Djonews.com, SEMARANG – Pada tahun 2023 tepatnya bulan Mei nanti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan melakukan pembongkaran terhadap 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan 25 Karaoke yang berada di Jalan Usman Janatin, Semarang Utara (Bawah Fly Over Tanjung Emas). Hal ini karena kawasan tersebut akan dijadikan taman.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan rencana awal akan membongkar PKL, Karaoke dan lokasi parkir truk pada 7 Januari 2023. Dengan perhitungan 2,5 bulan, dia menargetkan akhir Maret 2023, DED sudah jadi
” Jadi awal Mei 2023 sudah harus bersih semua. Kalau masih ada yang nekat, akan kita robohkan paksa. PKL dan karaoke sudah sepakat pindah setelah selesai Idul Fitri 2023,” kata Fajar, Kamis (5/1/2023)
Dia menjelaskan, para pengusaha transportasi truk akan menyewa lahan Pelindo untuk parkir truk mobilitas truk.
Sementara, Karaoke akan dipindahkan ke area terminal Penggaron. Pedagang kaki lima akan pindah mencari tempat sendiri. “Ketika bersih, daerah itu akan jadi taman,” terang dia
Dia menjelaskan pembuatan taman yang menelan anggaran Miliaran ini harus ada DEDnya terlebih dahulu. Jika pembongkaran belum ada DED, maka rawan terjadi pelanggaran penindakan.(Haris Akbar Tanjung)
Djonews.com, SEMARANG – Curhatan pilu seorang warganet yang menyebut petugas Satpol PP di Kota Semarang menyita tabung gas karena dituduh melayani pelanggan makan di tempat heboh di media sosial. Bahkan, tempat usaha berupa rumah makan tersebut ditutup paksa hanya karena ada kursi dan meja di ruang tunggu.
Curhatan itu dibagikan oleh akun Twitter @adistyaratu yang merupakan seorang anak pemilik warung makan di Tlogosari, Kecamatan Pedurungan. Adis membeberkan bagaimana tiga tabung gasnya disita. Padahal, warung makanan orang tuanya tersebut saat itu dalam keadaan sepi pelanggan.
Adis menyebut warung makan orang tuanya telah menerapkan takeaway atau pelayanan dibawa pulang dan sudah mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Namun, hanya karena ada kursi dan meja di ruang tunggu, petugas Satpol PP disebut langsung menuduh mereka melayani pelanggan makan di tempat.
“Karena meja dan kursi untuk ruang tunggu pelanggan yang takeaway/driver online, namun sudah dijelaskan bahwa kami hanya menerima takeaway. Tapi menurut penjelasan Satpol PP hal itu tetap menimbulkan ‘kerumunan’, padahal jelas kenyataan di lapangan saja sepi dan kondisi saat itu baru buka,” tulisnya.
Hal itulah yang membuat Adis kecewa dan sedih karena iya merasa Satpol PP membeberkan alasan yang tidak sesuai kenyataan pada saat itu. Padahal, kondisi rumah makan orang tuanya saat itu dalam keadaan sepi. Namun, mereka tetap terjaring razia.
capture twitter
“Satpol PP dan tim gabungan, lokasinya di Tlogosari. Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk mengikuti ketentuan yang ada dan juga perihal kerumunan pastinya tidak ada, wong warungnya sepi. Hmm… praktik di lapangannya kok bikin kecewa ya Satpol PP Kota Semarang,” lanjutnya.
Kekecewaan Adis tak berhenti sampai di situ. Ia menyebut petugas Satpol PP juga terkesan arogan karena menyita tiga tabung gas baru saat melakukan penindakan di warung makan orang tuanya.
“Beberapa barang disita dengan alasan ‘melakukan pelayanan makan di tempat’ hehehe… Ya tolong dong kami sudah mematuhi aturan PPKM darurat, serta selama COVID-19 kami juga melakukan pembatasan dan protokol kesehatan. Kok, ya main sita barang,” lanjutnya.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Adis mengaku tidak bisa mengambil kembali tiga tabung gas yang sempat disita petugas. Pihak Satpol PP menjelaskan, tabung itu hanya bisa diambil dua bulan kemudian sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka cuma bilang mereka hanya menerima laporan dari lapangan, dan merasa jika barang saya diamankan berarti saya (melanggar aturan). Mereka hanya minta saya mengambil tabung LPG dan menyelesaikan persyaratan yang mana bisa diambil dua bulan kemudian,” pungkasnya.
