Tag: polda jateng

  • Buka Suara, Terkait Lokasi Perjudian

    Djonews.com, SEMARANG  – Polda Jateng buka suara mengenai tayangan media sosial yang menerangkan adanya lapak judi yang berlokasi dekat komplek Akademi Kepolisian (AKPOL) dan Polsek Gajahmungkur, di Kota Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pasca ramai informasi lokasi perjudian tersebut di media sosial, pihaknya mengadakan penyelidikan dan  mengecek langsung di lapangan.

    “Arena perjudian yang dimaksud dalam youtube dan medsos tersebut sudah tutup 1,5  tahun lalu. Lokasinya juga tidak dekat Akpol, tapi cukup jauh. arah PLN Jatidiri, Sudah dilakukan penyelidikan lapangan tentang hal itu, dan kami pastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut” kata Kabidhumas.

    Terkait informasi perjudian di Jawa Tengah, lanjut dia, Polda Jateng menampung informasi seluas-luasnya baik dari masyarakat maupun tayangan media sosial.

    Dijelaskan, Polda Jateng juga telah melakukan penyelidikan atas tayangan video yang diupload akun anonim dan di share pada grup grup publik tentang lokasi perjudian berada di daerah bernama Kompong Dewa/ kasino judi  yang dikatakan berlokasi di Semarang.

    “Kami merespon cepat informasi tersebut dan diketahui Kompong Dewa merupakan resor di negara Kamboja, bukan di Semarang,” lanjutnya.

    Kabidhumas menegaskan pihaknya mengucapkan terima kasih atas berbagai informasi masyarakat terkait perjudian dan meminta peran serta masyarakat untuk secara aktif memberikan masukan pada Polri.

    Laporan tentang aktivitas perjudian, kata dia, akan disikapi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

    Di sisi lain, Kombes Iqbal meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

    Informasi di media sosial, lanjutnya, perlu di kros cek untuk diketahui kebenaran informasinya termasuk sumber beritanya kredibel atau tidak.

    “Untuk itu masyarakat diminta bijak dan selalu melakukan saring sebelum sharing, Bijak bermedia sosial,”

    “Ingat pepatah ya Jarimu Hariamaumu” pungkasnya.(Mahmud Nugroho)

  • Ramai di Perbincangkan, Rumah Judi Dekat Akpol Semarang

    Djonews.com, SEMARANG  – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada rumah judi yang menurut informasi berada di Jalan Karangrejo Tengah, Kota Semarang. Padahal, lokasi tersebut tidak jauh dari komplek Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani mengungkapkan dari hasil pengecekkan ke lokasi diketahui rumah yang dimaksud ialah rumah kosong dan terkunci.

    “Atas arahan Kapolda, sudah diterjunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi, rumah tersebut berukuran kecil dengan garasi yang hanya dapat memuat dua mobil,” katanya, Rabu (31/8/2022).

    Pihaknya menambahkan, dari keterangan warga sekitar rumah tersebut sudah lebih dari setahun kosong. Jikalau ada kegiatan pidana perjudian, Polda Jateng tidak segan akan melakukan penindakan.

    Sementara itu, selama periode Januari hingga Juli 2022, Polda Jawa Tengah mencatat 234 kasus perjudian dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di provinsi ini.

    Adapun selama bulan Agustus 2022 telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang

    Kapolda Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan seluruh polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.(Mahmud Nugroho)

  • Jelang Perayaan Nataru, Tingkatkan Kamtibmas

    Semarang – Apel kesiapan Operasi Lilin Candi 2020 yang digelar di halaman Mapolda Jateng, Senin (21/12/2020) dihadiri oleh Gubernur Ganjar Pranowo, didampingi oleh Wakapolda Jawa Tengah  Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji beserta Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari.

    Dalam sambutannya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta petugas Natal dan Tahun Baru untuk fokus mengantisipasi kerumuman dan keamanan ketertiban masyarakat dalam penanganan bencana pandemi Covid-19.

    “Saya meminta semua untuk siaga karena akan banyak yang menjadi perhatian pada tahun ini,” ujarnya saat pimpin Apel.

    Sementara, untuk bidang Kamtibmas dirinya menyebutkan bahwa pihak TNI/Polri sudah siap melakukan segala antisipasi sejak awal dan berharap tidak ada gangguan bagi masyarakat yang ingin merayakan natal dan tahun baru.

