Semarang – Kembali disidangkan kasus gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (03/12/2020) kemarin membuat Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rohmat meminta para tergugat segera menyerahkan legal standing.
Sebab dalam sidang yang sudah dilangsung berkali-kali tersebut tergugat MPC dan MPW PP belum bisa menunjukkan hal itu. “Seharusnya legal standing sudah ditunjukkan sejak awal,” terang Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rohmat.
Lebih lanjut majelis hakim juga menyampaikan kepada para penggugat untuk berhenti melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan SK asli.
“Kami minta pengertiannya kepada para pihak, kami mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Sementar aitu, salah satu penggugat Hanitiyo Satria Putra, menyatakan legal standing yang dimaksud adalah SK asli kepengurusan tergugat termasuk SK lama tersebut yang didalamnya berisikan Ketua MPC Joko Santoso dan Ketua MPW Bambang Eko Purnomo.
Menanggapi hal itu, penasihat pihak tergugat, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.
Terkait, SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing, ia mengatakan tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara. “Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya,” kata Teguh.
Penggugat dalam kasus ini adalah empat Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.
Adapun tergugatnya MPC PP Kota Semarang (tergugat I), MPO PP Kota Semarang (tergugat II), MPW PP Jawa Tengah (tergugat III), dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).afm