Tenaga Honorer Masih di Perlukan

Djonews.com, SEMARANG  – Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun depan. Hal ini berkaitan dengan  PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang pada pasal 96 melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tri Mulyantoro angkat bicara. Menurutnya, jalannya roda kegiatan di instansi pemerintahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini tak bisa lepas dari peran tenaga honorer.

“Karena Kurangnya tenaga ASN terutama pada instansi yang berada di daerah, selama ini sangat terbantu dengan tenaga honorer. Sehingga tak semudah itu dihapus,” katanya.

Pihaknya menilai, tenaga honorer ini dapat dialihkan atau direkrut sebagai tenaga kegiatan agar tidak terjadi miss informasi. Sehingga rekrutmen tenaga untuk kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

“BKD harus mensosialisasikan aturan ini dengan terbuka, bahwa walaupun tidak ada honorer tapi masih memungkinkan merekrut tenaga kegiatan,” tambahnya.hrs

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *