Djonews.com, SEMARANG – Kasus pemalsuan hasil tes antigen virus corona (Covid-19) telah berhasil diungkap oleh petugas gabungan Polri-TNI di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Yang mengherankan surat palsu tersebut juga berkop rumah sakit milik TNI.
Kejadian bermula ketika Pratmin 56, yang akan ke Kota Pekanbaru, Riau menggunakan jasa penerbangan Lion Air pada Selasa (18/5/2021). Pada saat pemeriksaan petugas curiga dengan hasil surat keterangan tes Antigen Covid-19 yang dibawa
Isi surat terebut berlambang Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr. Asmir Jalan Dr.Muwardi Salatiga, dan tertulis pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2021 pukul 08.04, padahal saat itu Pratmin berada di Bandara.
“Jadi saat diperiksa, petugas di Bandara langsung curiga. Dalam surat tersebut tertulis pemeriksaan pada 18 Mei jam 8 pagi, padahal hari itu pada jam yang sama, kondisi tersangka ada di Bandara, pas di depan petugas lagi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu ( 19/5).
Selain itu, nama pejabat kepala rumah sakit pada surat yang dibawa tersangka, ternyata sudah berpindah tugas ke rumah sakit lain sejak sebulan lalu. Pratmin lantas diamankan ke Mapolsek Semarang Barat.
“Kemudian kita kroscek, pejabat yang tanda tangan di surat ternyata sudah pindah lama. Ya sudah, kita pastikan ini palsu, tersangka langsung kita bawa ke Polsek,” kata Irwan.
Dandim 0733 BS Semarang Kolonel Yudhi Diliyanto lalu ikut menerjunkan Tim bersama Denpom IV Semarang untuk mendalami temuan kasus surat antigen palsu yang dikhawatirkan melibatkan oknum personel TNI.
“Kami juga ikut terjunkan Tim bersama Denpom, untuk mencari tahu apakah ada oknum TNI yang terlibat, karena Rumah Sakit disebut adalah Rumah Sakit Tentara. Dari hasil penyelidikan, ternyata nihil”, kata Yudhi.
Kepada Polisi, tersangka Pratmin mengaku surat palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang menawari surat tes antigen murah. Dengan hanya membayar 100 ribu, surat itu akhirnya diperoleh.
“Saya dapat dari seseorang. Orang itu datang ke saya nawarin itu. Karena murah dan tak ribet, akhirnya ya saya ambil, cuma bayar 100 ribu. Saya nyesel,” ujar Pratmin.
Kasus temuan surat palsu bebas Covid-19 ini merupakan kasus kedua yang diungkap Polrestabes Semarang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2021 lalu, seorang colon penumpang bernama Erwin Ahmad Sirajudin, warga Banten yang membawa surat tes PCR palsu berkop Intibios Lab.wid