Djonews.com, SEMARANG – Karena tergiur oleh bisnis perdagangan berjangka dengan diimingi keuntungan sekitar Rp 10 juta perbulan seorang Dosen yang bertugas di Akbid Abdi Husada bernama Titiek Soelistyowatie, 73, melakukan gugatan dengan melawan 3 pihak sekaligus.
Mereka adalah Wakil Pialang Berjangka Ali Abidin, PT. Equityworld Futures Kota Semarang dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Atas tawaran yang menggiurkan tersebut, penggugat langsung menyetorkan uang mencapai total Rp 200juta kepada PT. Equityworld Futures Kota Semarang yang beralamat di Rukan Pemuda Mas, jalan Pemuda nomor 150, Semarang.
Melalui Kuasa hukumnya Titiek Soelistyowati, HM Asrori dan Kumarudin, mengatakan atas penyerahan uang itu. Kliennya sudah meminta pertanggungjawaban Ali Abidin dan PT. Equityworld Futures. Namun menolak bertanggungjawab dan melemparkan tanggungjawab tersebut kepada Dila yang merupakan karyawan perusahaan itu dengan dalih yang mengetahui pin account kliennya adalah Dila
Padahal kliennya tidak pernah melakukan transaksi perdagangan berjangka secara mandiri maupun memberikan ijin secara tertulis kepada Dila selaku karyawan PT Equityworld Futures untuk melakukan
transaksi perdagangan berjangka. Kliennya juga tidak pernah mengetahui laporan secara detail bagaimana proses perdagangan berjangka dan kemana uang yang di Investasikan oleh Ali Abdinin.
“Setiap minggu Ali Abdidi memberikan informasi lewat whatsapp terkait transaksi perdagangan berjangka, namun informasi tersebut tidak dipahami oleh klien kami dan Ali tidak menjelaskannya secara jelas,”kata HM Asrori, Jumat lalu (12/7).
Dengan demikian perbuatan tergugat yakni PT. Equityworld Futures telah melanggar sejumlah aturan. Sedangkan tergugat III yaitu Ali Abdinin yang salah satu tugasnya mengawasi perdagangan berjangka telah lalai dan mengakibatkan kerugian materil bagi penggugat. kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp 200juta dan immateriil mencapai Rp 1miliar.
“Kami meminta tergugat III membekukan dan atau mencabut izin usaha dan izin usaha pialang berjangka atas tergugat I dan II. Kami juga minta majelis mengabulkan sita jaminan terhadap asset milik kedua tergugat berupa atas asset yang dimiliki,”terangnya.
Atas gugatan itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengaku perkara itu sudah didaftarkan dalam e-court. Berbeda dengan PT. Equityworld Futures Cabang Kota Semarang saat dikonfirmasi melalui nomor kantornya 024-3520226 hanya panggilan masuk. Namun tidak diangkat Sedangkan kantornya pada Minggu (12/7) kemarin yang ada di Rukan Pemuda Mas, Blok A Kav. 12 – 13 Jalan Pemuda momor 150, Semarang Tengah, Sekayu, Kota Semarang, masih terlihat tutup.kris
Baca Berita Semarang Harian Klik di Sini
Tinggalkan Balasan