Tuntut Hak Bekerja, Puluhan Karyawan Lapor Kemenkumham Jateng

Semarang – Karyawan PT Golden Sentosa melakukan bilik aduan tentang permasalahan yang menimpa mereka pada Selasa (22/12/2020) ke Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Dalam aduanannya mereka menuntut perusahaan agar mengembalikan jaminan Ijazah dan BPKB serta uang pesangon kepada 22 karyawan yang merasa dirugikan.

Karyawan yang bernama Basari, mengatakan sudah 10 tahun bekerja namun tidak memiliki kejelasan dalam status bekerjanya bahkan tidak ada Surat Perjanjian Kerjasama maupun Surat Pengangkatan Pegawai Tetap.

“Saya sudah berhenti sejak 2 bulan lalu, tanpa mendapatkan hak dan bahkan sampai 10 tahun masih menggantung,” ujarnya kepada Djonews.com.

Sementara itu, karyawan lain yang masih bekerja, Lutfiyanto terpaksa mogok kerja lantaran tidak juga mendapat haknya seperti gaji yang tidak sesuai, lembur tanpa diberikan upah sampai pemotongan gaji karena mengajukan cuit.

“Sudah 2 hari mas saya tidak bekerja karena dipotong sampai 1,2 juta, ga masuk akal,” tandasnya.

Dalam tuntutannya para karyawan PT Golden Sentosa menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Rupadi melalui pengacara Wildan Usman Prasetyo dan diterima oleh pihak Yamkomas Kemenkumham Jateng.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *