Djonews.com, SEMARANG – Satuan Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polsek Semarang Utara berhasil menangkap dua orang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian motor. Mereka tertangkap di depan mini market yang tidak jauh dari musem Bubakan pada Rabu (26/5/2021) sore.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku di Jalan Teuku Umar, sekitaran Sate 99, Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (26/5/2021) dinihari. Korban lalu melalukan pelaporan pada pagi hari di Mapolsek Gajahmungkur
Iptu CR Haryono mengungkapkan mereka ditangkap saat sedang melakukan transasi jual beli motor dari hasi l pencurian. “Ada dua orang yang kita amankan diduga melakukan pencurian sepeda motor,” terangnya, Kamis (27/5/2021).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa motor korban di posting melalui media sosial facebook. Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penyergapan.
“Korban memancing pelaku yang memposting motor hasil curian lalu kita menangkap pelaku, yang satu sempat kabur namun berhasil kita amankan, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat sarana pencurian.” tandasnya.
Dua pelaku tersebut ialah Piloi (43), warga Semeru. Sedangkan satunya bernama Bayu Santoso, warga Kulitan, kota Semarang.
Selanjutnya, dua pelaku digelandang ke Mapolsek Semarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, akhirnya dua pelaku tersebut di serahkan ke Polsek Gajahmungkur lantaran lokasi kejadian pencurian berada di Mapolsek Gajahmungkur.fer