Tag: PKM

  • Kembali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

    Djonews.com, SEMARANG  – Sebagai langkah antisipasi agar perkembangan Covid-19 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

    Hal tersebut tertuang pada revisi kebijakan PKM Peraturan Wali Kota Semarang No.26 tahun 2021 yang nantinya akan efektif per hari ini Senin (7/6/2021).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan dalam peraturan tersebut tertuang ada beberapa poin yang diatur ulang seperti operasional tempat usaha.

    “pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, cafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Sementara untuk pasar modern, mall, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB,” katanya, Senin (7/6/2021).

    Sedangkan itu, ketika di singgung mengenai kegiatan sosial budaya, pihaknya mengungkapkan acara tersebut hanya diperbolehkan maksimal 100 orang tamu undangan atau 50% dari jumlah tamu undangan dengan penerapan prokes yang ketat.

    “Ini semua demi kepentingan kita bersama. Angka kasus Covid-19 di kota Semarang sempat melandai di angka 200 an, namun kini kembali meningkat tajam,” sambungnya.

    Iswar sapaan akrabnya menghimbau agar warga masyarakat khususnya Kota Semarang untuk tetap patuh dalam menjalankan 5M supaya bisa menjadi warning.

    “Tak hanya Perwal, kami juga akan kembali memaksimalkan patroli terpadu, pemantauan kerumunan, mengoptimalkan Kampung Siaga Candi Hebat serta pengetatan pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya. hrs

  • Berlakukan PKM Pada Malam Pergantian Tahun

    Semarang – Moment pergantian akhir tahun biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Semarang untuk melakukan aktivitas, seperti berkerumun dan menyalakan kembang api, Namun kali ini beda, Wali Kota Semarang, Hendra Prihadi menyebut akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

    Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Semarang sehingga masyarakat diminta untuk mendukung dan menahan diri untuk keluar di malam pergantian tahun.

    “Yang memiliki tempat usaha silahkan beroperasi namun sampai batas PKM,” ujar Hendi, Rabu (30/12/2020).

    Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan pada akhir tahun seperti tahun lalu, hanya melakukan kegiatan doa bersama secara visual di media sosial Pemkot Semarang.

    Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menambahkan pihaknya akan melakukan sesuai yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang yang akan menertibkan tempat usaha yang beroperasi lebih dari aturan yang berlaku.

    “Harapan kami tentu, informasi ini dapat dipahami dan di mengerti sehingga malam pergantian tahun dapat berjalan kondusif,” tambahnya.mda