Pelaku Pencurian Modus Stut Motor di Ringkus Polsek Tembalang

Djonews.com, SEMARANG – Dua pelaku pencurian sepeda motor milik dua santri kakak beradik yang bernama Haydar Ali dan Nizar warga Pedurungan Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.

Pelaku ialah Agung Hidayat (24) alias Ndower dan Markus Widodo (20) alias Tober sepasang sahabat warga Tandang, Tembalang, Kota Semarang yang melakukan aksinya pada Selasa (23/3/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminta tolong kepada kedua korban, Kedua pelaku burpura-pura motor mereka mogok di daerah Pedurungan Kidul, Kota Semarang tak jauh Daru rumah kedua korban.

Korban saat itu hendak pulang ke rumah mereka selepas diminta oleh Ayahnya untuk membelikan pulsa. Para korban mengendarai motor Vario pelat H3328BA.

“Tanpa curiga kedua korban percaya ke pelaku lalu menolong mereka,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Soegijarto.

Para pelaku kemudian meminta tolong kepada kedua korban untuk mendorong motor mereka dengan cara di stut. Berhubung tak bisa stut motor tersangka Ndower mengambil alih sepeda motor milik korban untuk mendorong motornya. Sedangkan seorang korban disuruh memboncengkan bersama Tober.

Namun, setiba di Jalan Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang atau tepat di depan minimarket kedua pelaku melancarkan aksinya. Para pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada kedua korban untuk membeli minuman dingin.

“Selepas kedua korban masuk minimarket dua tersangka langsung melarikan diri,” paparnya.

Polsek Tembalang yang menerima laporan tersebut, langsung segera melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti  Di antaranya sepeda motor yang dibawa pelaku untuk melakukan aksinya berupa Vario 150 cc pelat H2052ALC.

Dari pengembangan, didapati ternyata motor tersebut milik teman pelaku yang digadaikan kepada pelaku Tober. Pelaku berhasil di bekuk oleh kepolisian pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 02.00.

Keterangan dari kedua pelaku motor telah mereka jual kepada seorang penadah bernama Muji Romadhon di depan minimarket Jalan Basudewo, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 14.00.

Motor telah mereka jual sebesar Rp 3,5 juta yang kemudian dibagi rata antara kedua pelaku.

“Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber dia.

Motor korban dapat diamankan pihak kepolisian di Jalan Wr Supratman, Semarang Barat, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 22.00.

Sementara itu, seorang pelaku Markus Widodo (20) alias Tober mengaku, sengaja melancarkan aksinya dengan menyasar anak-anak lantaran mudah diperdaya.

“Baru satu kali, itu pun karena spontanitas melihat kedua korban,” ucapnya.mda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *