Tag: PPPK

  • Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai negeri yang baru di Indonesia. PPPK merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja kontrak tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PPPK dapat diangkat pada berbagai instansi pemerintah, termasuk diantaranya kementerian, lembaga, atau badan pemerintahan lainnya.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi calon PPPK adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya. Sedangkan tunjangan yang diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kesehatan.

    Baca Juga Artikel Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian PPPK, besaran gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK. Simak terus artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

    Pengertian PPPK

    Pengertian PPPK
    Pengertian PPPK

    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur mengenai PPPK, yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan tersebut. Selain itu, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya.

    Ketentuan mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) dari undang-undang tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sebagai ASN, PPPK memiliki tugas yang diatur sesuai dengan jabatan yang diemban. Dengan demikian, PPPK dianggap sebagai salah satu jenis ASN di Indonesia.

    Gaji PPPK

    Gaji PPPK
    Gaji PPPK

    Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pemerintah wajib memberikan gaji atau imbalan berupa uang yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

    Perpres tersebut juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Selain itu, PPPK berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji mereka akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dengan demikian, PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
    • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
    • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
    • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
    • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
    • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
    • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
    • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
    • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
    • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
    • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
    • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
    • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
    • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
    • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
    • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
    • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

    Tunjangan PPPK

    Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah di mana PPPK bekerja.

    Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur bahwa tunjangan yang diterima oleh PPPK harus sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan juga dapat diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Penutup

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK merupakan seorang WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan serta berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tunjangan PPPK, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

    Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPPK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

    Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang Pengertian PPPK, Gaji PPK, Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.

  • Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS  – Pemerintah Indonesia memiliki dua jenis pegawai yang bekerja di sektor publik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Indonesia.

    Namun, meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PNS, PPPK dan ASN.

    Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

    Baca Juga Artikel Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Namun, apa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN? Untuk memahaminya, mari kita simak penjelasan dan aturan yang berlaku.

    Pengertian PPPK dan PNS

    Pengertian PPPK dan PNS
    Pengertian PPPK dan PNS

    Untuk memahami perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu dipahami pengertian keduanya yang telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan memahami definisi keduanya, diharapkan pembaca dapat memahami perbedaan antara PPPK dan PNS sebagai bagian dari ASN.

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS
    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Setelah memahami pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya adalah dari segi status, hak, manajemen, dan proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merangkum 4 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, yaitu:

    Status Kepegawaian

    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi status.

    PNS adalah pegawai ASN yang memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, perbedaan status antara PNS dan PPPK menjadi salah satu perbedaan utama antara keduanya dalam sistem kepegawaian ASN.

    Berdasarkan Hak

    Dalam hak sebagai pegawai ASN, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berhak untuk dapat memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

    Sedangkan untuk PPPK hanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan hak tersebut menjadi salah satu faktor yang membedakan antara PNS dan PPPK dalam kepegawaian ASN.

    Segi Manajemen

    Dalam manajemen ASN, terdapat dua jenis manajemen yaitu Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 dan No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.

    Salah satunya adalah pangkat dan jabatan, dimana calon PNS yang menjadi PNS memiliki pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun sehingga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan PPPK pada umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa adanya jenjang karir.

    Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mempunyai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yangmana jaminan tersebut tidak diberikan kepada ASN PPPK. Perbedaan lainnya adalah PNS dapat dipromosikan dan mutasi ke berbagai jabatan, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan dalam hal promosi dan mutasi.

    Segi Masa Kerja

    Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu pada 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja PNS lebih jelas dan pasti dibandingkan dengan PPPK, yang masa kerjanya tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

    Berdasarkan Proses Seleksi

    Untuk membedakan antara PPPK dan PNS, terdapat perbedaan dalam proses seleksinya. Syarat minimal usia untuk seleksi CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun khususnya untuk PPPK Guru.

    Selain itu, untuk proses seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

    Sementara itu, proses seleksi PPPK meliputi 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Dengan adanya perbedaan tersebut, diharapkan calon pegawai dapat memilih jenis ASN yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.