Djonews.com, Purworejo – Kasus Bullying yang menimpa seorang siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo telah bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban CA.
TP, DF dan UH tidak ditahan, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito.
“Sementara dalam kasus ini penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Pidana yang disangkakan adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan,” jelas Rizal.
Dalam kasus dan perkara yang meibatkan anak, baik anak berhadapan dengan hukum (saksi, korban) maupun anak berkonflik dengan hukum (tersangka), penegak hukum menggunakan UU SPPA yang bersifat spesialis dari pada UU lain.
Dalam KUHAP pun, lanjut Rizal, ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus. Syarat subyektif adalah apabila penyidik untuk dapat mempertimbangkan tersangka, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal menetap di Kecamatan Butuh.
Penyidik telah menahan 1×24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan Bapas jadi sudah lengkap. Rizal Marito juga tegas meminta masyarakat jangan asal berkomentar.
“Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu. Bagi rekan-rekan wartawan, carilah nara sumber yang kapabel agar memperoleh berita yang valid, obyektif dan berimbang,” harap Rizal.
Kapolres bahkan telah berkirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.koh