Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya yang Dibutuhkan Pengurusan BPKB Hilang
Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya yang Dibutuhkan Pengurusan BPKB Hilang

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya yang Dibutuhkan Pengurusan BPKB Hilang – BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ini adalah dokumen resmi yang mencatat siapa yang saat ini memiliki hak atas kendaraan bermotor seperti mobil atau motor.

Dikutip dari polri.go.id BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB juga mencatat informasi penting lain seperti nomor identifikasi kendaraan, spesifikasi teknis, dan riwayat pemilikan.

Baca Juga Artikel Pengertian Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya.

BPKB diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi terkait dengan kendaraan seperti pembelian, penjualan, dan perpajakan.

Dokumen Untuk Mengurus BPKB Hilang

Dokumen Untuk Mengurus BPKB Hilang
Dokumen Untuk Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang hilang:

  1. Surat permohonan pengurusan BPKB hilang yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan
  2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  3. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku
  4. Bukti pembayaran pajak kendaraan
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  6. Fotokopi surat kehilangan barang yang diterbitkan oleh kepolisian
  7. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (dapat berupa faktur pembelian atau surat jual beli)
  8. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

Catatan: Persyaratan mungkin berbeda tergantung pada daerah dan peraturan yang berlaku, sehingga disarankan untuk mengecek dengan instansi terkait sebelum melakukan pengurusan.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Cara Mengurus BPKB Hilang
Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah tahapan untuk mengurus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang hilang:

Melaporkan Kehilangan BPKB Ke Kepolisian Atau Ke Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi setempat atau ke kantor Samsat terdekat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan BPKB dan menyerahkan fotokopi STNK, KTP, dan surat-surat kendaraan lainnya yang sah.

Mengurus Surat Keterangan Kehilangan (SKK) Dari Polisi

Setelah melaporkan kehilangan ke polisi, Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan (SKK) di kantor polisi setempat. SKK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh polisi sebagai bukti bahwa BPKB Anda hilang. Anda akan diminta untuk membawa fotokopi STNK, KTP, dan formulir laporan kehilangan BPKB saat mengurus SKK.

Membuat Pengaduan Ke Bank Pembiayaan (Jika Kendaraan Masih Dalam Kredit)

Jika kendaraan Anda masih dalam kredit, maka Anda juga harus membuat pengaduan ke bank atau leasing tempat Anda membiayai kendaraan. Hal ini dilakukan agar bank atau leasing tidak salah mengartikan BPKB hilang sebagai tindakan penyelesaian kredit atau penarikan kendaraan.

Mengurus Penggantian BPKB Ke Samsat

Setelah mengurus SKK dari polisi dan melakukan pengaduan ke bank atau leasing (jika kendaraan masih dalam kredit), langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian BPKB ke kantor Samsat terdekat. Anda harus membawa dokumen asli, seperti SKK, STNK, dan KTP, serta membayar biaya administrasi penggantian BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lengkapi Berkas Dan Bayar Biaya

Lengkapi berkas yang dibutuhkan dan bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh instansi terkait.

Menunggu BPKB Baru Diterbitkan

Setelah mengurus penggantian BPKB, Anda harus menunggu beberapa waktu hingga BPKB baru diterbitkan. Berapa lama proses BPKB Hilang?  Biasanya, waktu penerbitan BPKB baru memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu, paling lama bisa 1 bulan.

Catatan: Prosedur ini mungkin berbeda tergantung pada daerah dan peraturan yang berlaku, sehingga disarankan untuk memeriksa dengan instansi terkait sebelum melakukan pengurusan.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang sudah tertera pada PP No. 76 Th. 2020, rincian biaya yang Anda perlu bayarkan untuk mengurus BPKB hilang sebagai berikut ini:

  1. BPKB hilang untuk jenis kendaraan roda 2 dan 3 dikenai biaya sebesar Rp225.000 setiap penerbitan
  2. BPKB hilang untuk jenis kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000 setiap penerbitan

Sebagai informasi tambahan bahwa biaya yang tertera di atas merupakan sama dengan biaya pembuatan BPKB yang baru.

Penutup

Demikianlah postingan dari kami yang membahas cara mengurus BPKB hilang dan biaya yang dibutuhkan pengurusan bpkb hilang. Proses pengurusan BPKB hilang dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan Anda. Jangan lupa untuk melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan dengan benar serta memperhatikan setiap tahapannya dengan cermat.

Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait proses pengurusan BPKB hilang, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait atau konsultan hukum yang dapat membantu Anda mengatasi masalah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Bagikan:

Tinggalkan komentar