Semarang – Saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang gencar untuk penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan alat tersebut tentu, petugas tidak perlu lagi melakukan penindakan penilangan secara manual.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Safiruddin mengatakan launching ETLE tersebut bersamaan dengan 200 kamera portabel KOPEK.

“Kita bisa melakukan penindakan terhadap para pelanggar, seluruh pelanggaran termasuk melanggar rambu-rambu parkir pun akan kita foto ” ujarnya.

Pihaknya menambahkan jika di wilayah Polda Jateng sudah ada 27 titik kamera ETLE yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol dan terkoneksi secara nasional. Untuk wilayah Kota Semarang setidaknya ada 3 kamera CCTV yang terkoneksi secara nasional.

“Yang terkoneksi langsung dengan nasional itu (Jalan) Pandanaran dan pertigaan Milo. Jadi, ada dua titik dengan tiga kamera,” katanya.

Dalam penggunaannya, kamera portabel dan kamera ETLE bersifat mobile yang dilakukan oleh petugas Satuan Lalulintas yang bisa menangkap dan meng-capture semua bentuk pelanggaran. Setelah data diolah. Kemudian dikirim ke alamat yang ada di STNK.

“Apabila 3 kali berturut-turut tidak mengindahkan surat dari kepolisian, STNK akan terblokir,” tandasnya.

Dengan hadirnya program tersebut bertujuan agar membuat masyarakat supaya tertib berlalu lintas serta  menghindari pungutan liar.

Sementara itu, menanggapi terkait jumlah denda tilang ETLE, pihaknya menganjurkan untuk masing-masing daerah yang mengeluarkan besaran denda tilang tersebut.

“Kita tidak mengeluarkan besaran denda, nanti biar Kasatlantas masing-masing daerah yang akan mengumumkannya,” tutupnya.mda

Bagikan:

Tinggalkan komentar