Tak ayal, kisah tersebut menjadi sorotan publik hingga viral. Bahkan, aksi Satpol PP seperti yang diceritakan Adis dalam unggahannya membuat warganet merasa geram.
“Tabung gas mahal lho, soalnya aku punya pangkalan gas. Otaknya sih bilang menyita, padahal ini mah nge-rampok namanya,” tulis @daily_diary43.
“Jujur aja sih PPKM nggak bekerja sama sekali toh jumlah positif kasusnya malah tetep tinggi sama aja. Kasihan jujur, aku kirim barang aja sampai nggak bisa harus nunggu di penyekatan dan kasihan banget orangnya kudu manggul barang jauh,” sahut @allzzj.
“Sumpah sih nggak ngerti banget, kan. Peraturannya tertulis yang nggak boleh itu dine in. Industri makanan hanya boleh melayani take away. Lalu apa masalahnya sampe ada sita menyita,” timpal @markarryhey.*
Djonews.com, SEMARANG – Kali Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan terlihat sedikit humanis, terlebih Kepala Satpol PP Kota Semarang,Fajar Purwoto memborong dagangan milik Melik yang berjualan di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara sebagai pedagang PKL.
“Wis kui kabeh tak tukune. Sesok ojo dodolan meneh neng kene ya buk. Diitung, kabeh entek piro? (Ini semua saya beli. Besok jangan jual disini lagi. Dihitung semua habis berapa?) ,” ujar Fajar, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, ada 10 lapak PKL yang dibongkar namun lapak milik Menik yang terakhir di bongkar karena lapak PKL tersebut dianggap liar. Di sisi lain, dirinya juga nampak membeli nasi, gorengan, mie instan, minuman kemasan hingga meja dan etalasenya pun juga dibeli.
Menik pun nampak senang dan agak kaget ketika dagangan dan propertinya dibeli oleh Fajar, meski begitu Menik tetap mengikuti arahan himbauan untuk tidak berjualan lagi.
“Njih pak siap. Besok lagi engga dagang disini, Makanannya semua total harus bayar 500 ribu. Meja dan etalasenya 700 ribu. Jadi total, 1.200.000,” tandasnya.
Seketika itu, Fajarpun mengeluarkan uang dari kantong untuk membayar, dirinya merasa iba karena Menik baru saja membuka dagangannya.
“Kita memang tugas penertiban disini, Maka dagangannya bu Menik saya beli semua,” tambahnya fajar.pjo
Djonews.com, SEMARANG – Meski dianggap arogan oleh beberapa pihak dalam penegakkan perda PPKM darurat di Kota Semarang. Satpol PP Kota Semarang akhirnya angkat bicara.
Melalui Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pihaknya akan tetap memberlakukan tindakan tegas kepada siapapun yang telah melanggar aturan PPKM darurat.
“Kami tidak mempersulit, yang jelas tindakan kami melakukan hal tersebut untuk kepentingan bersama supaya tidak ada lonjakan Covid-19 di Kota Semarang,” katanya.
Fajar sapaan akrabnya mengaku jika penindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak mencari sensasi karena menurutnya warga Kota Semarang harus saling menyadari.
“PPKM yang dijalankan lurah dan Camat saja tidak digubris maka kita turun tangan untuk menyadarkan masyarakat,” tegasnya.
Terkait dengan barang-barang pelaku usaha yang sebelumnya di sita oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, Fajar menghimbau pedagang bisa mengambil barangnya di setiap hari Jumat.
“Prosedurnya meminta rekomendasi dari lurah dan camat, dan dapat diambil pada hari Jumat,” tutupnya.kus
Djonews.com, SEMARANG – Petugas Satpol PP Kota Semarang merobohkan setidaknya ada 20 rumah di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan menggunakan alat berat pada Rabu (7/7/2021). Dalam prosesnya sempat diwarnai kericuhan dengan warga yang melakukan perlawanan.
