Djonews.com, SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan mengikutsertakan wajib pajak (WP) dalam undian pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika membayar sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2022.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari meminta masyarakat segera membayar PBB bagi WP yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda. Sebaliknya, WP yang melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo berpeluang mengikuti undian.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar WP segera membayar PBB sebelum jatuh tempo, misalnya memberikan diskon, undian, dan penghapusan denda.
“Bayarlah PBB sebelum 30 September 2022, karena WP bisa diikutkan dalam undian berhadiah utama rumah bertipe 45. Sementara yang melebihi batas waktu jatuh tempo akan didenda sesuai dengan lama waktu keterlambatan pembayarannya,” terangnya.
Iin membeberkan, capaian PBB hingga saat ini telah menyentuh 71 persen dari target sebesar Rp 577 miliar. Menurutnya, ada peningkatan selisih nominal sebesar Rp 60 miliar dibanding 2021 hingga periode yang sama.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah hadiah antara lain rumah, mobil, sepeda motor, dan beragam produl elektronik. Pengundian rencananya akan dilakukan pada Oktober mendatang.
“Pada 2022, realisasi pembayaran PBB telah mencapai sekitar Rp 410 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2021 yang hanya Rp 350 miliar di waktu yang sama,” terangnya.
Tak hanya PBB, lanjut Iin, Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot pendapatan dari sektor lainnya. Misalnya, penagihan piutang pajak 2021 antara lain PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah disertifikatkan melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, pengelola restoran dan hotel juga masih memiliki tunggakan pembayaran pajak.
Pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk penagihan piutang-piutang tersebut.
”Ini dilakukan dalam rangka melakukan pendekatan ke masyarakat, untuk melakukan penagihan bagi PBB yang belum terbayarkan sejak sebelum 2021. Sekaligus, dalam rangka menyadarkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran BPHTB untuk program PTSL,” paparnya.
Menurutnya, kerjasama dengan Kejari menunjukan peningkatan pendapatan yang cukup besar. Pada 2021 lalu, piutamg yang berhasil ditagih oleh Kejari mencapai Rp 80 miliar.
“Sedangkan untuk 2022, penagihan piutang yang berhasil tertagihkan hingga saat ini sudah mencapai kisaran Rp 20 miliar,” tambahnya.(Haris Akbar Tanjung)