Tag: LBH Rupadi

  • Surati Presiden, LBH Rupadi Meminta Kebijakan Merevisi Aturan PPKM

    Djonews.com, SEMARANG  – Akibat profesi advokat di masukkan dalam kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya di wajib 100 persen di rumah atau work from home (WFH) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

    Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) surati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat yang bernomor: 028/DP/RUPADI/VII/2021, itu diajukan terkait permohonan revisi sektor esensial.

    “Pada intinya kami mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat guna menekan penyebaran jumlah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,”kata Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto, di aula Gedung Debora-Ong, Jl Kenconowungu III, No 18B, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (12/7/2021).

    Menurutnya seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Karena peran advokat juga turut memberi pelayanan public yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

    “Kami menilai pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. Apalagi secara jelas bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat,”ungkapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby, menambahkan bahwa dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar  yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, diantaranya advokat, hakim, jaksa dan polisi.

    “Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, tentu akan menjadi masalah baru,” tambahnya.

    Pihaknya juga mendorong agar pemerintah mengadakan program vaksinasi khusus bagi advokat supaya memenuhi persyaratan saat menjalankan tugasnya di luar kota. Karena ia melihat program vaksin belum menyentuh advokat secara menyeluruh. Pihaknya berharap pemerintah dapat merevisi ulang agar profesi advokat masuk dalam sektor esensial dan pemberian vaksin bagi advokat secara menyeluruh dan merata.eko

  • Genap Setahun, Tangani Puluhan Kasus

    Semarang – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) saat ini menginjak usia setahun  dengan menangani berbagai puluhan perkara secara gratis atau Cuma-Cuma.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP LBH Rupadi, Muhammad Nastain disela-sela kegiatan perayaan Hari Lahir LBH RUPADI di aula Debora Ong, jalan kenconowungu III , Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang pada Kamis (01/09/2020).

    “Alhamdulilah semua perkara berhasil kita tangani secara tuntas, tinggal 3 perkara yang masih berproses,”katanya.

    Dirinya merasa optimis dengan keberadaan LBH Rupadi yang semakin bermanfaat untuk masyarakat dalam penanganan kasus seperti perceraian, perkara pidana umum, penipuan, bantuan sosial, korupsi hingga narkotika.

    Sementara itu Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gabby, meminta kepada semua kader LBH Rupadi untuk selalu menjaga marwah organisasi dengan mengacu pada visi misi organisasi.

    “Saya salut dengan LBH Rupadi, sudah masuk satu tahun sudah menangani puluhan perkara, semakin populer semoga tetap merendah dan tetap memberikan pendampingan hukum,”ujarnya.dya