Tag: Tolak Omnibus Law

  • Pelaku Pengrusakan Demo Omnibus Law di Sidang

    Semarang – Ke empat mahasiswa harus siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, dikarenakan merusak fasilitas umum pada saat demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada 7 Oktober 2020

    Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luqman Edi ketika membacakan tuntutan menyebut  para terdakwa telah melakukan pelemparan terhadap petugas kepolisian yang berjaga dan menyebabkan petugas luka disertai pengrusakan di gedung Gubernuran.

    “Pendemo awalnya mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan tersebut kearah petugas yang berjaga dilokasi kejadian,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

    Perlu diketahui, keempat terdakwa yakni Igo Adri Hernandi dari Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Akhru Muflikhun dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang, serta Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan menjalani sidang secara terpisah.

    Total akibat kerusakan pada demo lalu mencapai Rp 53,6 juta, akibat perbuatan terdakwa JPU menjerat dengan pasal 170;406;212;216 KUHP.mda