Tag: Pemilu

  • Kuota KPPS Belum Terpenuhi, Pendaftaran Di Perpanjang

    Semarang – Pendaftaran KPPS diperpanjang sebab masih ada beberapa wilayah yang sepi peminat padahal Badan Adhoc KPPS untuk Pilkada 2020 sebelumnya digelar pada 7-11 Oktober 2020.

    Meski demikian, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 hanya beberapa daerah yang kuotanya terpenuhi sehingga tidak memperpanjang penerimaan anggota KPPS. Komisioner KPU Jateng, M Taufiqurahman, mengatakan melihat situasi tersebut maka, pendaftaran diperpanjang selama lima hari, mulai Rabu-Minggu (14-18/10/2020).

    “Khusus untuk Kabupaten Kendal memang tidak ada perpanjangan. Sementara, wilayah lain seperti Kota Semarang dan Klaten membuka perpanjangan” kata Taufiq – sapaan akrabnya, Kamis (15/10/2020).

    Data KPU Jateng menyebutkan total peminat atau pendaftar anggota KPPS di 2.242 tempat pemungutan suara di Kabupaten Kendal mencapai 16.167 orang. Sementara, kebutuhannya berkisar 15.694 orang.

    “Sehingga ada kelebihan sekitar 473 orang,” ujarnya.

    Kondisi tersebut memang berbeda dengan Kota Semarang. Dari kebutuhan 24.129 anggota KPPS, baru sekitar 15.474 orang yang mendaftar. Praktis masih terjadi kekurangan sebanyak 8.655 orang anggota KPPS.

    Dimana mereka semua akan ditugaskan di 3.447 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

    “Adapun di Solo sekitar 4.562 orang yang mendaftar,” katanya.

    Dengan adanya kekurangan itu KPU pun membuka kembali atau memperpanjang masa pendaftaran KPPS.

    Namun, apabila setelah masa perpanjangan nanti kuota tujuh anggota KPPS per TPS tidak terpenuhi, KPU sudah menyiapkan sederet langkah antisipasi.wid

  • KPU Kurang Transparan, Bawaslu Minta Pengecekan

    Djonews.com – Semarang, Bawaslu menuding bahwa KPU Jawa Tengah kurang transparan terkait dengan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK. Padahal pilkada serentak 2020 masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

    Saat ini KPU menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan coklituntuk dimasukkan ke dalam Formulir Model A-KWK di setiap TPS.

    “KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun.

    Ia menambahkan, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU Kabupaten/kota di Jawa Tengah.

    Namun, KPU kabupaten/kota tak mau memberikan data tersebut. “Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pilkada 2020. Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan,” ujarnya

    Bawaslu Jateng berpendapat bahwa problematika soal pencocokan data pemilih ada dua masalah yakni di hulu dan hilir. di hulu soal sumber bahan coklit yaitu Formulir Model A-KWK. Soal aksesibilitas Formulir A-KWK ini Bawaslu Jawa Tengah menilai jajaran KPU tampaknya kurang transparan.

    “Meski Bawaslu tak bisa mengakses Formulir Model A-KWK, jajaran Pengawas tetap akan mengawasi secara maksimal. Kami juga akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih,”ujarnya.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menegaskan, KPU selalu bekerja sesuai regulasi . Sesuai PKPU 19 tahun 2019 mengatur bahwa yang akan diberikan kepada bawaslu dan tim kampanye adalah DPS dan DPT.

    “KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi,” tegasnya.

    Untuk terkait data A.KWK yang disoal bawaslu provinsi, KPU justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari bawaslu Jateng.

    Namun perlu dipahami bahwa secara substantif, A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu 2019, dan kedua hal itu sudah dimiliki oleh bawaslu di semua tingkatan.

    Sebenarnya justru kami berharap bawaslu memberi kami masukan dan saran saat akan menyusun A.KWK karena mereka sudah memegang bahan A.KWK (DP4 dan DPT pemilu 2019).

    “Namun hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu,” tambahnya.kris

    Baca Berita Semarang Klik Disini