Perlunya Payung Hukum Untuk Perjuangan Guru Honorer

Semarang –  Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Semarang periode 2020-2025, percepat pengukuhan dan pelantikan, yang berlangsung di Aula Gedung Moch Ihsan, Lantai 8 Kantor Balaikota Semarang, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelantikan 19 pengurus PD IGRA Kota Semarang, itu setelah Aminudin, terpilih kembali sebagai Ketua secara aklamasi dalam musyawarah daerah (Musda) untuk kedua kalinya. Adapun Sekretaris Khumairoh, dan Bendahara Munjiah.

Acara pelantikannya sendiri dihadiri oleh Wali Kota Semarang yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Kesejahteraan Rakyat dr Widoyono, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muhdi, dan Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati.

Usai dilantik, Ketua PD IGRA Kota Semarang, Aminudin menyampaikan, banyak hal yang harus dijalankan pada kepengurusan keduanya. Yang paling utama, adalah meningkatkan kompetensi guru RA di Kota Semarang melalui berbagai seminar, workshop, lomba kepala dan guru. Termasuk memaksimalkan PJJ, membantu para anggota maupun siswanya yang menjadi korban bencana banjir dan longsor yang terjadi di Semarang dan berusaha meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kami juga akan bersinergi dengan Kemenag untuk program pengembangan guru dan madrasah,” kata Aminudin.

Tak hanya itu, Aminudin juga akan menggandeng semua stakeholder di antaranya perguruan tinggi, pemerintah, perusahaan, dan BUMN untuk ikut serta dalam pengembangan kompetensi dan kesejahteraan guru RA. Terkait kesejahteraan, diakuinya, masih banyak guru yang belum bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) sehingga kesejahteraannya masih di bawah standar. Untuk itulah, PD IGRA Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Pemkot Semarang agar guru RA bisa mendapatkan insentif ataupun bisyaroh.

“Kalau secara organisasi, Pemkot sudah menyampaikan bisa memfasilitasi berbagai kegiatan IGRA. Namun untuk insentif guru RA ini masih perlu diperjuangkan payung hukumnya,” sebutnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muhdi, mengatakan IGRA merupakan organisasi yang mewadahi seluruh anggota guru-guru RA. Bahkan organisasinya yang ada dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat, telah memiliki AD/ART yang cukup jelas. Dari data yang diketahuinya jumlah guru RA di Kota Semarang ada 650 orang.

“Tapi baru 11 orang yang berstatus ASN, selebihnya adalah guru swasta. Serta baru sebagian kecil yang sudah menerima tunjangan profesi,” kata Muhdi, menyampaikan keprihatinannya.

Akan tetapi, Muhdi, tetap mengaku senang, karena guru-guru RA selalu semangat meski belum ASN, dengan honor yang sangat minim kurang lebih Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Hanya saja, mereka tetap terus berniat ikut mencerdaskan anak bangsa, khususnya anak-anak yang merupakan warga Kota Semarang. Untuk itulah, ia mengajak Pemkot Semarang untuk ikut memperhatikan kesejahteraannya.

“Kepada Walikota Semarang kami sangat berharap untuk bisa memberikan tambahan kesejahteraan bagi guru RA di Kota Semarang, sebagaimana kebijakan Gubernur Jateng memberikan bantuan insentif bagi guru Madarsah Aliyah dan BOS bagi siswa MA,”ungkapnya.

Muhdi juga menyampaikan terkait pembinaan, pembimbingan dan pendampingan guru RA memang berada dibawah Kementerian Agama, namun untuk fasilitas gedung, guru yang diberikan oleh Kementerian Agama hanya pada madrasah negeri. Sedangkan yang swasta sepenuhnya milik yayasan. Adapun peran Kementerian Agama baru bisa memberikan bantuan berupa tunjangan profesi guru.

“Tapi Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada mereka jumlahnya juga masih kurang memadai. Maka kami ajak Pemkot Semarang untuk turut memikirkan kesejahteraan para guru RA ini,”pesannya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *