Semarang, Bea Cukai berhasil melakukan dua kali penindakan terhadap pelaku penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp 2,65 miliar serta menindak batang rokok senilai Rp 4,56 miliar atau 4,47 juta batang rokok.

Hal tersebut terungkap oleh petugas dari penangkapan pertama pada Sabtu lalu (27/6) bahwa didapati informasi tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal ini dari jepara menuju ke Pekanbaru dengan menggunakan truk.

Moch. Arif Setijo Nugroho selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima oleh tim selanjutnya tim bergerak untuk melakukan pengintaian terhadap truk tersebut

“Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul 01.15 WIB,” ujarnya, Senin (29/6).

Ditambahkannya bahwa pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku mereka berasal dari Sumatera dan akan bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapatkan order. Ketika petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut mereka hanya menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.

Penindakan berlanjut hingga dini hari tadi dan berhasil menghentikan pengiriman 207 koli rokok ilegal senilai Rp3,37 miliar. Penindakan dilakukan di Tol Salatiga-Bawen KM 452 sekitar pukul 02.05 WIB dini hari tadi.

“Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,96 Miliar,” katanya.

Sopir berinisial S dan kernet berinisal AT saat ini masih dimintai keterangan. Mereka ternyata membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang. Seluruh barang bukti hasil dari dua penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Jateng-DIY.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp22,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar.lius

Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar