Djonews.com – Semarang, Polsek Gayamsari telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga kerap melakukan aksi pemerasan di kawasan jalan Tambak Dalam Semarang. sudah sejak 2019 pelaku dipantau dan akhirnya tertangkap.

Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan mengkonfirmasi, pelaku tersebut bernama Nor Arif Hidayat (28) warga Jalan Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari Kota Semarang.

Ia ditangkap lantaran adanya terkait laporan terhadap warga yang sangat resah atas ulahnya yang selalu melakukan pemerasan hingga penganiayaan.

“Pelaku ini telah meminta uang kepada para pedagang per bulan Rp.100 ribu dengan suara lantang kalau ialah yang megang keamanan. Pelaku juga mengancam kalau para pedagang  tidak membayar, toko atau warung bakal diobrak abrik,” ungkap Warijan Kamis  (23/1/2020).

Mantan Kapolsek Mijen melanjutkan, saat tersangka melakukan pengancaman dia ini membawa pisau cutter yang diacung-acungkan ke pemilik toko sehingga para pemilik toko ketakutan dan memberi uang kepada tersangka.

“Setelah laporan tersebut masuk dari salah satu pedagang, kami langsung bergerak melakukan penindakan dengan menangkap pelaku,” lanjutnya.

Pelaku Arif ditangkap tanpa perelawanan pada Selasa (21/1/2020). Dalam penindakan ini Polisi menyita barang bukti berupa pisau cutter, tas cangklong dan sejumlah uang.

Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP Tindak Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar