Tag: Polrestabes

  • Kasus Pengeroyokan di Pasar Dargo Semarang, Delapan Orang Diamankan

    Djonews.com, SEMARANG – Sempat heboh di jaga dunia maya bahwa telah terjadi pengeroyokan di Komplek Ruko Dargo Blok C-15 Kelurahan Kebon Aging, Kecamatan Semarang Timur, Kota semarang beberapa waktu lalu.

    Dalam video nampak beberapa orang yang membawa senjata tajam (sajam) mengobrak-abrik beberapa orang yang sedang asik nongkrong.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap setidaknya 8 orang pelaku pengeroyokan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan para pelaku ini ditangkap pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Laman: 1 2

  • Sikat Preman Yang Meresahkan Sopir

    Semarang – Aksi New Tim Elang dari Polrestabes Semarang patut diapresiasi karena menangkap kurang lebih dari 7 preman yang meresahkan para sopir yang berada di proyek perbaikan jalan tepatnya di pintu Tol Krapyak Semarang pada Kamis (3/9/2020) dinihari.

    Melalui Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan dari ketujuh preman tersebut adalah DI, AS, YM, RIM, AA, ANT dan MA. Mereka kedapatan memeras sopir dengan modus meminta secara paksa kepada para sopir sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu.

    “Tersangka AS ini adalah koordinatornya, dia warga wonosari Ngaliyan, mereka ini memalak sopir dengan nominal 40-50 ribu per sopirnya,”ujanya semalam.

    Pada waktu penangkapan para pelaku didapati barang bukti berupa uang senilai Rp 630 ribu, uang tersebut didapat dari hasil pemalakan 10 sampai 15 sopir truk yang melintas.

    “Ternyata mereka ini baru beraksi sepekan terakhir dengan memalak 10-15 sopir serta kita dapati ada barang bukti yang akan kita serahkan ke penyidik,”katanya.

    Karena tindakan para preman tersebut termasuk meresahkan mereka lantas digelandang ke Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut.prio

  • Pengendara Melanggar Langsung Laporkan !

    Djonews.com, Semarang – Di era kali ini mudah sekali orang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama seperti melawan arah serta menerobos traffic light. Kabarnya Polrestabes Semarang memiliki inovasi serta gagasan untuk “menjinakkan” para pelaku pelanggar lalu lintas.

    Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi yang menggagas untuk setiap warga Kota Semarang bisa melaporkan bukti tilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas

    “Caranya mudah kok. Cukup foto kendaraan yang melanggar disertai dengan plat nomor polisinya.”

    “Lalu kirimkan bukti pelanggaran tersebut kepada kami di nomor Whatsapp 085757572001,” lanjut Kasatlantas.

    AKBP Yuswanto menerangkan, gagasan tersebut di gunakan untuk mengobah pola pikir masyarakat bahwa berkendaralan secara yang baik dan benar serta perhatikan rambu-rambu.

    “Kami akan melakukan penilangan dengan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan foto sebagai bukti elektronik dasar penilangan.”

    “Dimana nantinya dikirimkan ke alamat sesuai database plat nomor,” bebernya.

    AKBP Yuswanto tak menampik wacana ini masih ada kekurangan yakni ketika kendaraan tidak berplat nomor.

    “Kalau tidak berplat susah, tidak bisa ditilang, wajib berplat nomor,” terangnya.

    Kendati demikian, AKBP Yuswanto tegaskan, bahwa pihak kepolisian akan segera meminta masukan dari Kominfo Kota Semarang terlebih dahulu.

    Akan ada dari pihak budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, serta pihak lain untuk bergandeng bersama-sama melakukan kajian gagasan tersebut.

    “Kami akan rapatakn dan berkoordinasi secepatnya apakah gagasan ini mudharat atau lebih ke manfaatnya bagi pengguna jalan di Kota Semarang khususnya,” tutupnya.koh