Semarang – Untuk mengatasi persoalan Pungli ( Pungutan Liar) Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menggandeng berbagai institusi, mulai kepolisian, kejaksaan, hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membina jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup kerjanya.

Menurutnya pungli terjadi karena ada watak personal, kesempatan dan kurangnya pengawas, maka dari itu dirinya sering melakukan pembinaan mental yang di isi oleh aparat hukum.

“supaya kawan-kawan di jajaran pemkot tidak melakukan hal-hal di luar aturan,” tegas Hendi-sapaan akrab Hendrar Prihadi- di sela memimpin Rakor Analisa dan Evaluasi (AneV) Kinerja Tim Satgas Sapu Bersih Pungli Kota Semarang, di Gedung Lokakrida.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya pungli karena adanya kesempatan, Hendi menginginkan adanya kontrol ketat dari atasan dan sistem pengawasan yang dapat memperkecil celah pungli.

“Kalau kontrolnya tidak ketat dari pimpinan, wataknya mendukung maka terjadilah yang namanya pungli atau korupsi. Kami kemudian bersepakat hal demikian harus di-clear-kan dengan sebuah sistem yang ter-manage dengan baik,” ujarnya.

Sistem yang dimaksud yaitu sistem pelaporan oleh masyarakat. Dengan membuka kanal-kanal komunikasi, sehingga masyarakat tidak ragu lagi melaporkan kegiatan yang tidak sesuai aturan atau harapannya.” Jalan rusak, kontraktor tidak sesuai spesifikasi boleh dilaporkan. Kemudian akan kita saring,” imbuh Hendi.

Di sisi lain, Hendi juga meminta jajarannya untuk terus melakukan sosialisasi aturan yang berlaku kepada masyarakat. Pasalnya, dia mendapati adanya laporan yang masuk sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun karena ketidak-tahuan informasi sehingga masyarakat menganggap hal tersebut melanggar aturan.

“Laporan terjadi kadang-kadang belum tentu benar karena ketidak tahuan si pelapor. Kurangnya informasi. Hal-hal yang sudah sesuai dengan ketentuan tetap dilaporkan. Maka kita harus lebih bijak lagi dalam membaca laporan-laporan yang ada. Tapi itu adalah sebuah pintu untuk sistemnya kita perbaiki,” tandasnya.

Atas upaya-upaya pencegahan pungli tersebut, Kota Semarang ditunjuk oleh UPP (Unit Pemberantas Pungli) mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam Lomba Kota Bebas Pungli, bersama dengan Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang, AKBP I.G A Dwi Perbawa Nugraha SIK, menuturkan, fokus tim saat ini yaitu sistem pencegahan tindakan pungli. Mengumpulkan data dari laporan, kemudian dilakukan penyelidikan. “Apabila ditemukan pungli, ada tim atau kelompok kerja akan melakukan penindakan,” ujar Wakil Polrestabes Kota Semarang itu.

Dwi Perbawa juga melaporkan, selama 2020 Sekretariat Tim Saber Pungi Kota Semarang telah menerima sepuluh pengaduan. Inspektorat Kota Semarang selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) telah melaksanakan pengawasan atas pengaduan pungutan liar sebanyak 17 aduan. Dari aduan tersebut, hanya tiga yang terbukti.

Bagikan:

Tinggalkan komentar