Tag: KPU

  • 389 APK di Kota Semarang di Lucuti Bawaslu

    Semarang – Alat peraga kampanye (APK) ataupun alat peraga sosialisasi (APS) mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Total ada 389 APK yang dinilai melanggar aturan aturan tempat pemasangan hingga ukuran.

    Dalam kegiatan penertiban dilakukan dibeberapa ruas titik dengan melibatkan petugas gabungan diantaranya Polrestabes Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, dan Dinkes.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan sebelumnya telah mengidentifikasi ada sekitar 2.500 APK maupun APS yang melanggar. Kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban berupa pencopotan maupun penurunan

    “Saat ini Bawaslu mengutamakan pelanggaran APK di kawasan ruas jalan protokol, selanjutnya akan menyisir di beberapa lokasi,sesuai dengan tingkatan kecamatan dan kelurahan oleh Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan. Tentunya bersama petugas Trantib, akan dilakukan maksimal hingga 7 November 2020, ” ujarnya Rabu (4/11/2020).

    Hasil dari penertiban tersebut Bawaslu berkoordinasi dengan tim yang berada di wilayah utara melepaskan sebanyak 94 APK, tim selatan 115 APK, tim timur 130 APK serta barat 50 APK. Bawaslu melakukan giat penertiban sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuan.

    Sementara itu, Bawaslu sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Hanya saja, sejauh ini surat rekomendasi belum dilakukan sehingga Bawaslu melakukan penertiban.prio

  • KPU Kurang Transparan, Bawaslu Minta Pengecekan

    Djonews.com – Semarang, Bawaslu menuding bahwa KPU Jawa Tengah kurang transparan terkait dengan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK. Padahal pilkada serentak 2020 masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

    Saat ini KPU menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan coklituntuk dimasukkan ke dalam Formulir Model A-KWK di setiap TPS.

    “KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun.

    Ia menambahkan, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU Kabupaten/kota di Jawa Tengah.

    Namun, KPU kabupaten/kota tak mau memberikan data tersebut. “Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pilkada 2020. Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan,” ujarnya

    Bawaslu Jateng berpendapat bahwa problematika soal pencocokan data pemilih ada dua masalah yakni di hulu dan hilir. di hulu soal sumber bahan coklit yaitu Formulir Model A-KWK. Soal aksesibilitas Formulir A-KWK ini Bawaslu Jawa Tengah menilai jajaran KPU tampaknya kurang transparan.

    “Meski Bawaslu tak bisa mengakses Formulir Model A-KWK, jajaran Pengawas tetap akan mengawasi secara maksimal. Kami juga akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih,”ujarnya.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menegaskan, KPU selalu bekerja sesuai regulasi . Sesuai PKPU 19 tahun 2019 mengatur bahwa yang akan diberikan kepada bawaslu dan tim kampanye adalah DPS dan DPT.

    “KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi,” tegasnya.

    Untuk terkait data A.KWK yang disoal bawaslu provinsi, KPU justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari bawaslu Jateng.

    Namun perlu dipahami bahwa secara substantif, A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu 2019, dan kedua hal itu sudah dimiliki oleh bawaslu di semua tingkatan.

    Sebenarnya justru kami berharap bawaslu memberi kami masukan dan saran saat akan menyusun A.KWK karena mereka sudah memegang bahan A.KWK (DP4 dan DPT pemilu 2019).

    “Namun hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu,” tambahnya.kris

    Baca Berita Semarang Klik Disini