Warga berusaha menghadang petugas Satpol PP dengan menutup akses di pintu gang masuk kampung. Namun, usaha warga itu sia-sia lantaran petugas Satpol PP dengan sigap menyingkirkan ban bekas dan kerumunan warga.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan, 20 rumah yang berdiri diatas tanah seluas 9000 meter persegi itu, sengaja dirobohkan karena tak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).
“Perobohan ini mengacu keputusan PTUN nomor 12/B/2021. Ini sengketanya sudah sejak setahun yang lalu,” terang Fajar, Rabu (7/7/2021).
Sejumlah warga berteriak mempertanyakan surat perintah perobohan dan kepemilikan tanah. Namun lagi lagi usaha itu sia sia lantaran petugas membubarkan kericuhan itu dengan menggunakan dua anjing pelacak yang sudah terlatih berjenis German Sheperd.
Petugas pun kemudian merobohkan semua bangunan menggunakan dua alat berat. Menurut Fajar Perobohan ini, sudah sesuai dengan surat pemberitahuan pada Februari 2021. Saat itu, ada unsur Komnas HAM yang membantu mediasi antara warga, Pemerintah Kota dan pemilik tanah yang sah.
“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Makanya 7 hari sebelum hari ini sudah kita lakukan somasi. Kemudian hari ini kita bongkar. Warga juga tidak punya sertifikat apapun,” tandasnya.
Pemilik tanah yang sah, kata dia, sudah berpuluh-puluh tahun kesulitan menempati tanahnya karena ditempati oleh warga.
“Dari dulu pemilik tanah tidak bisa menempati. Polemik, polemik terus,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Mustakim (42 tahun) mengaku tak terima adanya pembongkaran ini. Dia mengklaim pengadilan belum menjatuhkan keputusan akhir
“Pengadilan belum menyatakan keputusannya. Tapi kenyataannya kok kayak gini, rumah warga dihancurkan. Keadilan dari mana. Tidak punya kemanusiaan,” katanya
Dia mengaku Sudah lama tinggal di tempat itu. “Kami sudah tinggal di sini, selama 20 tahun lebih,” jelasnya.eko
Djonews.com, SEMARANG – Sebanyak 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (28/6/2021).
Pembongkaran dilakukan lantaran warga menempati lahan milik pihak lain serta tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran dilakukan sudah sesuai prosedur.
Petugas telah menyegel bangunan liar itu pada 24 Mei lalu. Rekomendasi pembongkaran dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) juga sudah terbit.
Pantauan di lapangan, sejumlah kios sudah kosong ditinggal oleh penghuninya. Namun, ada beberapa pedagang yang masih tetap bertahan di lapaknya.
Petugas pun langsung mengeluarkan barang-barangnya dan meminta segera meninggalkan bangunan. Sedangkan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan alat berat.
Arus lalu lintas sempat mengalami ketersendatan akibat adanya pembongkaran lapak.
“Ada 21 pedagang yang sudah menerima ganti rugi dari pemilik lahan, yang 3 belum. Silakan hubungi kuasa hukum yang punya tanah,” ujarnya.
Selain 24 lapak PKL, ada pula 70 rumah tinggal di wilayah itu. Mereka juga menempati lahan milik seseorang.
Sebanyak 70 rumah itu sudah dilakukan penyegelan namun belum dilakukan pembongkaran. Rencananya pembongkaran rumah yang berada di belakang bangunan PKL akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tanah di belakangnya Minggu depan. Kami sudah ada rekom bongkar. Kami minta taati aturan pemerintah. Tugas kami hanya menegakan perda,” tegasnya.
Ketua PKL Simongan Blok A, Edi Hermawan mengatakan, bangunan sudah disegel sejal 24 Mei lalu. Kemudian, pihaknya menghubungi kuasa hukum pemilik tanah dan berkoordinasi dengan kelurahan.
Para pedagang menginginkan adanya ganti untung atas bangunan yang dimiliki. Hanya saja, pihak kuasa hukum tidak dapat memberikan ganti untung melainkan dalam bentuk tali asih.
“Tali asih sebesar Rp 15 juta. Dari 24 PKL, ada empat bangunan yang bertahan dengan tiga kepemilikan yaitu Pak Darpo, Pak Nyoman, dan Pak Mansur dua tempat,” sebutnya.
