Djonews.com – Semarang,Sempat menjadi buronan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebabkan nama besar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi buruk. Akhirnya Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik PT. Suryasemarang Sukses Jayatama (PT SSJ) Surya Soedharma Bin Lie Tjek Jauw, di eksekusi atas dua perkara yang pernah menimpanya.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, usai Surya menjalani sidang menjadi saksi, atas tiga terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi, yang menimpa jaksa dan pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng nonaktif, yakni mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
“dieksekusi pada Rabu 14.30 WIB dan sudah diamankan di Pengadilan Tindak Pidana usai menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kusnin, Rustam dan Benny,”ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Simurung Pandapotan Simaremare, Kamis (16/1).
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya, menambahkan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4157 K/Pid.Sus/2019 pada 12 Desember 2019. Dimana Surya dinyatakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Putusan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 2,5miliar,”imbuh Gigih, didampingi Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.
Begitu dilakukan pemeriksaan, lanjut Gigih, Surya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sekitar pukul 19.00 Wib. Selain kasus itu, dikatakannya, Surya juga masuk DPO perkara pidana umum sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor:1926 K/Pid.Sus/2009 pada 7 Januari 2010, yang amarnya menyatakan Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.
“Dalam kedua kasus tersebut Surya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sekaligus didenda Rp 25juta subsidair 2 bulan kurungan,”jelasnya.
Menanggapi eksekusi itu, Kepala Kejati Jateng, Priyanto, mengatakan eksekusi DPO merupakan hal biasa. Sehingga tidak ada yang perlu dibesar-besarkan. Ia juga tak menampik ada protes dalam eksekusi itu dilakukan pengacara Surya, dengan alasan sakit.
“Sakit boleh-boleh saja, tapi yang bisa tahu sakit atau tidak itu surat dari dokter,”ujarnya.
Sementara itu, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Kusnin, Rustam, dan Benny, dalam kesaksiannya, Surya Soedarma, mengaku memberikan uang ke pengacaranya sata itu bernama Alvin Suherman, totalnya mencapai Rp 7 miliaran. Dikatakannya, uang itu ada untuk denda, juga fee pengacara. Seingatnya, saat itu Alvin mengatakan kepadanya kalau dia (Alvin) yang akan atur sendiri kasus yang menimpa Surya.
“Yang Rp 5 miliar, katanya jaga-jaga untuk denda. Dari majelis hakim diputus Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jadi Rp 5 miliar beda sama yang Rp 2,5 miliar, kalau fee pengacara Rp 500juta, tapi baru saya bayar Rp 400juta,”kata Surya Soedarma, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sulistyono.
Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi-saksi tersebut memang beda dari biasanya, karena dihadiri Jaksa Gabungan dari Kejagung, Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang sampai 10 orang. Sedangkan tim kuasa hukum ketiga terdakwa hanya 7 orang. Selain Surya, saksi lain yang diperiksa, diantaranya anaknya Claudia Soedarma yang juga direktur PT SSJ dan menantu Surya, Hendra Setiawan. Selanjutnya Kasie Eksaminasi dan Eksekusi Pidsus Kejati Jateng Adi Hardiyanto Wicaksono dan staf advokat Alvin, Udin Zaenudin. Kelimanya diperiksa secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.(*)