Djonews.com, SEMARANG – Untuk mensukseskan pelaksanaan Hari Transportasi Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan membuat peraturan tentang tarif parkir progresif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto, menerangkan, tarif parkir dikenakan dua kali lipat dari hari biasanya.
”Tarif parkir tepi jalan bagi kendaraan roda dua biasanya Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu, dan kendaraan roda empat biasanya Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu. Sedangkan, parkir progresif akan naik tarifnya setiap jam,” jelasnya, Rabu (2/6/2021).
Pihaknya akan memastikan,dalam parkir insidentil di seluruh kantong parkir yang ada. Mulai di tepi jalan umum, serta parkir progresif khusus parkir di mall. Pihaknya juga telah mencetak karcis parkir sesuai tarif baru.
Di mana nantinya diberlakukan di tempat parkir resmi setiap Selasa saat pelaksanaan kebijakan Hari Transportasi Umum. Dia melanjutkan, ASN domisilinya jauh maka boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi.
Endro melanjutkan, petugas Dishub akan memantau di Balaikota dan seluruh instansi Pemkot. Ini untuk memastikan lingkungan instansi pemerintahan tidak ada kendaraan pribadi yang parkir.
”Tujuannya jelas, masyarakat untuk lebih sqdar mengurangi polusi. Dengan menggunakan transportasi umum,” jelasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, sebelumnya telah menetapkan kebijakan Hari Transportasi Umum. Dilaksanakan setiap hari Selasa mulai 8 Juni – 6 Juli 2021.
Di mana peraturan ini wajib diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Adapun imbauan ini juga mengajak masyarakat umum untuk juga turut berpartisipasi.
Setiap ASN dan warga umum diharapkan memanfaatkan transportasi umum. Seperti BRT Trans Semarang, Angkot, ataupun ojek daring.kus