Djonews.com, SEMARANG – Viral, seorang wanita dinikahi oleh pria yang berbeda agama tengah ramai di perbincangkan oleh warga net.
Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @shaca_alya pada Minggu, 6 Maret 2022.
Ia membagikan beberapa foto pernikahan yang dilaksanakan di sebuah gereja. Tidak disebutkan lokasi pasti gereja tersebut, namun sang pengunggah konten menyebut pernikahan itu terjadi di Semarang.
Dari beberapa foto yang diunggah, terlihat sang mempelai wanita mengenakan hijab, sementara sang pria mengenakan jas hitam, dengan mawar putih bertengger di dada kirinya.
Dalam konten tersebut, terlihat juga kedua mempelai berfoto dengan sosok pendeta, dan seorang laki-laki mengenakan peci yang diduga sebagai penghulu.
Pernikahan beda agama di Semarang itu mengundang beragam reaksi dari warganet. Ada yang memberikan komentar positif, tak sedikit juga yang mempertanyakan sah tidaknya pernikahan tersebut.
“Memaksakan suatu kehendak, pasti akan berbuah menyakitkan, lihat saja nanti,” tulis 1 warganet.
Terkait kasus pernikahan beda agama, Ustad Adi Hidayat mengungkapkan.bahwa itu adalah perbuatan yang jelas dilarang dalam Islam. Di mana larangannya tertuang pada Al-quran.
“Seseorang yang menikah, dia (laki-laki) yang dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al-quran, maka hukumnya maksiat,” ujarnya.
Ustad kondang itu menyebut, pernikahan beda agama yang dilakukan dipandang sebagai pernikahan yang maksiat.
“Hubungannya masuk dalam kategori zinah, sepanjang dia tidak bertobat dan kembali kepada Allah SWT,” ujarnya.
Sementara untuk muslimah yang menikahi seorang non muslim, Islam sendiri telah menegaskan, agar pernikahan itu tidak dilaksanakan.
“Kalau ada anak perempuan menikah dengan non muslim, kemudian terjadi pernikahan, maka bapaknya yang menikahkan, atau ridho saja, itu bukan cuma anaknya yang dosa, orang tuanya ikut dosa, karena beban perempuan itu yang menikahkan walinya,” jelas Adi hidayat. Itulah kabar viral terkait pernikahan beda agama di Semarang yang mengundang pro-kontra dari warganet.*
Tinggalkan Balasan