Tag: Pemuda Pancasila

  • Sidang Lanjutan, Pemuda Pancasila

    Semarang – Kembali disidangkan kasus gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (03/12/2020) kemarin membuat Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rohmat meminta para tergugat segera menyerahkan legal standing.

    Sebab dalam sidang yang sudah dilangsung berkali-kali tersebut tergugat MPC dan MPW PP belum bisa menunjukkan hal itu. “Seharusnya legal standing sudah ditunjukkan sejak awal,” terang Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rohmat.

    Lebih lanjut majelis hakim juga menyampaikan kepada para penggugat untuk berhenti melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan SK asli.

    “Kami minta pengertiannya kepada para pihak, kami mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

    Sementar aitu, salah satu penggugat Hanitiyo Satria Putra, menyatakan legal standing yang dimaksud adalah SK asli kepengurusan tergugat termasuk SK lama tersebut yang didalamnya berisikan Ketua MPC Joko Santoso dan Ketua MPW Bambang Eko Purnomo.

    Menanggapi hal itu, penasihat pihak tergugat, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.

    Terkait, SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing, ia mengatakan tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara. “Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya,” kata Teguh.

    Penggugat dalam kasus ini adalah empat Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.

    Adapun tergugatnya MPC PP Kota Semarang (tergugat I), MPO PP Kota Semarang (tergugat II), MPW PP Jawa Tengah (tergugat III), dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).afm

  • Mediasi Kembali Gagal, 4 PAC Pemuda Pancasila Gugat Ulang

    Semarang – Dalam proses mediasi gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Semarang di PN Semarang ternyata masih belum membuahkan hasil dalam gugatan tersebut uang dilayangkan oleh 4 PAC Pemuda Pancasila Semarang.

    “Kami siap jika dilanjutkan ke sidang pembuktian,” kata perwakilan dari empat penggugat, Aris Soenarto, di PN Semarang,kemarin.

     Penggugat PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, Agus Sindhu Hartanto mengatakan, saat ini mediasi belum ada hasil karena adanya kesalahan pihak tergugat yang datang. Tergugat yang datang yaitu ketua di masing-masing tingkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang baru atau SK Kepengurusan yang dikeluarkan MPN Pemuda Pancasila pada 2020 ini.

    “Seharusnya yang datang itu pihak tergugat berdasarkan SK pada saat Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019 lalu. Bukan pengurus yang SK sekarang.,” papar Sindhu.

    Dirinya menambahkan bahwa adanya perbedaan signifikan terkait struktural kepengurusan dari SK tersebut, khususnya kepengurusan di tingkat MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Di antaranya, kepengurusan yang lama jabatan sekretaris MPW dipegang oleh Paryono. Sementara kepengurusan sekarang jabatan sekretaris dipegang Maya Sopha Dianty.

    Karena tidak adanya hasil, maka hakim mediator kemudian memberikan satu kesempatan kepada kedua pihak (penggugat dan tergugat) untuk kembali melakukan mediasi, pada pekan depan. Jika tetap tak ada perdamaian, maka gugatan langsung dilanjutkan ke sidang pembuktian.wid

  • Geruduk PN Semarang, Sidang Ormas Pemuda Pancasila Batal

    Semarang –  Ratusan ormas dari Pemuda Pancasila Kota Semarang kembali mendatangi PN Semarang, aksi tersebut di dasari untuk mendukung salah satu pihak tergugat yang saat ini masih melakukan sidang mediasi pada Rabu kemarin (2/9/2020).

    Aris Soenarto salah satu penggugat berpendapat bahwa aksi massa terebut bisa diblang sudah dimobilisasi oleh pihak terkait. “Kami menyesalkan kejadian tersebut. Meski nyatanya dibantah pihak tergugat,”ujarnya.

    Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian untuk berjaga dan lebih tegas melarang ormas Pemuda Pancasila yang berkumpul di PN Semarang pada saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar.

    “Kami berharap kepolisian lebih tegas lagi, jangan sampai ada massa Pemuda Pancasila masuk lagi halaman PN,” harapnya.

    Sebelumnya, sidang mediasi yang rencana kemarin diselenggarakan akhirnya batal dan sidang kali ini ikut batal karena dengan alasan pihak tergugat dan penggugat tidak hadir secara lengkap. Padahal hakim mediator sudah mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir.

    Dari pihak penggugat hanya hadir PAC Pemuda Pancasila Mijen dan Candisari. Sementara PAC Pedurungan dan Semarang Utara berhalangan. Kemudian dari tergugatan, hanya dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Sementara MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang juga tidak hadir.kris

  • Adakan Bantuan Hukum Gratis

    Djonews.com, Semarang – Banyaknya warga masyarakat Semarang sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum serta sekaligus jalan sehat yang diadakan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Tengah. Acara tersebut di gelar pada saat Car Free Day Simpanglima Semarang, Minggu (23/02) kemarin.

    Dalam sambutannya, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Jateng Bambang Eko Purnomo, memberikan apresiasi kepada panitia BPPH yang telah membuat kegiatan jalan sehat untuk pertama kalinya, lengkap difasilitasi penyuluhan hukum gratis. Dengan demikian kegiatan itu turut memberikan kontribusi nyata PP kepada masyarakat.

    “Luar biasa baru pertama kali jalan sehat diadakan BPPH, dan hadiahnya pun sangat meriah. Kegiatan ini bisa ditiru oleh pengurus-pengurus lain,” kata pria yang akrab disapa BEP tersebut.wid