Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menargetkan pendapatan restribusi parkir pada tahun 2022 sebesar Rp 4.,6 miliar. Target tersebut lebih tinggi dari pendapatan restribusi parkir pada tahun 2021 di angka Rp 4 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Joko Santosa, mengungkapkan target tersebut Sebelumnya, pada 2021, target pendapatan parkir di Semarang sempat mengalami perubahan karena refocusing dari Rp4 miliar menjadi Rp1,7 miliar.
“Sedangkan untuk realisasinya, tahun 2021 lalu melebihi target. Pada akhir 2021 lalu, selama dua bulan, saat PPKM dilonggarkan ada pemasukan. Capaian realisasi bahkan melebihi target mencapai 111%,”, katanya, Senin (31/1/2022).
Ia menambahkan, target tersebut bisa tercapai jika kondisi masyarakat sudah mulai normal kembali. Dengan menerapkan uji coba e-parkir di sejumlah titik parkir diyakini target tersebut bisa didapat.
“Semakin ekonomi bergeliat, daya beli masyarakat akan tinggi pula dan toko-toko pun ramai didatangi pengunjung,” imbuhnya.
Senada, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto mengatakan penerapan e-parkir juga bisa meminimalisasi pungutan liar (pungli) retribusi parkir. Hal itu dikarenakan saat menggunakan aplikasi elektronik maka besaran retribusi tidak akan bisa diubah sesuai dengan sistem.
”Aplikasi sistem tersebut nantinya hanya akan dipegang Dishub Kota Semarang dan pihak perbankkan yang menjadi mitra. Pembayaran parkir akan berlangsung secara digital atau cashless, tidak lagi tunai,” tutupnya.man
Tinggalkan Balasan