Djonews.com, Semarang – Di era kali ini mudah sekali orang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama seperti melawan arah serta menerobos traffic light. Kabarnya Polrestabes Semarang memiliki inovasi serta gagasan untuk “menjinakkan” para pelaku pelanggar lalu lintas.
Hal
tersebut di sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi
yang menggagas untuk setiap warga Kota Semarang bisa melaporkan bukti tilang
pengguna jalan yang melanggar lalu lintas
“Caranya
mudah kok. Cukup foto kendaraan yang melanggar disertai dengan plat nomor
polisinya.”
“Lalu kirimkan bukti pelanggaran tersebut kepada kami di nomor Whatsapp 085757572001,” lanjut Kasatlantas.
AKBP
Yuswanto menerangkan, gagasan tersebut di gunakan untuk mengobah pola pikir
masyarakat bahwa berkendaralan secara yang baik dan benar serta perhatikan
rambu-rambu.
“Kami
akan melakukan penilangan dengan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) dengan foto sebagai bukti elektronik dasar penilangan.”
“Dimana
nantinya dikirimkan ke alamat sesuai database plat nomor,” bebernya.
AKBP
Yuswanto tak menampik wacana ini masih ada kekurangan yakni ketika kendaraan
tidak berplat nomor.
“Kalau
tidak berplat susah, tidak bisa ditilang, wajib berplat nomor,” terangnya.
Kendati
demikian, AKBP Yuswanto tegaskan, bahwa pihak kepolisian akan segera meminta
masukan dari Kominfo Kota Semarang terlebih dahulu.
Akan
ada dari pihak budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, serta pihak lain untuk
bergandeng bersama-sama melakukan kajian gagasan tersebut.
“Kami akan rapatakn dan berkoordinasi secepatnya apakah gagasan ini mudharat atau lebih ke manfaatnya bagi pengguna jalan di Kota Semarang khususnya,” tutupnya.koh