Djonews.com, UNGARAN – Lima hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebanyak 121 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Semarang diarahkan putar balikbalik, Rabu (7/7/2021).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan kendaraan yang diminta putar balik petugas karena pengendara tidak dapat menunjukkan persyaratan administrasi keluar masuk wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat.
“Seperti surat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat hasil rapid tes antigen, maupun surat nota perjalanan/ kedinasan dari perusahaan yang bersangkutan,” terangnya, di Exit Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/7/2021).
Menurut AKBP Wibowo, sementara pengendara yang dapat menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat diperkenankan melanjutkan perjalanannya kembali.
Ia menambahkan, selain operasi yustisi petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara sampling, terhadap para pengguna jalan tol ruas Semarang- Solo yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Ungaran.
“Alhamdulillah, dari skrining secara sampling yang sudah dilakukan tidak ditemukan pengendara yang hasil rapid tes antigennya reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya,” tandasnya.
Apabila ditemukan pengendara yang diketahui reaktif dalam skrining ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan dan diminta kembali untuk melakukan isolasi mandiri.
Tetapi lanjutnya, kendaraan lainnya yang keluar di Exit Tol Ungaran, termasuk angkutan logistrik dan distribusi kebutuhan masyarakat.
“Hal ini untuk memastikan siapapun yang beraktivitas keluar masuk daerah yang memberlakukan PPKM Darurat aman dari risiko penyebaran Covid-19,” tutupnya.*
Tinggalkan Balasan