Tag: purworejo

  • Bullying di Purworejo, Tidak Ditahan

    Djonews.com, Purworejo – Kasus Bullying yang menimpa seorang siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo telah bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban CA.

    TP, DF dan UH tidak ditahan, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito.

    “Sementara dalam kasus ini penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Pidana yang disangkakan adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan,” jelas Rizal.

    Dalam kasus dan perkara yang meibatkan anak, baik anak berhadapan dengan hukum (saksi, korban) maupun anak berkonflik dengan hukum (tersangka), penegak hukum menggunakan UU SPPA yang bersifat spesialis dari pada UU lain.

    Dalam KUHAP pun, lanjut Rizal, ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

    “Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus. Syarat subyektif adalah apabila penyidik untuk dapat mempertimbangkan tersangka, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

    Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal menetap di Kecamatan Butuh.

    Penyidik telah menahan 1×24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan Bapas jadi sudah lengkap. Rizal Marito juga tegas meminta masyarakat jangan asal berkomentar.

    “Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu. Bagi rekan-rekan wartawan, carilah nara sumber yang kapabel agar memperoleh berita yang valid, obyektif dan berimbang,” harap Rizal.

    Kapolres bahkan telah berkirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.koh

  • Tersangka Bullying di Purworejo Khilaf

    Djonews.com, Purworejo – Penyidik Polres Purworejo telah mengamankan tiga tersangka kasus video bulying di sebuah SMP swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

    Ketiganya berinisial TP (15), DF (15) dan UH (14) diduga menganiaya korban CA yang merupakan adik kelas dari korban.

    “Pada Hari Selasa lalu (11/2) sekira pukul 08.00 WIB, ketiga tersangka yang masih duduk di kelas 9 mendatangi korban di kelas 8. Saat itu korban sedang mengerjakan tugas. Kemudian terjadilah peristiwa seperti di dalam video yang viral itu,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito dalam jumpa pers di aula Mapolres  (13/2) siang.

    Ketika di mintai keterangan para pelaku mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang diperbuat.

    “saya mohon maaf dan sebesar-besarnya kepada korban karena saya melakukannya tidak sengaja dan terus terang saya khilaf”,terang salah satu pelaku.