Targetkan Seribu Bidang Tanah Terdata

Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menerima 645 sertipikat hak atas tanah milik Pemkab Semarang yang diberikan oleh BPN Kabupaten Semarang.

Kepala BPN Arya Widya Wasista mengungkapkan, aset tanah sertipikat tersebut telah tersebar di 28 desa atau kelurahan. Yang terdiri dari 430 bidang berupa jalan poros desa, satu jembatan, tiga ruang terbuka hijau (RTH) dan sisanya tanah yang dimanfaatkan untuk saluran air.

“Total ada 5.164 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.430 bidang telah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, masih ada sekitar tiga ribu bidang tanah milik aset Pemkab Semarang yang akan diselesaikan dalam penerbitan sertipikat pada tahun 2022.

“Bidang tanah yang sudah bersertipikat di Kabupaten Semarang ada 719.182 bidang atau 88,2 persen dari 815 ribu bidang yang sudah terdata,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi jajaran BPN yang bekerja dengan giat untuk membantu menyelesaikan sertipikat aset milik Pemkab Semarang.

“Ini mirip sistem Bandung Bondowoso, karena ratusan sertipikat itu diselesaikan hanya sekitar sepuluh hari,” ujarnya.

Menurutnya, program percepatan sertipikat milik Pemkab Semarang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK dan KPK. Tujuannya agar tertib administrasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.

“Pemkab Semarang menganggarkan dana untuk menyelesaikan sertipikat seribu bidang tanah yang diharapkan seluruh aset tanah dapat bersertipikat pada tahun 2023 mendatang,” tutupnya.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *