Tak Miliki Izin, Dua Perumahan Bakal Disegel

Djonews.com, SEMARANG – Setidaknya ada dua perumahan yang akan dilakukan penyegelan dikarenakan tidak memiliki izin. Dua perumahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dua perumahan tersebut terindikasi berdiri di lahan hijau yang seharusnya dilarang melakukan pendirian bangunan.

“Di Daerah Ngaliyan, dekat kelurahan Palir ditemukan dua perumahan berdiri di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini,” ujarnya.

Fajar, sapaan akrabnya menyebut jika banyak developer baru yang membangun perumahan tidak mengikuti regulasi yang sudah ada. Kebanyakan mereka yang melanggar tidak terdaftar sebagai anggota REI.

“Faktanya, banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI,” imbuhnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Kota Semarang akan memberikan saran kepada para pengembang yang melanggar izin untuk tidak membangun di daerah yang sudah dilarang.

“Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning,” tandas Fajar.(Muhammad Aries Nugroho)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *