Tag: korupsi

  • Buronan Bos PT SSJ Dieksekusi

    Djonews.com – Semarang,Sempat menjadi buronan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebabkan nama besar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi buruk. Akhirnya Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik PT. Suryasemarang Sukses Jayatama (PT SSJ) Surya Soedharma Bin Lie Tjek Jauw, di eksekusi atas dua perkara yang pernah menimpanya.

    Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, usai Surya menjalani sidang menjadi saksi, atas tiga terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang menimpa jaksa dan pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng nonaktif, yakni mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

    “dieksekusi pada Rabu 14.30 WIB dan sudah diamankan di Pengadilan Tindak Pidana usai menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kusnin, Rustam dan Benny,”ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Simurung Pandapotan Simaremare, Kamis (16/1).

    Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya, menambahkan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4157 K/Pid.Sus/2019 pada 12 Desember 2019. Dimana Surya dinyatakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Putusan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 2,5miliar,”imbuh Gigih, didampingi Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.

    Begitu dilakukan pemeriksaan, lanjut Gigih, Surya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sekitar pukul 19.00 Wib. Selain kasus itu, dikatakannya, Surya juga masuk DPO perkara pidana umum sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor:1926 K/Pid.Sus/2009 pada 7 Januari 2010, yang amarnya menyatakan Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.

    “Dalam kedua kasus tersebut Surya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sekaligus didenda Rp 25juta subsidair 2 bulan kurungan,”jelasnya.

    Menanggapi eksekusi itu, Kepala Kejati Jateng, Priyanto, mengatakan eksekusi DPO merupakan hal biasa. Sehingga tidak ada yang perlu dibesar-besarkan. Ia juga tak menampik ada protes dalam eksekusi itu dilakukan pengacara Surya, dengan alasan sakit.

    “Sakit boleh-boleh saja, tapi yang bisa tahu sakit atau tidak itu surat dari dokter,”ujarnya.

    Sementara itu, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Kusnin, Rustam, dan Benny, dalam kesaksiannya, Surya Soedarma, mengaku memberikan uang ke pengacaranya sata itu bernama Alvin Suherman, totalnya mencapai Rp 7 miliaran. Dikatakannya, uang itu ada untuk denda, juga fee pengacara. Seingatnya, saat itu  Alvin mengatakan kepadanya kalau dia (Alvin) yang akan atur sendiri kasus yang menimpa Surya.

    “Yang Rp 5 miliar, katanya jaga-jaga untuk denda. Dari majelis hakim diputus Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jadi Rp 5 miliar beda sama yang Rp 2,5 miliar, kalau fee pengacara Rp 500juta, tapi baru saya bayar Rp 400juta,”kata Surya Soedarma, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sulistyono.

    Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi-saksi tersebut memang beda dari biasanya, karena dihadiri Jaksa Gabungan dari Kejagung, Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang sampai 10 orang. Sedangkan tim kuasa hukum ketiga terdakwa hanya 7 orang. Selain Surya, saksi lain yang diperiksa, diantaranya anaknya Claudia Soedarma yang juga direktur PT SSJ dan menantu Surya, Hendra Setiawan. Selanjutnya Kasie Eksaminasi dan Eksekusi Pidsus Kejati Jateng Adi Hardiyanto Wicaksono dan staf advokat Alvin, Udin Zaenudin. Kelimanya diperiksa secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.(*)

  • Hoaks Isu Korupsi Soal Asabri

    Djonews.com – Direktur Utama PT Asabri (Persero), Letjen Purn TNI Sonny Widjaja, menegaskan bahwa uang prajurit aman, tidak hilang dan tidak di korupsi.

    “Saya imbau agar kita dapat jadi orang-orang yang tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan berita Asabri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sonny dalam sebuah konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).

    Dirinya kembali menegaskan, berita-berita tentang isu korupsi yang tersebar luas tidak benar. “Berita tersebut adalah berita yang tidak benar. Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara dengan Asabri, harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi,” ungkapnya.

    Sonny menegaskan, akan menempuh jalur hukum jika pihak-pihak tertentu masih menyiarkan pembicaraan yang tendensius dan terkesan negatif tentang Asabri.

    “Hentikan pendapat, pembicaraan yang tendensius dan negatif yang mengakibatkan kegaduhan. Jika hal ini terus berlangsung saya dengan menyesal akan menempuh jalur hukum,” ujar Sonny.

    Sonny menjamin, uang para pensiunan TNI, Polri dan ASN Kemenhan aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi. “Kepada pihak yang ingin berbicara tentang Asabri, harap menggunakan data dan fakta yang terverifikasi,” paparnya.

    Saat dikonfirmasi apakah pihak yang dimaksud ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Sonny memilih untuk bungkam. Sebelumnya, Mahfud MD memang mengatakan ada isu korupsi di Asabri yang nilainya mencapai Rp 10 triliun.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mengaudit kerugian yang dialamai oleh negara atas kasus dugaan korupsi yang di PT Asabri. BPK menaksir bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 16 triliun.

    “ini hanya Baru perkiraan, BPK masih mengumpulkan data dan informasi seputar kasus tersebut, diperkirakan potensi dari kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun,” ujar anggota dari BPK Harry Azhar saat dilakukannya dikonfirmasi, Rabu (15/1).

    Menurut Harry, sesidah semua data terverifikasi secara menyeluruh, BPK berencana menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian akan ditindak lanjuti.

  • Sitaan Kejagung dari Eks Direktur Jiwasraya

    Djonews.com, NASIONAL – Kejaksaan Agung akhirnya dapat menyita sejumlah unit kendaraan mewah milik salah satu koruptor jiwasraya.

    Ada dua unit Toyota Alphard berwarna hitam dengan pelat nomor B 1018 DT dan B 269 HP, dua unit Mercedez berwarna hitam berpelat nomor B 70 KRO, B 737 DIR, dan satu unit Mercedez berwarna putih pelat nomor B 1152 RFW.

    Selain itu, tampak pula satu unit mobil Fortuner berplat B 1656 OP dan satu uni Motor Harley Davidson.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, semua barang tersebut adalah barang sitaan yang didapat dari dua rumah tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Rabu 15 Januari 2020, malam.

    “Kami menggeledah dua tempat, HP dan HR di bilangan Jakarta Pusat,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/1)

    Namun saat ditanya kepemilikan dari kendaraan mewah sitaan Kejagung, Hari enggan membeberkan. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendataan sebelum nantinya resmi dirilis ke publik.

    “Nanti ya itu masih didata,” singkat Hari.

    Seperti yang diketahui bersama, bahwa Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

    Mereka semua adalah Komisaris Utama di PT Hanson International yang bernama Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris di PT Trada Alam Minera (Tram) yang bernama Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan di PT Asuransi Jiwasraya yang bernama Hary Prasetyo, Mantan Direktur Utama di PT Asuransi Jiwasraya yang bernama Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan di PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.