Tag: Satpol PP Semarang

  • Berkerumun Malam Tahun Baru, Akan di Bubarkan

    Semarang – Dengan adanya himbauan dari Gubernur Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah melalui Perwal 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru. Satpol PP Kota Semarang bekerja sama Satgas Covid-19 akan melakukan razia protokol kesehatan secara tegas.

     Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Semarang tidak melakukan aktifitas malam pergantian tahun di jalan.

    “Kita bekerja sama dengan Tim Satgas Codi-19, akan melakukan tindakan tegas,” terangnya, Senin (21/12/2020).

    Masyarakat yang masih berada di jalanan protokol akan dibubarkan oleh Satpol PP yang mengacu pada Perwal 57 Tahun 2020 di tempat-tempat usaha, kafe, karaoke, PKL dan lainnya.

    “Nanti setelah pukul 23.00 WIB, kami akan keliling, kalau ada yang masih berkerumun akan kita bubarkan,” tegas Fajar.

    Hal tersebut dilakukan mengingat Pemkot Semarang menginginkan pada Tahun 2021 bisa berstatus Zerro Covid-19. Sehingga kedepan dapat normal kembali tanpa takut terpapar.mda

  • Bongkar Bangunan Liar, Ancam Rehab

    Semarang – Puluhan tempat tinggal liar yang berada di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo pada Senin (23/11/2020) dibongkar oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang.

    Razia diawali dengan menyisir Pasar Bulu, petugas menemukan beberapa gelandangan dan pedagang yang menggelar kasur di lokasi parkir basement yang terpaksa dibongkar dan diangkut. Petugas kembali melakukan razia dilantai 3 ditemukan pedagang yang membuat lapak menjadi tempat tinggal lengkap dengan kulkas, meteran listrik, dan tempat tidur.

    “Pembongkaran itu berdasar peraturan daerah Kota Semarang no 9 tahun 2013 tentang pasar tradisional. Disitu dijelaskan bahwa pasar sebagai tempat usaha, bukan untuk tempat tinggal,” terang Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

    Pihaknya menambahkan bahwa razia ini sudah dilakukan selama 2 kali walaupun merupakan ranah kepala pasar Satpol PP Kota Semarang berhak melakukan penegakkan peraturan daerah dengan membongkar bangunan liar tersebut.

    “Ini sebenarnya bagian dari kepala pasar yang harus menindak bangunan liar yang berada di pasar bulu, “  tambahnya.

    Satpol PP pun memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menyalahi aturan lagi sebab para pelanggar bila kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan di bawa ke panti rehabilisasi di Solo untuk pembinaan sifat. Sementara itu, Kepala Pasar Bulu, Pujiono mengaku ada sejumlah pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai tempat tinggal.  “Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga udah beri peringatan berulangkali tapi masih nekat,” imbuhnya.ymd

  • Temukan Reaktif, Pelanggar Tolak Rapid Test

    Semarang – Satpol PP Kota Semarang hari ini,Kamis (12/11/2020) melakukan penegakkan protokol kesehatan dengan melakukan razia di Kelurahan Wates Ngaliyan Semarang, Mereka rata-rata enggan menjalani rapid tes dengan berbagai alasan.

    Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan saat ini terjaring 74 pelanggar yang tidak memakai masker mereka langsung dimintauntuk menyapu makam dan tahlilan di pemakaman setempat.

    “Setiap razia ada peningkatan jumlah pelanggar, ini menunjukkan kalau kesadaran masyarakat menurun dalam mengenakan masker,” ujar Fajar.

    Tak hanya itu, razia yang juga menggandeng Dinas Kesehatan Kota Semarang tersebut juga meminta kepada pelanggar untuk melakukan rapid tes, hasilnya dari 14 orang yang rapid test 1 diantaranya dinyatakan reaktif dan sisanya menolak untuk rapid dengan berbagai alasan.

    Pihaknya meminta kepada masyarakt agar selalu menaati protokol kesehatan sehingga Kota Semarang bisa memasuki zona hijau pada akhir tahun nanti. “Sampai Kota Semarang benar-benar Zona Hijau, saya himbau masyarakat untuk terus taat dengan protokol kesehatan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran,” harap Fajar.prio

  • Taat Protokol Kesehatan Dapat Hadiah

    Semarang – Dalam penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang. Petugas kali ini beroperasi di Jalan Imam Bonjol bukan untuk memberikan hukuman namun memberikan hadiah kepada masyarakat yang tertib memakai masker.

    Ada 12 orang yang kebetulan mendapatkan uang tunai dan masker dari Kepada Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. “Hadiah ini menggunakan uang pribadi, supaya masyakarat sadar pentingnya memakai masker serta menjaga protokol kesehatan,”ujarnya,Kamis (08/10/2020).

    Selain itu disamping memberikan hadiah kepada mereka yang tertiba, ternyata hukuman tetap diberikan kepada pelanggar seperti berlari di halaman kantor Satpol PP Jawa Tengah serta ada yang mendapat hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya sembari hormat kepada Bendera Merah Putih.

    Operasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut telah menjaring setidaknya 47 pelanggar dan menyita 18 KTP sedangkan 36 pelanggar dikenai wajib swab test.

    “Ada dua orang dinyatakan reakrif dan langsung ditindaklanjuti swab test,”tegas Fajar sapaan akrabnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan dirinya terus mendukung apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang selama hal tersebut demi menjaga Semarang aman Covid-19.

    “Pemberian hadiah atau apresiasi ini perlu ditiru, mungkin bisa memberikan bunga atau yang lainnya. Operasi juga tidak harus bersitegang, tapi tamah,” harapnya.dyi

  • Bubarkan Kerumuman, Larang PKL Berjualan

    Semarang – Satpol PP Kota Semarang membubarkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pahlawan, Imam Barjo dan sekitar Simpang Lima Semarang karena menyebabkan kerumuman.

    Dalam operasi yustisi tersebut turut serta dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang seperti TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan yang ikut langsung dalam penindakan pada Sabtu (03/10/2020) malam kemarin.

     “Kita juga membubarkan kerumunan yang mayoritas tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto,

    Dalam kegiatan kemarin terdapat 96 orang yang melanggar protokol kesehatan. Serta 62 diantaranya melakukan Rapid Test Covid-19.

    “Ada 62 orang itu semuanya non reaktif. Untuk kawasan Simpang Lima saat ini menjadi prioritas penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya setiap akhir pekan,”jelasnya.

    Selain membubarkan kerumunan, petugas juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Imam Barjo, PKL belakang kantor Telkom dan PKL Jalan Pahlawan mulai  Sabtu (3/10) kemarin sampai waktu yang belum ditentukan.

    “Kami sudah tertibkan. Jadi mulai tangga 3 Oktober ini kami himbau PKL tidak berjualan di kawasan Simpang Lima. Karena selalu menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.

    Aturan tegas ini, dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi dari hasil evaluasi, rata-rata kerumunan yang ada di kawasan Simpang Lima tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kerumunan yang beradal dari PKL.

    “Kami ingin memutus mata rantai Covid-19, agar tidak terjadi klaster baru. Apalagi targetnya Desember mendatang Semarang bisa menjadi zona hijau,” tegasnya.

    Pihaknya berharap, kedepan masyarakat yang mengenakan masker di tempat umum, bukan takut karena ada razia melainkan menjadi kesadaran untuk menjaga kesehatan.wid