Tag: Bawaslu

  • Bawaslu Rapid 3.447 Anggota PTPS Jika Positif di Minta PAW

    Semarang – Menjelang proses pemungutan suara Pilwakot Semarang 2020, pada Desember mendatang membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan rapid test terhadap 3.447 anggota pengawas TPS.

    Rapid test dilakukan untuk memantau kepada seluruh pengawas TPS di 16 Kecamatan se Kota Semarang agar jika ada salah satu anggota ada yang reaktif Covid-19 langsung dilakukan pencegahan.

    “Rapid test dilakukan sampai 28 November, dibantu oleh puskesmas terdekat untuk sampai sekarang belum ada yang menolak,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (30/11/2020).

    Lebih lanjut, jika ada anggota reaktif akan dilakukan swab serta akan melakukan penggantian dengan menggunakan sistem pergantian antar waktu atau PAW.Bawaslu menyatakan bahwa hasil rapid test disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

    “semisal ada yang positif, kita pakai PAW, kemarin saat pendaftaran kami menyiapkan minimal ada 2 pendaftar dalam 1 TPS,” tambahnya.mrs

  • 389 APK di Kota Semarang di Lucuti Bawaslu

    Semarang – Alat peraga kampanye (APK) ataupun alat peraga sosialisasi (APS) mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Total ada 389 APK yang dinilai melanggar aturan aturan tempat pemasangan hingga ukuran.

    Dalam kegiatan penertiban dilakukan dibeberapa ruas titik dengan melibatkan petugas gabungan diantaranya Polrestabes Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, dan Dinkes.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan sebelumnya telah mengidentifikasi ada sekitar 2.500 APK maupun APS yang melanggar. Kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban berupa pencopotan maupun penurunan

    “Saat ini Bawaslu mengutamakan pelanggaran APK di kawasan ruas jalan protokol, selanjutnya akan menyisir di beberapa lokasi,sesuai dengan tingkatan kecamatan dan kelurahan oleh Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan. Tentunya bersama petugas Trantib, akan dilakukan maksimal hingga 7 November 2020, ” ujarnya Rabu (4/11/2020).

    Hasil dari penertiban tersebut Bawaslu berkoordinasi dengan tim yang berada di wilayah utara melepaskan sebanyak 94 APK, tim selatan 115 APK, tim timur 130 APK serta barat 50 APK. Bawaslu melakukan giat penertiban sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuan.

    Sementara itu, Bawaslu sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Hanya saja, sejauh ini surat rekomendasi belum dilakukan sehingga Bawaslu melakukan penertiban.prio

  • Langgar Aturan,Bawaslu Bisa Bubarkan Kampanye

    Semarang – Para Pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah yang bertanding dalam Pilkada 9 Desember dilarang melakukan kampanye terbuka.

    Seperti mengadakan konser, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. Untuk pertemuan tatap muka juga mengutamakan melalui media sosial/daring.

    “Jika tak bisa daring maka hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka.

    Melihat aturan itu, Bawaslu akan benar-benar memaksimalkan peran pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, mulai dari pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

     “Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan belum ada pemohon penyelesaian sengketa dalam tahapan penetapan pasangan calon di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020.

    Ia menegaskan, jajaran Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam tahap pencalonan di Pilkada 2020.

    Potensi sengkat ada di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Penyelesaian sengketa tak hanya antar peserta pemilihan dengan KPU tapi juga bisa terjadi antar peserta pemilihan.

    “Di tahapan kampanye, bisa saja muncul sengketa,” tutupnya.wid