Kendal – Satreskrim Polres Kendal akhirnya menangkap pelaku penusukan oleh pacarnya sendiri, pelaku bernama Andri Setiawan (37). Pelaku ditangkap dirumah kosnya yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta.
Dari pengakuan tersangka tersebut didapati bahwa pelaku merasa kecewa karena cintanya diputus oleh korban yang bernama Ernawati. Padahal selama setahun Ernawati menumpang hidup sewaktu di Yogyakarta.
“Hidupnya sudah saya tanggung,sering minta uang dan pinjam uang, tapi waktu saya main ketempat kerjanya, dia malah ingin putus dan tidak ingin diganggu,” ujarnya ketika digelandang ke Polres Kendal, Kamis (07/01/2021).
Total Rp 8 juta, Ernawati berhutang dengan pelaku Andri, ketika Andri ingin meminta uang tersebut Ernawati malah menyuruhnya untuk pergi dan Ernawati tidak mau mengembalikan. Hal tersebut malah membuat Andri naik pitam.
“Saya ambil pisau dari sakunya, saya tikamkan sekali dan saya sabetkan 3 kali,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku bekerja sama dengan Polsek di Yogyakarta.
“Dari tangan tersangka, kami amankan pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut menurut pengakuan tersangka memang selalu dibawa tersangka ke mana-mana,” tandasnya.
Petugas menghadiahi timah panas di kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancama pidana maksimal 5 tahun penjara.rio