Tag: ASN

  • Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS  – Pemerintah Indonesia memiliki dua jenis pegawai yang bekerja di sektor publik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Indonesia.

    Namun, meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PNS, PPPK dan ASN.

    Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

    Baca Juga Artikel Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

    Namun, apa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN? Untuk memahaminya, mari kita simak penjelasan dan aturan yang berlaku.

    Pengertian PPPK dan PNS

    Pengertian PPPK dan PNS
    Pengertian PPPK dan PNS

    Untuk memahami perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu dipahami pengertian keduanya yang telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan memahami definisi keduanya, diharapkan pembaca dapat memahami perbedaan antara PPPK dan PNS sebagai bagian dari ASN.

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Perbedaan ASN PPPK dan PNS
    Perbedaan ASN PPPK dan PNS

    Setelah memahami pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya adalah dari segi status, hak, manajemen, dan proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merangkum 4 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, yaitu:

    Status Kepegawaian

    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi status.

    PNS adalah pegawai ASN yang memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, perbedaan status antara PNS dan PPPK menjadi salah satu perbedaan utama antara keduanya dalam sistem kepegawaian ASN.

    Berdasarkan Hak

    Dalam hak sebagai pegawai ASN, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berhak untuk dapat memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

    Sedangkan untuk PPPK hanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan hak tersebut menjadi salah satu faktor yang membedakan antara PNS dan PPPK dalam kepegawaian ASN.

    Segi Manajemen

    Dalam manajemen ASN, terdapat dua jenis manajemen yaitu Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 dan No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.

    Salah satunya adalah pangkat dan jabatan, dimana calon PNS yang menjadi PNS memiliki pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun sehingga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan PPPK pada umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa adanya jenjang karir.

    Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mempunyai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yangmana jaminan tersebut tidak diberikan kepada ASN PPPK. Perbedaan lainnya adalah PNS dapat dipromosikan dan mutasi ke berbagai jabatan, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan dalam hal promosi dan mutasi.

    Segi Masa Kerja

    Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu pada 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja PNS lebih jelas dan pasti dibandingkan dengan PPPK, yang masa kerjanya tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

    Berdasarkan Proses Seleksi

    Untuk membedakan antara PPPK dan PNS, terdapat perbedaan dalam proses seleksinya. Syarat minimal usia untuk seleksi CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun khususnya untuk PPPK Guru.

    Selain itu, untuk proses seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

    Sementara itu, proses seleksi PPPK meliputi 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Dengan adanya perbedaan tersebut, diharapkan calon pegawai dapat memilih jenis ASN yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

  • Banyak Yang Pensiun, Pemkot Semarang Kekurangan ASN

    Djonews.com, SEMARANG  –  Pemerintah Kota Semarang kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 277 jabatan yang kosong dalam waktu dekat ini dikarenakan memasuki usia pensiun. Idealnya Pemkot Semarang membutuhkan 3ribu orang.

    Wali Kota Semarang, Hendra Prihadi mengatakan tahun ini ada tambahan sekitar 300 orang, masih jauh dari ideal untuk optimalisasi kinerja di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Masih ada kekurangan di beberapa posisi jabatan karena kita kekurangan ASN, hal itu tentu bisa mengoptimalkan kinerja serta bisa diberikan reward berupa TPP,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

    Sementara itu , Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Litani Setyawati menyebutkan untuk ASN yang pensiun membuat jabatan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)  kosong.

    “Dari data BKPP Kota Semarang, jabatan atau kursi yang kosong karena adanya ASN yang pensiun sebanyak 277 kursi, Ada yang dari eslon II, kepala sekolah, lurah ataupun staf juga pensiun,” tuturnya.

    Untuk mengisi jabatan tersebut, pihaknya masih menunggu instruksi dari Wali Kota Semarang untuk melakukan pelantikan pengganti dengan menunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).

    Sedangkan itu, bagi ASN yang pensiun pada bulan Mei 2021telah di bagikan hari ini yakni sebanyak 63 orang yang terdiri 56 PNS akan memasuki batas usia pensiun (BUP) PNS, satu PNS eselon II, 55 PNS,  jabatan guru, Jabatan Pengawas eselon IV, termasuk Lurah.

    “7 Penerima SK Pensiun Janda/Duda, merupakan penerima ahli waris dari PNS pada saat masih aktif sebagai PNS di Pemerintah Kota Semarang meninggal dunia,”jelasnya.

    Maret lalu, lanjut Litani, ada 50 orang dan bulan April ada 65 orang. Sehingga rata-rata ASN pensiun tiap bulan, jumlahnya puluhan dan berpengaruh pada jabatan kosong di beberapa OPD.

    ” ASN di kota Semarang sekitar 9000 orang, sedangkan Non ASN hampir 8000 orang, jadi memang kita masih membutuhkan banyak ASN,” sambungnya.kus

  • Langgar Protokol Kesehatan, ASN Siap Kena Denda

    Semarang – Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto kurang setuju dengan adanya sanksi denda yang berupa uang senilai Rp 500rb kepada para ASN yang berada dinaungan Pemprov Jateng. Sebab menurutnya nanti akan membuat kerawanan terkait pengelolaan uang denda.

    “Pemerintah menghimbau untuk pakai masker,kalau denda uang tidak sepakat,”terangnya.

    Disisi lain dengan sudah dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah cukup membuat para ASN untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Kalaupun pemerintah masih kurang dengan pemotongan tersebut masih bisa menggunakan cara lain seperti penundaan pangkat.

