegasnya. lius

  • Musnahkan Barang Bukti Sesuai Peraturan

    Djonews.com – Semarang, Kejari Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak kejahatan Narkotika/Psikotropika, Kesehatan, Cukai dan Senjata Api sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku, disisi lain dalam pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-27.

    Kepala Seksi Intel Kejari Semarang Subagyo Wijaya mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor: PRINT- 346/M.3.10/Euh.2/06/2020 tanggal 12 Juni 2020.

    “Kegiatan ini sekaligus dalam rangka HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-27, dan kita memusnahkan barang bukti dari 218 perkara Pidana Umum dan 1 perkara Pidana Khusus”,ujarnya,Senin (15/6).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika dari jenis sabu-sabu sebanyak 521.487gram dan 359 paket, Ganja sebanyak 28.487 kg, Tembakau Sintetis 158,537 gram, Pil Ekstasi 4 paket dan 286 butir serta Psikotropika jenis Alphazolam sebanyak 32 butir.

    Tak hanya itu, beberapa barang bukti terlarang dari sisi kesehatan juga dimusnahkan. Di antaranya yaitu Trihexyphenidil sebanyak 1.144 butir, Dextro sebanyak 828 butir, Heximer 170 butir, Pil warna kuning logo MF 1.450 butir. Sementara dari jenis perkara obat tanpa ijin edar sebanyak 790 pot, 63 botol, 39 karton, 163 box, dan 663 dos.

    “Kami juga memusnahkan alat elektronik berupa handphone 102 buah. UU Drt berupa senjata api sejumlah 2 pucuk, 3 butir amunisi, 2 proyektil, 1 selongsong peluru. 5 buah senjata tajam. Serta memusnahkan bidang Kebabeanan berupa rokok tanpa cukai 86 karton (2.064.000 batang), dan Kerupuk berbagai merk sebanyak 61 ikat,” tambahnya.

    Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, BNNP, dan TPA Jatibarang. Dengan di hadiri Perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Badan Narkotika Prov. Jawa tengah, Rupbasan Kelas I Semarang, KPPBC TMP A Semarang, serta para pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang.lius

  • Barang Bukti Hasil Kegiatan Di Musnahkan

    Djonews.com, SEMARANG – menindaklanjuti pasal 91 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang bukti narkotika serta penetapan kasus yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan

    Kepala BNNP Jateng Brigjen, Benny Gunawan mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini adalah hasil dari penangkapan di dalam salah satu rumah di Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5) lalu.

    “Barang bukti didapatkan dari tiga orang yaitu Rusdi, Sri Hartati dan warga binaan LP Kelas IIB Pati dan didapati 223,87 Sabu dan 500 butir pil ekstasi warna biru,” ungkap Brigjen Beny, Selasa (9/6).

    Dia menambahkan, tiga orang pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi. Modus pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang mengangkut beras saat mengambil barang haram tersebut dari Jakarta.

    “Pelaku memanfaatkan situasi PSSB saat pandemi corona dengan menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam boneka dengan menumpang mobil pengangkut beras,” pungkasnya.

    Tiga tersangka di tahan oleh BNN Provinsi Jateng serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.adin

  • Ganti Air Seni Dengan Air Biasa

    Djonews.com – Semarang, Rabu (26/01) giat Petugas Polsek Gayamsari menyisir area di kos di jalan Kangguru, Kelurahan Gayamsari, Semarang. Hasil razia tersebut, ditemukan sepasang muda mudi yang telah positif menggunakan narkotika jenis sabu.

    Dalam razia tersebut para penghuni kos diminta untuk melakukan tes urine serta dilanjutkan untuk tindakan penggeledahan apabila ada barang yang mencurigakan.

    Hasil razia didapati sepasang muda mudi yang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Yang mana salah seorang penghuni tersebut sempat mengelabui petugas dengan cara mengganti air seni dengan air biasa.

    Kapolsek Gayamsari, Kompol Arie Warijan  menyampaikan bahwa pelaku sempat mengganti air seninya. “Kami awalnya sempat curiga karena yang bersangkutan mencoba mengelabui dengan mengganti air kencingnya dengan air biasa. Setelah kami cek, lakukan tes urin, dan benar, ternyata keduanya positif, dan kami menduga keduanya menggunakan narkoba,” ujar.

    Selain itu, di lokasi kos tersebut, petugas juga menemukan alat yang diduga untuk menghisap sabu. “Kami akan kembangkan temuan ini sehingga kita bisa menagkap pengedarnya,” kata Warijan.

    Kapolsek Gayamsari menjelaskan, razia kos-kosan digelar dalam rangka Operasi Antik Candi 2020. Operasi dengan sasaran narkotika guna untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.