Djonews.com – Demak, Sebagian warga Demak masih ditemukan yang tidak memakai masker waktu berpergian mereka terjaring razia oleh Satpol PP Pemkab Demak ditemukan hingga 60 pelanggar.
Petugas melakukan razia selama 1 jam yang digelar di jalan raya Kiai Singkil. Disitu petugas mendata pekanggar jika sampai 3 kali melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu – Rp 500rb. Razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Ridhodin.
“Karena ini razia yang kali pertama setelah terbitnya perbup terbaru, maka mereka yang terdata nanti akan dihitung berapa banyak pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Satpol PP Ridhodin.
Dalam razia tersebut bukan warga sipil saja yang ikut terjaring, namun ada beberapa oknum pegawai negeri maupun perangkat desa yang terjaring. Dalam razia pertama tersebut hanya diterpakna sanksi ringan berupa baca Pancasila, maupun Al Fatehah.tia
Tinggalkan Balasan