Ungaran – Mendekati pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 pada 9 Desember membuat KPU melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gor Wujil Kabupaten Semarang. Setelah melakukan penyortiran dan pelipatan ternyata di temukan terdapat 3.481 surat suara rusak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan kerusakan surat suara tersebut bervariasi, seperti adanya gambar kabur, terkena tinta dan sobek.
“Kerusakan surat suara ini terjadi pada proses pencetakan, sebagian karena blobor tintanya,” ujarnya, Selasa (01/12/2020).
Dalam peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2020 KPU memilki kewenangan meminta surat suara rusak pengganti dari perusahaan dalam hal ini pencetakan dibuat oleh PT Pura Kudus. Dengan pengganti rincian sebanyak 4.271 lembar untuk dijadwalkan datang hari ini Selasa (01/12/2020).
“Sesuai dengan kebutuhan Pibup Semarang 2020 ada 790.644 lembar sehingga terdapat kekurangan 4.271 lembar, jika (hari ini) sudah datang langsung kita lipat,” tegasnya.
Perlu diketahui, Ribuan surat suara yang sudah rusak tersebut nantinya akan di musnahkan pada 8 Desember 2020 atau H – 1 pada pemungutan suara agar tidak disalahgunakan.
Ketika disinggung mengenai pemungutan suara di masa pandemi dirinya mengacu kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi Covid-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS. “Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran Covid-19,” tutupnya.mrs
Tinggalkan Balasan