Semarang – Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di kantor rektorat dan dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (23/11). Mereka menuntut agar pihak dekanat mencabut skorsing yang dijatuhkan pada mahasiswa FH, Frans Josua Napitu.
Para mahasiswa melakukan aksi demo dengan membawa berbagai poster dan spanduk. Di antaranya bertuliskan Reformasi Unnes #Mahasiswa Unnes Bersatu, Unnes bebas korupsi, Hentikan pembungkaman akademik, Cabut skorsing Frans, dan lainnya.
Koordinator aksi, Wahyu Suryono Pratama mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengembalian Frans kepada orang tuanya adalah cacat hukum. Alasannya, semua yang dituduhkan kepada Frans itu tidak benar.
“Ia (Frans,red) dituduh menjadi simpatisan OPM (Organisasi Papua Merdeka, red) hanya dari jejak digital medsos. Padahal ia hanya melakukan aksi solidaritas atas nama kemanusiaan,” kata Wahyu, yang juga Ketua BEM FIK Unnes itu.
Menurutnya, pemberian skorsing kepada Frans dikarenakan terlalu kritis sebagai mahasiswa yang juga berani mengkritisi berbagai kebijakan kampus. Termasuk juga melaporkan rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan keuangan kampus yang dinilai tak transparan.
“Kami mendesak agar skorsing dicabut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak maka kami akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi,”tandasnya.
Aksi demo mahasiswa di Dekanat FH Unnes tak membuahkan hasil, lalu mereka pindah ke Kantor Rektorat Unnes. Di Rektorat, para mahasiswa akhirnya ditemui Dekan FH, Dr Rodiyah dan Pembantu Dekan II, Ali Masyhar.
Kepada mahasiswa, Rodiyah menyampaikan, dasar pengembalian pembinaan karakter Frans kepada orangtuanya. Ia mengatakan, dirinya sebagai pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan.
“Frans sudah mendapatkan nasehat dari pimpinan terutama tentang dugaan keterlibatannya pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi yang diduga Membahayakan Keutuhan NKRI, namun yang bersangkutan mengabaikan dan tidak memperdulikan,” katanya.
Pembinaan karakter dan moral itu telah disampaikan kepada orang tua Frans Josua Napitu. Namun orang tuanya tak pernah hadir setiap diundang. Selain itu, katanya, Frans juga telah telah membuat pernyataan yang pada intinya akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga Universitas Negeri Semarang.
“Akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati. Untuk itu Fakultas Hukum menetapkan keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu ke oang tua berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003,” jelasnya.
Pihak kampus akhirnya memberi kesempatan kepada Frans untuk mendatangkan orang tuanya ke kampus. Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan perwakilan mahasiswa FH Unnes termasuk Frans dengan Pembantu Dekan II, Ali Masyhar.ysd