Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Semarang – Pada zaman modern sekarang ini masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan seperti pinjaman online. Pasalnya, selain mempunyai bunga yang lumayan tinggi. Bahkan tak jarang pinjaman online tersebut tidak mempunyai izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng mencatat sepanjang 2018 sampai 2020 ini sudah gagalkan praktik pinjaman Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sebanyak 2.840 kegiatan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Regional 3 Jateng – DIY, Aman Santosa mengatakan pinjaman online rawan terjadi pembebanan biaya, bunga, dan denda kredit yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Juga rawan terjadi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi nasabah,” kata Aman, Kamis (8/10).

Selain itu, penagihan kerap dilakukan dengan intimidasi kepada pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan nasabah peminjam. Misalnya orang tua, saudara, teman kerja, kenalan, dari nasabah tersebut.

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan membentuk komite etik.

Antaralain penyelenggara pinjaman online dilarang menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit.

Pinjaman online juga dilarang melakukan praktik pemberian pinjaman dengan menetapkan jumlah total biaya pinjaman dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100 persen dari nilai pinjaman.

Layanan pinjaman online tersebut sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelum menjalankan usahanya, penyelenggara LMUBTI harus mengajukan pendaftaran kepada OJK. Satu tahun setelah dinyatakan terdaftar di OJK, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin kepada OJK.

Kemudian, di dalam POJK itu juga ditegaskan supaya pihak penyelenggara pinjaman onlineyang terdaftar OJK wajib menjaga perlindungan data nasabah mereka. Seperti, menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dan data transaksi dari pihak-pihak yang tidak terkait dengan bisnis LPMUBTI.

“Juga harus tunduk pada peraturan terkait kerahasiaan dan keamanan data,” katanya. Dari penjelasan tersebut tidak mudah memang untuk mendirikan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi atau online.

Selain itu, masyarakat harus mencermati tawaran pinjaman online dengan memastikan perusahaan peminjam diawasi dan terdaftar di OJK. “Selain itu, masyarakat juga harus memahami seluruh konsekuensi yang akan diterima sebelum menyetujui untuk mengambil pinjaman seperti besaran bunga dan pengenaan biaya lainnya,” tuturnya.kris

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *