Tag: Bawaslu Jateng

  • Milenial Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Jateng Apresiasi

    Djonews.com, SEMARANG – Banyak kalangan muda atau millenial ikut berpartisipasi menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Hal itu membuat Bawaslu Jawa Tengah memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena kalangan muda masih banyak yang memiliki minat dalam Pilkada Serentak 2020.

    Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan 44.077 orang Pengawas TPS yang ada di 21 kabupaten/kota, sudah dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, usia para Pengawas TPS masih dalam kategori usia muda atau kalangan milenial.

    Menurutnya, kalangan milenial yang masuk menjadi Pengawas TPS itu mempunyai latar belakang pendidikan beragam. Mulai dari lulusan SMA, diploma hingga strata satu atau sarjana.

    “Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, bahwa pengawas TPS di Jawa Tengah didominasi oleh kalangan muda. Ada 36 persen yang mereka itu berusia 25-30 tahun, dan ada 22,6 persen berusia 31-35 tahun. Kalau dari sisi jenis kelamin, para pengawas TPS ini lebih dari 38 persen dari kalangan perempuan,” kata Rofi, Jumat (20/11/2020).

    Rofi menjelaskan, ada 15.870 Pengawas TPS yang usianya terbilang muda dengan rentang umur 25-30 tahun. Atau, sekira 36 persen merupakan usia milenial. Sementara Pengawas TPS dengan usia antara 31-35 tahun, ada 10.005 orang

    Lebih lanjut Rofi menjelaskan, meskipun banyak Pengawas TPS merupakan usia milenial tetapi ada juga yang sudah berusia di atas 50 tahun. Yakni usia 51-55 tahun ada 1.505 orang, dan usia di atas 56 tahun ada 510 orang. Sesuai ketentuan, memang Pengawas TPS harus memenuhi syarat minimal umur 25 tahun.

    “Yang penyandang disabilitas dan menjadi Pengawas TPS ada 22 orang. Mereka nantinya akan mengawasi satu TPS yang tersebar di 5.216 desa/kelurahan di Jawa Tengah,” pungkasnya.ysu

  • Peminat Pengawas TPS, Lampaui Batas Kuota

    Semarang – Banyaknya masyarakat yang ingin menjadi Pengawas TPS Pilkada 2020 di Jawa Tengah sangat tinggi. Menurut data dari Bawaslu Jateng terdapat 82.707 yang tersebar di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020.

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Jateng Sri Sumanta mengatakan, panwaslu masing-masing kecamatan telah melakukan seleksi pendaftar Pengawas TPS. Dari jumlah pendaftar sebanyak 82.707 orang telah dipilih sebanyak 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah.

     “Setiap TPS akan diawasi satu orang Pengawas TPS,” ujarnya.

    Ia menambahkan, panwaslu Kecamatan telah mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih. Nama-nama Pengawas TPS terpilih bisa dilihat di website Bawaslu kabupaten/kota atau Kantor Panwaslu kecamatan.

     “Yang lolos ini nanti akan menjadi Pengawas TPS serta akan dilantik pada 14 hingga 16 November 2020,” ujarnya.

    Sementara itu,Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto menambahkan, 28 Oktober lalu, Panwaslu kecamatan sudah mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS. Publik/masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan atas calon tersebut.

    “Masa kerja Pengawas terhitung sejak 23 tiga hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara,” tambahnya.

    Ia menambahkan, karena situasi masih pandemi, maka pelantikan Pengawas TPS dapat dilakukan menggunakan media daring atau tatap muka secara langsung. Misalnya, ada pemeriksaan suhu tubuh terhadap Petugas dan calon Pengawas TPS terpilih.wid

  • Jaring 44 ribu Pengawas TPS Se Jawa Tengah

    Semarang – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada 2020.

    Total ada sebanyak 44.077 orang yang dibutuhkan sebagai TTPS di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di Jawa Tengah

    Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan, PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

     PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.

    “Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020,” katanya.

    Ia menambahkan, pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng.

    Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS.

    Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    Misalnya, proses wawancara terhadap bisa dilakukan secara daring. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos.

    “Jadi satu TPS akan ada 1 pengawasan yang bertugas,” ujarnya. Sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS.

     Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

    “Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan atau dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tambahnya.

    Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting.

    “Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen,” tambah Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto.prio

  • Langgar Aturan,Bawaslu Bisa Bubarkan Kampanye

    Semarang – Para Pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah yang bertanding dalam Pilkada 9 Desember dilarang melakukan kampanye terbuka.

    Seperti mengadakan konser, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. Untuk pertemuan tatap muka juga mengutamakan melalui media sosial/daring.

    “Jika tak bisa daring maka hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka.

    Melihat aturan itu, Bawaslu akan benar-benar memaksimalkan peran pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, mulai dari pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

     “Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan belum ada pemohon penyelesaian sengketa dalam tahapan penetapan pasangan calon di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020.

    Ia menegaskan, jajaran Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam tahap pencalonan di Pilkada 2020.

    Potensi sengkat ada di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Penyelesaian sengketa tak hanya antar peserta pemilihan dengan KPU tapi juga bisa terjadi antar peserta pemilihan.

    “Di tahapan kampanye, bisa saja muncul sengketa,” tutupnya.wid