Tag: pencurian

  • Bekuk Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah

    Semarang – Pelaku jaringan pencurian sepeda motor serta penadah lintas kota berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Semarang. Penangkapan dilakukan dirumah pelaku yang sekaligus menjadi gudang oleh penadah. Dari hasil penangkapan petugas menemukan berbagai jenis motor yang sudah di copoti.

    Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus penangkapan berawal dari laporan Benny Kurniawan, warga Ambarawa pada Senin (25/01/2021).Ketika itu korban memakirkan Honda Supra X H 5844 JV di samping toko pakaian.

    “Korban bekerja di proyek bangunan, pada pukul 12.00 saat korban mau istirahat ternyata motornya sudah hilang,korban meminta kepada pemilik toko untuk memutar CCTV,” ujarnya.

    Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang melakukan aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku mengendarai Vario H 3563 UA. Petugas memburu pelaku dan didapati keduanya ialah Eko Fitrianto, 41, warga Semarang Utara dan Abdul Kholik warga Tugu, Kota Semarang.

    “Keduanya sudah kita amankan , tersangka Eko ini merupakan residivis yang baru keluar penjara 2020,” terangnya.

    Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mendapatkan penadah yang bernama  Muhammad Baihaqi warga Jepangpakis, Kabupaten Kudus.

    “Pemeriksaan pada Baihaqi, diketahui ada puluhan motor yang sudah dipreteli, siap dijual ke toko sparepart bekas,” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363  363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.kus

  • Di Tangkap Saat Sedang Minum, Pelaku Curanmor Merengek

    Djonews.com – Semarang, Seorang pemuda merengek minta belas kasihan oleh Unit Reskrim Polsek Semarang Utara pada Senin malam (13/7), Dirinya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan berupa tindak pdana Curanmor.

    Kapolsek Semarang Utara, Kompol Johan Valentino mengatakan, pelaku yang diamankan oleh anggotanya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) diwilayahnya.

    “Dia pelaku curanmor, (pasal) 365, ditangkap sekitar pukul 03.00 di Tambaklorok. Inisial TM, usianya sekitaran 35 tahun, seringnya dipanggil Tomo,” ungkapnya, Senin (13/7).

    Johan mengatakan, pemuda tersebut merupakan warga Tambaklorok, Semarang Utara. Dirinya melakukan aksi pencurian diwilayah Semarang Utara pada pekan kemarin

    Sementara pihak korban sudah melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Semarang Utara dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diciduk

    “Modusnya, begitu melihat kelengahan korban langsung dia ambil motornya, pakai kunci T dia pas nongkrong, sedang minum-minuman keras (beralkohol). sudah diintai tinggal nangkap aja tadi malam,” bebernya.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga hasil dari kejahatan. Selain itu pihaknya juga masih mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang diduga telah dicuri oleh pelaku.

    “Ini kita masih cari motor yang dia amankan. Kalau pelakunya sudah jelas dia. Tapi kita harus dalami lagi kita harus ambil barang bukti yang dia ambil,” tegasnya.

    Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Semarang Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan serta diproses hukum.lius

    Baca Berita Semarang Harian Klik Disini

  • Ambil Kayu Jati 11 Buah di tuntut 20 bulan

    Djonews.com – Semarang, Aksi nekat dengan mengambil 11 batang kayu Jati dengan berbagai ukuran milik Perhutani Kendal, Moch Kusaeni, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500juta subsidiair 5 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurachman, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

    “Adapun barang bukti 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up dirampas untuk negara. Kemudian 2 buah gergaji manual yang terbuat dari besi dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2ribu,”kata jaksa Abdurachman.

    Kejadian itu bermula saat Moch Kusaeni pada 03 Juli 2020, bertempat di petak 39 A RPH Mangkang, BKPH Mangkang, KPH Kendal yang semuanya mengikuti wilayah Wonosari Ngalian Kota Semarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris Komunitas Peduli Hukum (KPH) Jawa Tengah, Darma Wijaya Maulana, menilai tuntutannya itu sudah bagus. Namun demikian semua itu menurutnya kewenangan jaksa.

    Sehingga harus di hormati sepanjang sudah sesuai aturan undang-undang. “Masalah lamanya pidana kami rasa sudah sesuai, cuma kasihannya mobil kok harus disita,”kata Darma.wf

  • Nekat Curi Motor, Mahasiswa Terciduk

    Djonews.com, SEMARANG – Malang nasib seorang Mahasiswa yang berkuliah di salah satu Univesitas ternama di Kota Semarang harus terciduk oleh Kepolisian Sektor Tembalang karena perbuatan tindak pelaku yang mencuri sepeda motor di daerah tembalang yang terjadi pada Kamis (30/4) lalu.

    Kejadian bermula saat pelaku yang bernama Hafidh Fahmi Furqon (20) tersebut sedang mengincar Honda Beat putih yang bernopol T 2981 PB terparkir didepan kos di Jalan Turus Asri 3 Tembalang oleh sang pemilik yang lupa mencabut kunci motornya. Namun aksi tersebut ternyata terekam oleh CCTV kos.

    Unit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menjelaskan ketika mendapatkan laporan Timnya langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Pelaku diamankan di kamar kosnya di Rothermud Villa Mulawarman Banyumanik.

    “Betul ada kejadian pencurian sepeda motor dengan pelaku seorang mahasiswa. kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Tembalang berikut barang buki tindak kejahatannya”. Terang Ipda Endro Soegijarto Minggu (3/4).

    Dari tangan pelaku, Reskrim Polsek Tembalang menyita barang bukti lainnya berupa motor honda Beat milik korban senilai Rp 16 juta. Pakaian atau jaket milik pelaku yang dikenakan saat beraksi

    Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.wfh

  • Setelah Makan Bakso, Motor Pedagang Di Curi

    Djonews.com – Semarang, Salah seorang pencuri motor pedagang bernama Daniel Saputra Aditya (20) warga Tambaksari Bugangan ini sungguh memilukan.

    Dirinya melakukan tindakan diluar dugaan dengan mencuri motor pedagang bakso yang sebelumnya ia diberi makan oleh sang pemilik.

    Aksi tersebut diketahui oleh korban sendiri yang bernama saelani (48) Kampung Spoorland Semarang Timur.

    Dirinya berteriak yang langsung didengar warga sekitar dan dibekuk di depan Warung Mie Ayam Bakso Jalan Ronggowarsito Kemijen Semarang Timur, Sabtu (25/4) sekitar pukul 13.30.

    “Pertama tersangka tersebut ke warung mie ayam bakso, minta makan kepada pemilik. Setelah selesai makan, tersangka langsung menuju ke arah kendaraan korban dan langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro, kemarin.

    Untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Semarang Timur dan terancam kurungan tujuh tahun penjara, dengan pasal 363 KUHP.jjj