    “Mari, kita sama-sama saling menghargai dan menghormati agar kita bisa hidup berdampingan,” harapnya.

    Senada oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso menegaskan akan menindak kepada masyarakat yang masih berkerumun di malam tahun baru. Supaya angka Covid-19 di Jawa Tengah tidak bertambah.

    “Kalau ada kerumuman akan kami peringatkan secara persuasif namun kalau sudah diingatkan tetap tidak bisa ya akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ucapnya.afm

  • Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangkap Polda Jateng

    Semarang – Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Sholeman (39) dirinya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli gadis dibawah umur. Dengan bermoduskan bisa menghilangkan makhluk halus yang berada di dalam raga korban.

    “Modus operandinya adalah dia dapat mendeteksi penyakit akibat makhluk halus. Kepada korban dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Kemudian kedua, dia bisa mengusir dengan melakukan menyatukan raga dalam arti kata melakukan hubungan intim,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna,Kamis (26/11/2020).

    Pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2018 silam, mengaku yang berobat diantara 13-15 tahun serta melakukan aksinya di beberapa lokasi wisata, padahal pelaku bertempat tinggal di Semarang.

    “Jadi bagaimana tahu korban kena masalah ya dia tanya teman yang lain. Misal keluhannya sering halusinasi habis putus sama pacar, jadi dia pelajari dulu,” ujarnya.

    Iskandar menambahkan aksi pelaku tersebut terungkap ketika ada salah satu ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sehingga kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan didapati pelaku telah mencabuli 9 ABG.

    Kini pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.pjo

  • Ditlantas Polda Jateng Pasang Speed Kamera

    Djonews.com – Semarang, Hari ini Jajaran Ditlantas Polda Jateng mulai memasang Speed Camera di Jawa Tengah. Alat ini  akan memantau laju kecepatan kendaraan yang diatas rata-rata. Ini juga sudah terintegrasi dengan RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda jateng.

    Ini seperti halnya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kendaraan yang apabila melebihi ambang batas kecepatan akan terekam otomatis di data base dan akan dikirim surat tilang ke alamat pemilik nopol tersebut.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Jateng AKP Panjo Gedhe P dan Tim dari Dishub  Jateng serta Tim dari Stalker Radar.

    Sementara itu alat tersebut sudah terpasang diantaranya yaitu, Jl. Nasional 1 Krincing, Batang, Jl. Siliwangi No.486-488 Kalibanteng Kulon Semarang, Jl. Nasional 16 Banyudono Boyolali, Jl. Jogja-Solo No.17 Sumber Lor Klaten, Jl. Adi Sucipto Solo No.33 Karanganyar, Jl. Wonogiri-Sukoharjo No.16 Gunungwujil Wonogiri, Jl. Maospati-Solo Dusun II Karang Malang Sragen.

    Kondisi Alat Speed Camera di jajaran Jawa Tengah sejauh ini normal dan tanpa kendala. Alat yang terintegrasi dengan elektronik harus rutin perawatannya,” ungkap AKP Panji.

    Menurutnya,  kedepan alat ini  akan di perluas jangkauanya dan akan terus berinovasi demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.win

  • Sikat Pembobol ATM , Dua Buron

    Djonews.com – Semarang, Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang menangkap dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA Toko Oleh oleh Tape Ketan Jaln Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa lalu (4/2) sekitar pukul 05.00.

    komplotan ini sudah berhasil menggasak uang Rp891 juta. Sementara seorang pelaku sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tiga pelaku yang sudah tertangkap yaitu Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

    Satunya adalah Yanto berperan sebagai driver. Ketiganya ditangkap sewaktu dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.

    “Dua orang ini ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat di Mapolda Jateng, Senin (24/2).

    Dua pelaku yang masih buron Syaful berperan ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya bernama Supardi berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

    “Kami tegaskan, untuk pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita,uang tunai Rp 82.238.000.

    “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas, pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” katanya. lebih lanjut Uang tersebut sudah dibagi-bagi. Sisa uang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta. Para pelaku ini merupakan residivis, yang sudah melakukan berulang kali.

    “Jadi ini awalnya di dalam Lapas saling ketemu lalu membicarakan melakukan aksi kejahatan,” katanya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.kuy