Djonews.com, DEMAK –  KPU Demak terus melakukan sosialisasi kepada warga Kabupaten Demak untuk selalu aktif dalam melakukan pengecekkan namanya masuk ke sistem informasi partai politik. Hal tersebut wajib dilakukan supaya tidak ada pencatutan nama menjadi salah satu anggota partai politik.

Hingga saat ini, KPU Demak sudah menerima adanya 8 aduan terkait adanya pencatutan nama yang masuk menjadi anggota partai politik salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selaku Komisioner KPU Demak, Abdul Latif menghimbau supaya warga Demak melapor jika namanya tercantum di SIPOL dengan mengecek melalui pemilu.go.id dengan cukup memasukkan nomor NIK.

“Ke delapan orang tersebut selanjutnya kami bantu untuk mengakses laman helpdesk.kpu.go.id, ke delapan orang tersebut nanti hanya memberikan bukti identitas pelapor,” ujarnya, Jumat (26/8/2022)

Nantinya, KPU Demak akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk memberikan saran kepada partai politik untuk menghapus nama pelapor sebagai keanggotaan partai politik.

Sementara itu, Nungki mengaku sengaja datang ke KPU Demak untuk melakukan pengecekkan namanya menjadi keanggotaan partai politik atau tidak.

“Alhamdulillah bersyukur nama saya tidak tercantum menjadi salah satu anggota pengurus partai politik, namun saudara saya seorang ASN namanya tercantum,” katanya.(Kushermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *