Tag: Pilkada Demak

  • Keliling Desa, Serap Aspirasi Kiai dan Umara Demak

    Demak – Calon nomor urut 2 Muhammad Badruddin Ma’shum (Gus Bad) melakukan manuver dengan berkeliling desa di 14 kecamatan untuk mendengarkan aspirasi beberapa warga serta para kiai, guru ngaji maupun pengasuh pondok pesantren.

    Gus Bad sapaan akrabnya berharap untuk mengetahui secara detail apa yang diharapkan oleh warga atau ulama dalam kegiatan silahrutahmi tersebut.

    “Masih banyak sumbangsih pemikiran yang kita butuhkan agar mengembalikan marwah Kota Demak dan senantiasa menjalin hubungan erat antara ulama dan umara,” ujarnya.

    Menurutnya para kiai kampung dan guru ngaji berharap agar pemerintah daerah juga memperhatikan kesejahteraan mereka.

    “Para kiai menginginkan adanya perhatian dari pemerintah seperti  era (alm) Bupati Tafta Zani kala itu  hubungan ulama umara sangat kuat,” ujar adik kandung Pengasuh Ponpes Fathul Huda Sidorejo Sayung, KH Zainal Arifin Ma’shum ini.

    Sebelumnya, kegiatan yang dilakukan oleh Gus Bad dihadiri oleh guru ngaji, guru Madrasah Diniyyah (Madin) dan pengasuh ponpes untuk memahimi persoalan yang ada di masyarakat khususnya Kota Demak.yda

  • Debat Pertama Esti – Mugi Saling Tunjukkan Keunggulan

    Djonews.com, DEMAK – Debat terbuka pada putaran pertama yang digelar oleh KPU Demak di Hotel Amantis pada Kamis (11/11/2020) malam terbilang cukup seru, karena paslon saling menunjukkan program masing-masing disertai sesi tanya jawab.

    Banyak hal yang dibahas. Diantaranya seperti percepatan penanganan Covid-19 di Demak serta penanganannya, dan keberadaan karaokean liar di Demak. Di tambah lagi soal pupuk subsidi yang saat ini masih sulit petani memperolehnya.

    Seperti halnya Paslon nomor 1 Eistianah-KH Ali Mahsun yang menyampaikan bahwa kesulitan petani terkait sulitnya memperoleh kartu tani merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Hanya saja Pemerintah Daerah menurutnya melakukan dorongan ke pemerintah pusat untuk kemudahan kartu tani.

     “Untuk pupuk subsidi, ini juga terkait dengan penerapan sistem e-RDKK yang ada. Yaitu, sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok penerima pupuk bersubsidi,” katanya.

    Terkait dengan pelayanan kesehatan dan lainnya, jika terpilih menjadi bupati, maka pelayanan terhadap masyarakat juga akan dijalankan secara profesional. “Kita siapkan semua sesuai visi misi yang ada,” tambahnya.

    Sementara itu, Paslon nomor 2 Mugiyono-Mohamad Badrudin Maksum mengungkapkan, bahwa masalah pupuk bersubsidi termasuk menjadi kewenangan daerah. Karena itu, harus ditangani serius.

    “Soal pupuk ini bermasalah sebab ada tetangga saya yang justru mendapatkan pupuk dari Purwodadi. Ini artinya, juga menjadi masalah daerah,”timpalnya.

    Ketika di singgung tentang permasalahan sosial salah satunya keberadaan karaoke dirinya menjanjikan, jika terpilih sebagai bupati, dirinya akan mengembalikan marwah Kota Wali sebagaimana mestinya.kuh

  • Doakan Ali Mahsun Untuk Pimpin Demak Kedepan

    Demak – Berbagai cara untuk bisa mahabbah atau mencintai Nabi Muhammad SAW. Salah satunya dengan memperingati kelahirannya (Maulid Nabi) yang kemarin baru di laksanakan oleh DPC PKB Demak  sekaligus Wakil Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata di Rumah Dinasnya. Serta dihadiri oleh ratusan jamaah yang memadati area acara.

    Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata mengatakan,  dengan memperingati Maulid Nabi, PKB sekaligus mendoakan agar KH Ali Mahsun bisa terpilih untuk memimpin Demak. Kiai Ali Mahsun merupakan cawabup dari Cabup Eistianah.  

    “Selain itu, maulid ini adalah bagian dari ekspresi kita untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad. Mudah-mudahan kita nanti dapat syafaat beliau,” ujar Zayin.

    Dalam tausiyahnya, KH Badawi Basyir asal Jekulo Kudus mengatakan, dengan memperingati  Maulid Nabi, tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai Sayyidul Anbiya’ wal Mursalin (manusia pilihan yang menjadi pemimpin para nabi dan rasul).

    Kiai Badawi menambahkan, jika ingin mencintai nabi, maka ikuti (Muttaba’ah) ajaran nabi. Kemudian, berikanlah kebahagiaan kepada orang mukmin, serta perbanyaklah salawat nabi (Sallaallah ‘ala Muhammad. Sallaallah ‘alaihi wasalam.kuh

  • Di Coret Sebagai Kader PDIP, H Mugiyono Santai

    Semarang – H Mugiyono selaku kader Partai PDIP per bulan ini diberhentikan melalui surat yang sudah ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

    Dari keterangansurat dijelaskan, bahwa sikap tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dinili tidak mengikuti kaidah atau instruksi dai DPP PDIP terkait dengan rekomendasi untuk calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Demak pada pilkada 2020.

    Karena H Mugiyono ternyata mencalonkan diri untuk menjadi calon bupati Kabupaten Demak pilkada 2020 di usung oleh partai Gerindra dan Nasdem. Sehingga DPP PDIP menilai hal tersebut bentuk pelanggaran berat.

    “Dengan adanya surat dari DPP PDIP ini, sudah tertera jelas bahwa Bapak Mugiyono tidak lagi sebagai anggota atau kader PDIP. Sebab, sudah menjadi cabup dari partai lain,” terang Ketua DPC PDIP Demak Fahrudin Bisri Slamet.

    Ketika dikonfirmasi dengan adanya surat pemberhentian sebagai anggota PDIP itulah, Cabup Mugiyono menegaskan, bahwa dirinya tidak risau.

    Alhamdulillah. Santai mawon, sampun ngertos (Santai saja, sudah tahu) dari awal sebagai konsekuensi,” katanya kemarin.prio

  • Awasi Pilkada Jangan Ada Mahar

    Demak –  Selalu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak untuk partai politik tidak menerima mahar politik pada Pilkada Demak 2020. Karena bila terbukti ada yang memberikan mahar tersebut nantinya pencalonan bisa dibatalkan.

    Ketua Bawaslu Demak Khoril Saleh mengatakan bahwa larangan parpol menerima imbalan dari paslon tersebut tertuang dalam pasa 47 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

    “Jika nantinya dalam Pilkada Demak tahun ini ada salah satu parpol yang menerima  mahar politik maka parpol tersebut dilarang untuk mengajukan calon pada periode selanjutnya di daerah yang sama,”jelasnya.

    Dalam pasal tersebut bahkan ditegaskan, jika ada putusan pengadilan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota bisa dibatalkan. Selain itu, setiap atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan dikenakan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima. Selain itu juga ada aturan pidana penjara dan denda bagi pemberi dan penerima mahar politik.

    “Adanya aturan UU ini sangat penting untuk pendidikan politik pada masyarakat. Supaya yang terpilih bisa menjadi pemimpin yang baik ,” ujar Khoirul.prio