Tag: pelaku

  • Kurang Dari 3 Hari, Pelaku Penusukan Pacar Di Tangkap

    Kendal – Satreskrim Polres Kendal akhirnya menangkap pelaku penusukan oleh pacarnya sendiri, pelaku bernama Andri Setiawan (37). Pelaku ditangkap dirumah kosnya yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta.

    Dari pengakuan tersangka tersebut didapati bahwa pelaku merasa kecewa karena cintanya diputus oleh korban yang bernama Ernawati. Padahal selama setahun Ernawati menumpang hidup sewaktu di Yogyakarta.

    “Hidupnya sudah saya tanggung,sering minta uang dan pinjam uang, tapi waktu saya main ketempat kerjanya, dia malah ingin putus dan tidak ingin diganggu,” ujarnya ketika digelandang ke Polres Kendal, Kamis (07/01/2021).

    Total Rp 8 juta, Ernawati berhutang dengan pelaku Andri, ketika Andri ingin meminta uang tersebut Ernawati malah menyuruhnya untuk pergi dan Ernawati tidak mau mengembalikan. Hal tersebut malah membuat Andri naik pitam.

    “Saya ambil pisau dari sakunya, saya tikamkan sekali dan saya sabetkan 3 kali,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku bekerja sama dengan Polsek di Yogyakarta.

    “Dari tangan tersangka, kami amankan pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut menurut pengakuan tersangka memang selalu dibawa tersangka ke mana-mana,” tandasnya.

    Petugas menghadiahi timah panas di kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancama pidana maksimal 5 tahun penjara.rio

  • Sikat Pembobol ATM , Dua Buron

    Djonews.com – Semarang, Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang menangkap dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA Toko Oleh oleh Tape Ketan Jaln Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa lalu (4/2) sekitar pukul 05.00.

    komplotan ini sudah berhasil menggasak uang Rp891 juta. Sementara seorang pelaku sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tiga pelaku yang sudah tertangkap yaitu Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

    Satunya adalah Yanto berperan sebagai driver. Ketiganya ditangkap sewaktu dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.

    “Dua orang ini ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat di Mapolda Jateng, Senin (24/2).

    Dua pelaku yang masih buron Syaful berperan ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya bernama Supardi berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

    “Kami tegaskan, untuk pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita,uang tunai Rp 82.238.000.

    “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas, pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” katanya. lebih lanjut Uang tersebut sudah dibagi-bagi. Sisa uang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta. Para pelaku ini merupakan residivis, yang sudah melakukan berulang kali.

    “Jadi ini awalnya di dalam Lapas saling ketemu lalu membicarakan melakukan aksi kejahatan,” katanya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.kuy

  • Jambret Tujuh Kali Beraksi

    Djonews.com – Semarang, Malang betul pria bernama Yayan Widi Harjono (51) warga Delta Mas , Kuningan Semarang Utara harus merikuk di penjara lantaran melakukan jambret di beberapa lokasi di kota semarang.

    Dari data yang dihimpun pelaku sudah tujuh kali melakukan penjambretan salah satunya warga yang tinggal di sekayu baru semarang korban bernama M. Suprihatini (63).

    Menurut Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Dewatoro pelaku ini termasuk residivis yang sering meresahkan warga kota semarang karena aksinya tersebut.

    “pelaku awalnya mengendarai sepeda motor untuk keliling kota semarang memang dari awal ada niatan untuk melakukan aksi penjambretan dan yang di cari korbannya adalah perempuan,nah saat di jalan Prembaen itu pelaku melihat korban yang jalan sendirian langsung dibuntuti lalu mepet korbannya dan menarik kalung korban”. ujarnya.

    Dari hasil pengembangan tim resmob Polsek Semarang Tengah aksi pelaku ini berhasil mendapatkan emas yang beratnya 7.030 gram senilai Rp. 3,2 juta dan langsung menjualnya ke kawasan Kanjengan Semarang.

    Pelaku akhirnya dapat di bekuk di kediamannya pada selasa (21/1) lalu, dan hasilnya ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kota Semarang.

    “kami dapat menyita sepada motor merk Honda Beat yang digunakan oleh pelaku serat uang sisa penjualan kalung sebesar Rp. 500 ribu”. Imbuh Bapak Kapolsek Semarang Tengah.

    Sewaktu dimintai keterangan oleh awak media pelaku yang benama yayan ini berdalih melakukan aksinya untuk membiaya sekolah anaknya yang saat ini masih kuliah di perguruan tinggi swasta.

    “Saya lakukan ini karena semata-mata butuh uang tambahan untuk biaya kuliah anak saya”.terang yayan,

    Namun menurut kepolisian pernyataan pelaku ini hanya klise belakang karena pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara karena masalah hukum yang sama. Pelaku saat ini sudah meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya dan akan dikenai hukuman 5 tahun penjara.koh