Dia tidak mengetahui alasan mereka masih tinggal di lahan tersebut. Empat bangunan yang masih bertahan kini belum mendapatkan tali asih dari kuasa hukum.
“Alasannya kurang tahu tapi akhinya dibongkar juga. Yang bertahan dari pihak kuasa hukum tidak dikasih tali asih,” ucapnya.kus
Djonews.com, SEMARANG – Sejak di gulirnya operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Kota Semarang melakukan penutupan terhadap 5 tempat judi pada Rabu (21/4/2021). Operasi yang dilakukan pada pukul 20.30-22.30 WIB membuat para pelaku kocar-kacir.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan saat melakukan penindakan terhadap lima tempat praktik judi itu pemilik tempat usaha dan pemain judi berhamburan meninggalkan lokasi.
“Kita langsung amankan semua perlengkapan judi seperti meja, kursi, dan papan angka judi. Tempat judinya pun langsung dirobohkan,” ujar Fajar pada Kamis (22/4/2021).
Ke lima lokasi tersebut ialah dua tempat di Jalan Medoho Raya, dua tempat di Jalan Gajah Raya, dan satu tempat di jalan Unta Raya. Ada juga 1 tempat yang ditindak karena mengundang kerumunan pada masa pandemi di Taman Kasmaran Jalan Dr Soetomo
Selain membongkar tempat perjudian di beberapa lokasi Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang juga melakukan razia kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti di Taman Kasmaran.
“di Taman Kasmaran,banyak yang melakukan keributan. Kasian pihak Polsek setempat, jadi seperti disepelekan,” keluhnya.
Fajar juga menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia serupa agar masyarakat merasa nyaman terutama saat bulan ramadhan.yda
Semarang– Satpol PP Kota Semarang akan membubarkan masyarakat jika masih melakukan kegiatan seperti berkumpul pada saat pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan di lakukan pada Jumat (05/02/2021).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dengan tegas menyampaikan meminta kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah.
“Kita nanti akan melakukan operasi yustisi selama 2 hari,” ujarnya.
Satpol PP Kota Semarang sepenuhnya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur untuk pasar dan PKL masih boleh buka sesuai kearifan lokal menerapkan azas fleksibelitas,” imbuhnya.
Fajar menambahkan apabila dalam melakukan kegiatan operasi yustisi masih ditemukan terdapat pelanggar maka pihaknya akan melakukan sanksi penyegelan mall atau toko.
“Untuk PKL jika buka lebih dari jam 10 malam akan kita tertibkan,dan bagi warga yang tidak memakai masker akan kita berikan sansi sosial,” tegasnya.mda
Semarang– Terdapat 134 bangunan liar yang berada di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang harus disegel oleh petugas dari Satpol PP Kota Semarang, dikarenakan 134 bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun dalam proses penyegelan terdapat perlawan dari warga sekitar, bahkan nyaris terjadi bentrokan yang mengakibatkan Satpol PP mundur sejenak. Padahal Satpol PP melakukan tugas sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto ketika dilokasi mengatakan, penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena adanya surat rekomendasi dari Distaru Kota Semarang sejak 15 Januari lalu, namun ditunda dikarenakan ada kesepakatan antara pemilik tanah dan warga yang menduduki tanah sengketa tersebut.
“Petugas datang malah disambut dengan teriakan serta umpatan, padahal mereka sudah mendapatkan ganti rugi sera ada kuitansinya, hanya tersisa 12 warga yang belum sepakat,” tegasnya, Senin (01/02/2021) kemarin.
Dirinya pun menyarankan jika ada warga yang merasa keberatan silahkan membawa kasus ini ke ranah pengadilan, seperti halnya karaoke liar di MAJT yang harus ditegakkan sesuai dengan perda.
“Sudah diklarifikasi oleh Distaru bahwa warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga, Pipiek Setyowati, mengaku, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP itu menyalahi aturan. Pasalnya, petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah, sehingga dianggap cacat hukum.
“Harusnya petugas menunjukkan surat perintah kepada warga. Tapi ini langsung mendata, dan tanpa kulonuwun dahulu,” protesnya.rio