    “Pemotongan TPP kalau dari materi. ya tunda saja kenaikan berkalanya,” pungkasnya. 

    Sementara itu, sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah membuat Pergub yang berisi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk juga bagi para ASN.

    Adapun Pergubnya bisa dimulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda sebesar Rp. 500 ribu. Hal tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Jateng.

    “Dan jika pelanggaran berat bisa juga dipotong TPP hingga 10 persen selama tiga bulan,” ujar Ganjar sapaan akrabnya.wid

  • Siap Disanksi, 5 ASN Tidak Netral

    Djonews.com – Semarang, Surat KASN tertanggal 12 Agustus 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Jawa Tengah atas surat rekomendasi disanksinya kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga yang ternyata tidak netral dalam Pilkada yang akan digelar pada desember mendatang.

    Dari ke 5 ASN tersebut ialah Abdul Malik (Kepala Sekolah SDN 3 Kembangan), Teguh Santosa (Kepala Sekolah SDN 1 Kutawis), Lini Pratiwi (Kepala Sekolah SDN 2 Kembangan), Pariyem (Kepala Sekolah SDN 5 Bukateja) dan Mursidah (Kepala Sekolah SDN 2 Karanggedang).

    Mereka disanksi atas dasar bukti-bukti yang mengarah kepada salah satu Balon. “Ketidaknetralan ASN dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal calon Bupati,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.

    Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa ASN sebagai profesi yang berlandaskan prinsip serta kode etik dan kode perilaku. “ ya para ASN ini juga haru megang teguh nilai-nilai kode etik,”terangnya.

    Sebelumnya lebih dari 20 ASN yang berada di Purbalingga sudah terkena sanksi karena tidak netral. Sementara itu Bawaslu Jateng mengapresiasi langkah KASN yang melaporkan pasa ASN yang melanggar dan akan segera ditindak lanjuti paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diberikan.lius

  • ASN Pemkot Kota Semarang Positif Covid-19

    Djonews.com – Semarang, Setelah melakukan tes PCR yang beberapa minggu lalu dilaksanakan ternyata hasilnya sungguh diluar dugaan karena banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang positif covid-19. Hingga sekarang kantor tempat ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 bekerja disterilkan.

    “Ada yang terkonfirmasi positif. Jumlahnya kami tidak bisa memberikan informasi, siapa orang itu, dan pekerjaanya apa. Tapi saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, Kamis (11/6).

    Dirinya menambahkan bahwa saat ini kantor Pemkot yang sudah positif covid-19 tidak perlu melakukan penutupan. Namun, pihaknya telah memerintahkan kepada petugas untuk disemprot disinfektan di ruangan kerja ASN. Termasuk peralatan kerja dan sejenisnya.

    “Kantornya tidak perlu ditutup namun untuk setiap malam dilakukan penyemprotan,”terangnya.

    Sementara itu, untuk memutus penularan saat ini petugas medis sedang melakukan tracking. “Kita tracking melakukan tes swab. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mereka kontak langsung dengan siapa saja,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya menekankan peningkatan kualitas alat pelindung diri saat ini juga berlaku di semua kantor dan tempat kerja lainnya.
    “Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan benar. Jaga jarak dan pengecekan suhu badan wajib,” tutupnya.wid

  • ASN Mesum Di Mobil

    Djonews.com – Solo,Seorang ASN ketahuan mesum di parkiran mal Solo Paragon kemarin saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

    ASN tersebut bernama Bekti Nugroho (40), dia bekerja sebagai ASN yang berasa dari Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Sragen.

    Warga Mijahan, Gemolong, Sragen, itu ketahuan lalu melarikan diri ke arah Jl Dr Moewardi. Bekti Nugroho (40) nekat memacu kendaraannya setelah petugas parkir mal Solo Paragon melakukan pengecekan parkir di P1.

    Veronica Lahji sebagai Marcomm Mal Solo Paragon,saat dikonfirmasi telah membenarkan video yang beberapa belakangan ini viral yang mana seorang petugas keamanan parkir telah ditabrak sebuah mobil Honda Jazz berwarna silver.

    Ia menerangkan, awalnya kendaraan tersebut berada dilantai parkir P1. Dan sewaktu petugas berkeliling ternyata petugas parkir menemukan sebuah mobil yang keadaan kondisi menyala.

    “Sesuai, apabila kondisi mobil masih menyala saat parkir dan sudah beberapa saat, otomatis petugas parkir akan cari tahu. Karena khawatir mungkin ada pengemudi yang ketiduran, sakit, atau yang lebih parah mengarah ke kriminalitas,” ujarnya dia.

    Pada waktu pemeriksaan, petugas parkir tidak dapat mengecek lebih dalam. Mereka cuma mengetuk kaca mobil tersebut. Namun yang terjadi, mobil tersebut langsung tancap gas hingga menabrak satpam dan palang parkir.

    Veronica Lahji menambahkan, setelah menabrak palang si sopir mobil sempat dikejar oleh pengemudi ojek online. karyawan lain segera mengevakuasi petugas keamanan, Andika, terpental setelah ditabrak.

    “Kondisi karyawan hanya luka ringan, sudah dilakukan rontgen. akan kita cek ulang ditiga hari ke depan,” ujarnya.

    Terkait adanya dugaan si sopir berbuat asusila, Veronnica Lahji tidak dapat memastikannya. Menurutnya, yang paling utama adalah keselamatan petugas parkir Solo Paragon Mal dan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

    “Kalau saat ini si sopir ketakutan hingga melarikan diri biar menjadi kewenangan polisi,” kata dia.(*)